31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Harmes Bantah Jabat KPA

Sidang Dugaan Korupsi Masterplan

MEDAN–Sidang lanjutan dugaan korupsi penyusunan master plan Kota Medan 2006 dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Medan, Harmes Joni, kembali digelar, Kamis (10/11). Dalam sidang kemarin, Harmes membantah dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga menolak terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp1,5 miliar tersebut.

“Saya tidak pernah ditetapkan sebagai pengguna anggaran oleh Wali Kota Medan saat itu (Abdillah, Red) untuk pengerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan 2006,” jelas Harmes dalam persidangan yang dipimpin Jonny Sitohang SH. Harmes juga mengatakan, tidak ada surat keterangan (SK) yang menyatakan dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi seorang pejabat di Setdako Medan, Muhammad Syafii yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Syafii tidak bisa membuktikan Harmes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut. Dia hanya mengatakan, Harmes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran karena lazimnya setiap Kepala SKPD otomatis menduduki jabatan itu. “Biasanya seperti itu Pak Hakim. Kepala SKPD menjadi Kuasa Pengguna Anggaran,” bebernya.

Saat ditanya hakim atas dasar apa cek sebesar Rp2,1 miliar dan Rp400 juta untuk pembayaran PPn dan PPh dikeluarkan. Dia menjawab atas masuknya surat perintah membayar yang diteken Kabag Keuangan Setdako Medan yang waktu itu dijabat Datuk Djohansyah.

“Saya mengeluarkan cek itu atas adanya permohonan surat perintah membayar (SPM) dari bagian keuangan. Saya juga meneken dalam cek tersebut. SPM itu keluar atas dasar perintah kuasa pengguna anggaran,” bebernya.
Saksi lain dalam persidangan kemarin, Leli selaku teller di Bank Sumut pada waktu itu mengaku ada mencairkan cek sebesar Rp2,1 miliar. Uang tersebut ada yang diterima kontan dan juga ditransfer ke bank lain (Danamon dan BNI, Red).

Cek tersebut dicairkan Syarifah Chaerunisa sebagai pemegang kuasa dari Pimpinan PT Indah Karya Fadjrif selaku pihak ketiga.

“Dia tidak menujukkan surat kuasanya, hanya KTP saja ditunjukkan pada saat melakukan pencairan. Saya juga tidak menanyakan ke Bappeda Medan ada cek dari mereka yang dicairkan. Sebab, syarat pencairan saya nilai sudah cukup,” jelasnya.

Leli juga mengungkapkan, cek tersebut dicairkan 12 Januari 2007 dan dikeluarkan dari SKPD terkait dikeluarkan 28 Desember. “Alasan lain yang dicairkan cek tersebut karena masuk dalam rekening pemko, ada stempel, besarannya juga jelas,” pungkasnya. Sidang ini kembali dilanjutkan pada 24 November mendatang. (rud)

Sidang Dugaan Korupsi Masterplan

MEDAN–Sidang lanjutan dugaan korupsi penyusunan master plan Kota Medan 2006 dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Medan, Harmes Joni, kembali digelar, Kamis (10/11). Dalam sidang kemarin, Harmes membantah dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga menolak terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp1,5 miliar tersebut.

“Saya tidak pernah ditetapkan sebagai pengguna anggaran oleh Wali Kota Medan saat itu (Abdillah, Red) untuk pengerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan 2006,” jelas Harmes dalam persidangan yang dipimpin Jonny Sitohang SH. Harmes juga mengatakan, tidak ada surat keterangan (SK) yang menyatakan dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi seorang pejabat di Setdako Medan, Muhammad Syafii yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Syafii tidak bisa membuktikan Harmes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut. Dia hanya mengatakan, Harmes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran karena lazimnya setiap Kepala SKPD otomatis menduduki jabatan itu. “Biasanya seperti itu Pak Hakim. Kepala SKPD menjadi Kuasa Pengguna Anggaran,” bebernya.

Saat ditanya hakim atas dasar apa cek sebesar Rp2,1 miliar dan Rp400 juta untuk pembayaran PPn dan PPh dikeluarkan. Dia menjawab atas masuknya surat perintah membayar yang diteken Kabag Keuangan Setdako Medan yang waktu itu dijabat Datuk Djohansyah.

“Saya mengeluarkan cek itu atas adanya permohonan surat perintah membayar (SPM) dari bagian keuangan. Saya juga meneken dalam cek tersebut. SPM itu keluar atas dasar perintah kuasa pengguna anggaran,” bebernya.
Saksi lain dalam persidangan kemarin, Leli selaku teller di Bank Sumut pada waktu itu mengaku ada mencairkan cek sebesar Rp2,1 miliar. Uang tersebut ada yang diterima kontan dan juga ditransfer ke bank lain (Danamon dan BNI, Red).

Cek tersebut dicairkan Syarifah Chaerunisa sebagai pemegang kuasa dari Pimpinan PT Indah Karya Fadjrif selaku pihak ketiga.

“Dia tidak menujukkan surat kuasanya, hanya KTP saja ditunjukkan pada saat melakukan pencairan. Saya juga tidak menanyakan ke Bappeda Medan ada cek dari mereka yang dicairkan. Sebab, syarat pencairan saya nilai sudah cukup,” jelasnya.

Leli juga mengungkapkan, cek tersebut dicairkan 12 Januari 2007 dan dikeluarkan dari SKPD terkait dikeluarkan 28 Desember. “Alasan lain yang dicairkan cek tersebut karena masuk dalam rekening pemko, ada stempel, besarannya juga jelas,” pungkasnya. Sidang ini kembali dilanjutkan pada 24 November mendatang. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/