25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Jaminan PT BDKL Lebihi Nilai Kredit yang Cair

Sidang Kasus Kredit BNI SKM Medan

MEDAN- Manager Supervisi Bisnis BNI Kantor Pusat Jakarta, Muhammad Tagar Nugraha, memastikan bahwa pengajuan kredit oleh PT BDKL ke BNI SKM Medan, dengan jaminan SHGU No102 yang masih tercatat atas nama PT Atakana Company, dimungkinkan asalkan nantinya ada balik nama.

“Saya mengetahui bahwa SHGU No.102 masih atas nama PT Atakana Company. Tapi pengajuan kredit itu dimungkinkan asalkan nantinya ada balik nama. Memang belum terjadi balik nama tapi sudah ada kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak (M.Aka dan Boy Hermansyah). Memang akte jual beli belum ada, karena hanya sebatas kesepakatan,” terangnya, saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Ia juga menegaskan, tanpa SHGU 102 sebagai jaminan pun, jaminan lainnya yang diberikan oleh PT BDKL kepada BNI sudah mampu menutup total utang PT BDKL kepada BNI.

Awalnya, saksi Muhammad Nugraha mengatakan pihaknya pernah menerima dokumen usulan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) dari BNI SKM Medan. Dari usulan itu, lalu dilakukan cek kelengkapan dokumen yang sifatnya review apakah dokumen sudah menggambarkan yang diusulkan. Dari situlah, pihaknya berpendapat bahwa usulan kredit yang diajukan BNI SKM Medan layak dipertimbangkan. “Tugas saya melakukan review terhadap dokumen-dokumen dari SKM Medan. Lalu di review apakah permohonan kredit itu wajar untuk disetujui dan dipertimbangkan. Sifatnya hanya review dan melakukan pengecekan apakah data sudah menggambarkan apa yang sudah diusulkan. Yang direview adalah aspek manajemen, aspek keuangan, pemasaran,” ujarnya.

Namun, kata saksi, melakukan pengecekan terhadap kebenaran isi dokumen itu adalah tugas dari BNI SKM Medan, dalam hal ini Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

“Memang usulan yang diajukan BNI SKM Medan wajar untuk dipertimbangkan. Biasanya kami berhubungan dengan SKM Medan melalui telepon dalam hal ini ibu Titin. Pengajuan kredit PT BDKL setelah kredit wajar dipertimbangkan, lalu disampaikan ke divisi usaha menengah,” jelasnya.

Saksi mengaku mengetahui PT Atakana Company memiliki kredit macet di BNI SKM Medan. Kemudian dilakukan perjanjian jual beli antara PT Atakana Company dengan PT BDKL untuk melunasi kredit macet PT Atakana di BNI SKM Medan. “Sepanjang syarat balik nama bisa dijamin, maka pemberian kredit itu tidak ada masalah. Hingga kini, kredit PT BDKL di BNI SKM Medan juga masih berjalan lancar. Karena sifatnya lama, maka kreditnya juga berjalan panjang. Saya mengetahui soal itu dari ibu Titin,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan yakni Nurul Bahri selaku Kepala Kantor BPN Kanwil Aceh. Saksi mengaku dari catatan di BPN Kanwil Aceh, bahwa SHGU No.102 atas nama PT Atakana Company. “Bisa dilakukan balik nama atas SHGU No.102 itu. Tapi syarat balik nama yakni akta peralihan data dari pemohon. Memang pihak Boy Hermansyah pernah mengajukan permohonan pengalihan SHGU No.102. Tapi permohonan itu tidak dikabulkan. Permohonan peralihan boleh diajukan penjual dan pembeli. Izin peralihan itu sendiri harus dikeluarkan BPN Pusat,” bebernya.
Dalam persidangan itu, terlihat pula M Ramli Tarigan, selaku Legal Consultant dari PT BDKL, duduk di kursi pengunjung melihat jalannya persidangan. M Ramli Tarigan adalah pengacara dari Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL. Hingga kini keberadaan Boy Hermansyah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut belum diketahui hingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menunda persidangan hingga Rabu (13/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (far)

Sidang Kasus Kredit BNI SKM Medan

MEDAN- Manager Supervisi Bisnis BNI Kantor Pusat Jakarta, Muhammad Tagar Nugraha, memastikan bahwa pengajuan kredit oleh PT BDKL ke BNI SKM Medan, dengan jaminan SHGU No102 yang masih tercatat atas nama PT Atakana Company, dimungkinkan asalkan nantinya ada balik nama.

“Saya mengetahui bahwa SHGU No.102 masih atas nama PT Atakana Company. Tapi pengajuan kredit itu dimungkinkan asalkan nantinya ada balik nama. Memang belum terjadi balik nama tapi sudah ada kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak (M.Aka dan Boy Hermansyah). Memang akte jual beli belum ada, karena hanya sebatas kesepakatan,” terangnya, saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Ia juga menegaskan, tanpa SHGU 102 sebagai jaminan pun, jaminan lainnya yang diberikan oleh PT BDKL kepada BNI sudah mampu menutup total utang PT BDKL kepada BNI.

Awalnya, saksi Muhammad Nugraha mengatakan pihaknya pernah menerima dokumen usulan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) dari BNI SKM Medan. Dari usulan itu, lalu dilakukan cek kelengkapan dokumen yang sifatnya review apakah dokumen sudah menggambarkan yang diusulkan. Dari situlah, pihaknya berpendapat bahwa usulan kredit yang diajukan BNI SKM Medan layak dipertimbangkan. “Tugas saya melakukan review terhadap dokumen-dokumen dari SKM Medan. Lalu di review apakah permohonan kredit itu wajar untuk disetujui dan dipertimbangkan. Sifatnya hanya review dan melakukan pengecekan apakah data sudah menggambarkan apa yang sudah diusulkan. Yang direview adalah aspek manajemen, aspek keuangan, pemasaran,” ujarnya.

Namun, kata saksi, melakukan pengecekan terhadap kebenaran isi dokumen itu adalah tugas dari BNI SKM Medan, dalam hal ini Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

“Memang usulan yang diajukan BNI SKM Medan wajar untuk dipertimbangkan. Biasanya kami berhubungan dengan SKM Medan melalui telepon dalam hal ini ibu Titin. Pengajuan kredit PT BDKL setelah kredit wajar dipertimbangkan, lalu disampaikan ke divisi usaha menengah,” jelasnya.

Saksi mengaku mengetahui PT Atakana Company memiliki kredit macet di BNI SKM Medan. Kemudian dilakukan perjanjian jual beli antara PT Atakana Company dengan PT BDKL untuk melunasi kredit macet PT Atakana di BNI SKM Medan. “Sepanjang syarat balik nama bisa dijamin, maka pemberian kredit itu tidak ada masalah. Hingga kini, kredit PT BDKL di BNI SKM Medan juga masih berjalan lancar. Karena sifatnya lama, maka kreditnya juga berjalan panjang. Saya mengetahui soal itu dari ibu Titin,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan yakni Nurul Bahri selaku Kepala Kantor BPN Kanwil Aceh. Saksi mengaku dari catatan di BPN Kanwil Aceh, bahwa SHGU No.102 atas nama PT Atakana Company. “Bisa dilakukan balik nama atas SHGU No.102 itu. Tapi syarat balik nama yakni akta peralihan data dari pemohon. Memang pihak Boy Hermansyah pernah mengajukan permohonan pengalihan SHGU No.102. Tapi permohonan itu tidak dikabulkan. Permohonan peralihan boleh diajukan penjual dan pembeli. Izin peralihan itu sendiri harus dikeluarkan BPN Pusat,” bebernya.
Dalam persidangan itu, terlihat pula M Ramli Tarigan, selaku Legal Consultant dari PT BDKL, duduk di kursi pengunjung melihat jalannya persidangan. M Ramli Tarigan adalah pengacara dari Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL. Hingga kini keberadaan Boy Hermansyah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut belum diketahui hingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menunda persidangan hingga Rabu (13/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/