29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

RS Columbia Asia Bela Ravi Raj

MEDAN-Kuasa Hukum RS Colombia Asia, Marcos Kaban SH, mengatakan keberadaan Ravi Raj Sivaraj (47), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai Chief Excecutive Officer (CEO) di rumah sakit tersebut sebagai tenaga kerja asing (TKA) tidak menyalahi ketentuan ketenagakerjaan. Namun telah terjadi sedikit kesalahan administrasi, sehingga kemudian muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Keberadaan Ravi Raj di Medan sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan hal ini diketahui saat dengar pendapat ketika di Kantor DPR-RI dan Kementerian Ketenaga Kerja di Jakarta. Ini hanya masalah kecil yaitu hanya kesalahan administrasi dan bisa diperbaiki,” katanya didampingi HRD RS Colombia Asia, Hendrik S.
Menurutnya, kliennya tidak ada melakukan kesalahan yang fatal sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, jadi kenapa harus dideportasi. “Saya tidak tahu apakah ini ada kepentingan pribadi atau kepentingan politik, yang jelas Ravi Raj tidak ada melakukan kesalahan dan tidak illegal keberadaannya di Sumut ini,” tegasnya.

Marcos menambahkan, Ravi Raj datang ke Indonesia menggunakan dokumen yang lengkap dan sah. “Mengenai dokumen, cek dan giro yang pernah ditanda tangani beliau, itu tidak diketahui beliau karena dokumen atau apapun yang ditanda tangani beliau tidak pernah ditunjukkan ke beliau,” ujarnya.

Hal senada juga diucapkan HRD RS Colombia Asia Medan, Hendrik S. “Pimpinan kami mempunyai dokumen yang lengkap keberadaannya di Medan,” ucapnya. Hendrik mengatakan, hanya karena masalah kesalahan administrasi dan bisa diperbaiki, kenapa harus diributkan. “Dalam menjalankan tugas, Ravi Raj sudah memenuhi peraturan. Kalau pun ada kesalahan administrasi itu pun bukan karena kesengajaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Medan, Bandara Polonia Medan, Jalan Mangkubumi, Cahiril, mengaku, tidak semudah itu melakukan deportasi kepada warga negara asing dan harus diketahui terlebih dahulu letak kesalahannya. “Yang bisa dideportasi itu kalau dia melakukan kesalahan dalam tugasnya,” katanya.(jon)

MEDAN-Kuasa Hukum RS Colombia Asia, Marcos Kaban SH, mengatakan keberadaan Ravi Raj Sivaraj (47), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai Chief Excecutive Officer (CEO) di rumah sakit tersebut sebagai tenaga kerja asing (TKA) tidak menyalahi ketentuan ketenagakerjaan. Namun telah terjadi sedikit kesalahan administrasi, sehingga kemudian muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Keberadaan Ravi Raj di Medan sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan hal ini diketahui saat dengar pendapat ketika di Kantor DPR-RI dan Kementerian Ketenaga Kerja di Jakarta. Ini hanya masalah kecil yaitu hanya kesalahan administrasi dan bisa diperbaiki,” katanya didampingi HRD RS Colombia Asia, Hendrik S.
Menurutnya, kliennya tidak ada melakukan kesalahan yang fatal sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, jadi kenapa harus dideportasi. “Saya tidak tahu apakah ini ada kepentingan pribadi atau kepentingan politik, yang jelas Ravi Raj tidak ada melakukan kesalahan dan tidak illegal keberadaannya di Sumut ini,” tegasnya.

Marcos menambahkan, Ravi Raj datang ke Indonesia menggunakan dokumen yang lengkap dan sah. “Mengenai dokumen, cek dan giro yang pernah ditanda tangani beliau, itu tidak diketahui beliau karena dokumen atau apapun yang ditanda tangani beliau tidak pernah ditunjukkan ke beliau,” ujarnya.

Hal senada juga diucapkan HRD RS Colombia Asia Medan, Hendrik S. “Pimpinan kami mempunyai dokumen yang lengkap keberadaannya di Medan,” ucapnya. Hendrik mengatakan, hanya karena masalah kesalahan administrasi dan bisa diperbaiki, kenapa harus diributkan. “Dalam menjalankan tugas, Ravi Raj sudah memenuhi peraturan. Kalau pun ada kesalahan administrasi itu pun bukan karena kesengajaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Medan, Bandara Polonia Medan, Jalan Mangkubumi, Cahiril, mengaku, tidak semudah itu melakukan deportasi kepada warga negara asing dan harus diketahui terlebih dahulu letak kesalahannya. “Yang bisa dideportasi itu kalau dia melakukan kesalahan dalam tugasnya,” katanya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/