26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Bantu Aborsi, Bidan Dituntut 18 Bulan Penjara

Aborsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Ria Ayu Lestari, bidan klinik aborsi Budi Mulia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara. Terdakwa dinilai ikut serta membantu proses aborsi di klinik yang beralamat di jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ria Ayu Lestari selama 1 tahun 6 bulan,” ucap JPU Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1) siang.

Ditegaskan Kadlan, terdakwa Ria terbukti melanggar Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Usai mendengarkan tuntutan, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Saksi korban (M boru S) mengakui, sebelum ke Klinik Budi Mulia terlebih dahulu dirinya berobat ke Klinik Ridho di Jalan Medan-Binjai KM 12, Sei Semayang, Sunggal. Saat itu, korban merasa sakit perut ditangani dr Nova.

Tapi, setelah diberi obat korban malah pendarahan. Kemudian, dr Nova menyarankan korban berobat ke Klinik Budi Mulia yang lokasinya tidak jauh dari Klinik Ridho.

Di persidangan, dr Nova membantah memberi obat jenis sikotek (obat yang bisa menggugurkan janin). Namun, dr Nova hanya memberi obat paracetamol dan hetamosul.

“Obat itu hanya memberi pereda rasa sakit pada perut,” ujarnya.

Kemudian korban pernah bertanya dan minta kandungannya digugurkan. Tapi dr Nova tidak menyanggupinya.

Setelah ditangani dr Jihar Sinaga di Klinik Budi Mulia, tepat saat itu praktek aborsi tersebut digerebek polisi. Selain dr Jihar, turut diamankan dr Erikson Sinaga selaku pemilik Klinik Budi Mulia berikut Ria Ayu Lestari bidan di klinik tersebut.

Polisi menemukan gumpalan darah di dalam baskom saat melakukan penggerebekan di Klinik Budi Mulia. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati dr Jihar dibantu seorang bidan melakukan aborsi di dalam Klinik Budi Mulia.

Sedangkan dr Erikson sedang menangani pasien tidak jauh dari tempat persalinan tersebut. Selain menemukan gumpalan darah, polisi juga menemukan barang bukti alat medis yang digunakan para terdakwa melakukan aborsi.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lain yakni dr Jihar Sinaga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan dr Erikson Sinaga dituntut 3 tahun penjara. JPU meyakini kedua terdakwa ditangkap polisi saat melakukan aborsi terhadap Lisda Br Harahap yang sedang hamil 3 minggu pada 9 Mei 2016 lalu.

Sekedar mengingatkan, praktik aborsi di Klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Kecamatan Sunggal digerebek petugas Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu), Senin (9/5).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan M Br S yang mengaku sebagai mahasiswi Universitas Panca Budi (Unpab) Medan sedang menggugurkan kandungannya. Selain itu dua orang dokter pelaku aborsi, dr Jihar Sinaga dan dr Erikson Sinanga, yang juga pemilik klinik tersebut. Bidan muda Ria Ayu Lestari tak luput diboyong karena sudah membantu proses aborsi.(gus/ala)

Aborsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Ria Ayu Lestari, bidan klinik aborsi Budi Mulia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara. Terdakwa dinilai ikut serta membantu proses aborsi di klinik yang beralamat di jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ria Ayu Lestari selama 1 tahun 6 bulan,” ucap JPU Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1) siang.

Ditegaskan Kadlan, terdakwa Ria terbukti melanggar Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Usai mendengarkan tuntutan, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Saksi korban (M boru S) mengakui, sebelum ke Klinik Budi Mulia terlebih dahulu dirinya berobat ke Klinik Ridho di Jalan Medan-Binjai KM 12, Sei Semayang, Sunggal. Saat itu, korban merasa sakit perut ditangani dr Nova.

Tapi, setelah diberi obat korban malah pendarahan. Kemudian, dr Nova menyarankan korban berobat ke Klinik Budi Mulia yang lokasinya tidak jauh dari Klinik Ridho.

Di persidangan, dr Nova membantah memberi obat jenis sikotek (obat yang bisa menggugurkan janin). Namun, dr Nova hanya memberi obat paracetamol dan hetamosul.

“Obat itu hanya memberi pereda rasa sakit pada perut,” ujarnya.

Kemudian korban pernah bertanya dan minta kandungannya digugurkan. Tapi dr Nova tidak menyanggupinya.

Setelah ditangani dr Jihar Sinaga di Klinik Budi Mulia, tepat saat itu praktek aborsi tersebut digerebek polisi. Selain dr Jihar, turut diamankan dr Erikson Sinaga selaku pemilik Klinik Budi Mulia berikut Ria Ayu Lestari bidan di klinik tersebut.

Polisi menemukan gumpalan darah di dalam baskom saat melakukan penggerebekan di Klinik Budi Mulia. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati dr Jihar dibantu seorang bidan melakukan aborsi di dalam Klinik Budi Mulia.

Sedangkan dr Erikson sedang menangani pasien tidak jauh dari tempat persalinan tersebut. Selain menemukan gumpalan darah, polisi juga menemukan barang bukti alat medis yang digunakan para terdakwa melakukan aborsi.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lain yakni dr Jihar Sinaga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan dr Erikson Sinaga dituntut 3 tahun penjara. JPU meyakini kedua terdakwa ditangkap polisi saat melakukan aborsi terhadap Lisda Br Harahap yang sedang hamil 3 minggu pada 9 Mei 2016 lalu.

Sekedar mengingatkan, praktik aborsi di Klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Kecamatan Sunggal digerebek petugas Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu), Senin (9/5).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan M Br S yang mengaku sebagai mahasiswi Universitas Panca Budi (Unpab) Medan sedang menggugurkan kandungannya. Selain itu dua orang dokter pelaku aborsi, dr Jihar Sinaga dan dr Erikson Sinanga, yang juga pemilik klinik tersebut. Bidan muda Ria Ayu Lestari tak luput diboyong karena sudah membantu proses aborsi.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru