MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, kembali melanjutkan kegiatan penegakan peraturan daerah, Selasa (11/7). Saat ini tim terpadu sedang fokus melakukan penertiban reklame liar di wilayah Kecamatan Medan Kota.
Dalam penertiban reklame di Jalan Sisingamangaraja itu, personel sekadar menurunkan materi iklan dari reklame saja. Personel Satpol PP Kota Medan turut dibantu aparat kepolisian dan Kodim 0201/BS. Usai apel di Markas Satpol PP Jalan HM Said sekitar pukul 09.00 WIB, tim terpadu langsung bergerak menuju ruas jalan SM Raja. Di mana diketahui, jalan protokol nasional itu dikenal sebagai hutan reklame.
Amatan di lapangan, tim hanya mampu menurunkan materi iklan saja, di antaranya persis di areal Ramayana Departemen Store. Lalu, ada pula reklame kecil ukuran sekitar 1×2 meter milik sebuah Optik di Jalan SM Raja, simpang Jalan GM Panggabean.
Awalnya, petugas sudah mengikat tiang dengan tali sling baja dikaitkan dengan crane milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Lalu, saat petugas akan memulai mengelas tiang bagian bawah, sang pemilik langsung muncul.
Pemilik meminta penjelasan kepada petugas, kenapa miliknya dibongkar. Lalu, setelah terjadi pembicaraan petugas tidak jadi membongkar reklame itu.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa jika dalam teknis di lapangan petugas tidak jadi membongkar reklame maka reklame itu punya izin. Dalam prosesnya, mungkin ada perbedaan data izin antara pemilik dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
“Kalau tidak jadi, berarti pemiliknya ada izin. Saya juga ikut mengawasi di lapangan. Kalau materi iklan itu karena pemilik katanya akan membongkar sendiri di hari itu juga,” kata mantan Camat Petisah ini.
Ia menambahkan, saat ini tim terpadu sedang fokus melakukan penertiban reklame liar di wilayah Kecamatan Medan Kota. Untuk giat serupa terutama di 13 ruas terlarang, ia mengatakan tinggal menunggu waktu. “Kita fokus di inti kota dulu. Bertahap lah semua. Termasuk di 13 ruas. Untuk reklame besar (bando, Red) dilakukan pada malam hari. Karena kan pasti macet nanti saat menurunkan tiangnya,” katanya.
Kemarin (10/7), tim terpadu sudah memulai penertiban papan reklame liar. Persis di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, belasan papan reklame ‘ditebas’ oleh tim terpadu. Pembongkaran papan reklame dipimpin langsung Wakil Wali kota Medan Akhyar Nasution didampingi Kasatpol PP M Sofyan dan disaksikan beberapa anggota DPRD Medan, seperti Landen Marbun, Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf.“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Akhyar. (prn/ila)