27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Sosialisasi Pendaftaran Parpol Terancam

Tak Ada Anggaran

MEDAN- Hingga saat ini sosialisasi pendaftaran Parpol ke daerah-daerah di Sumut tak kunjung dilakukan. Pasalnya, anggaran untuk melakukan sosialisasi tersebut tak ada. Sementara batas akhir pendaftaran Parpol ditengat hingga 22 Agustus 2011 mendatang.

Permasalahan ini mengemuka saat Kesatuan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Biro Keuangan, Asisten IV dan Bappeda Provinsi Sumut mendatangi Komisi A DPRD Sumut, menggelar rapat dengar pendapat, Senin (11/7).

Kepala Kesbangpolinmas Bukit Tambunan mengungkapkan, UU No 2 Tahun 2011 merupakan revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Setiap parpol harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. “Dan batas akhirnya sudah ditetapkan 22 Agustus 2011 mendatang,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, sambungnya, kepala daerah diminta melakukan sosialisasi UU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga di tingkat kecamatan.
“Namun hingga kini, sosialisasi belum dilakukan karena terkendala keuangan yang belum ada payung hukumnya. UU tersebut, keluar setelah APBD 2011 dibahas, sehingga dana sosialisasi belum ditampung dalam APBD,” jelas Bukit.

Lebih lanjut Bukit menuturkan, pihaknya membutuhkan sekitar Rp800 juta untuk sosialisasi tersebut. Sementara, menurutnya, pihaknya sudah sering melaporkan kepada Plt Sekda mengenai sosialisasi UU tersebut. Namun Plt Sekda selalu mengatakan tidak ada payung hukum untuk itu. “Padahal Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan semua daerah melakukan sosialisasi,” jelasnya.(saz)

Tak Ada Anggaran

MEDAN- Hingga saat ini sosialisasi pendaftaran Parpol ke daerah-daerah di Sumut tak kunjung dilakukan. Pasalnya, anggaran untuk melakukan sosialisasi tersebut tak ada. Sementara batas akhir pendaftaran Parpol ditengat hingga 22 Agustus 2011 mendatang.

Permasalahan ini mengemuka saat Kesatuan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Biro Keuangan, Asisten IV dan Bappeda Provinsi Sumut mendatangi Komisi A DPRD Sumut, menggelar rapat dengar pendapat, Senin (11/7).

Kepala Kesbangpolinmas Bukit Tambunan mengungkapkan, UU No 2 Tahun 2011 merupakan revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Setiap parpol harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. “Dan batas akhirnya sudah ditetapkan 22 Agustus 2011 mendatang,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, sambungnya, kepala daerah diminta melakukan sosialisasi UU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga di tingkat kecamatan.
“Namun hingga kini, sosialisasi belum dilakukan karena terkendala keuangan yang belum ada payung hukumnya. UU tersebut, keluar setelah APBD 2011 dibahas, sehingga dana sosialisasi belum ditampung dalam APBD,” jelas Bukit.

Lebih lanjut Bukit menuturkan, pihaknya membutuhkan sekitar Rp800 juta untuk sosialisasi tersebut. Sementara, menurutnya, pihaknya sudah sering melaporkan kepada Plt Sekda mengenai sosialisasi UU tersebut. Namun Plt Sekda selalu mengatakan tidak ada payung hukum untuk itu. “Padahal Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan semua daerah melakukan sosialisasi,” jelasnya.(saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/