MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Januari hingga Agustus 2015, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) Wilayah Sumut mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk 1.522 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai Negara yang menetap di Sumut. Demikian disampaikan Kabid Infokom Kemenkumham Wilayah Sumut, Sabarita Ginting kepada wartawan, Jumat (11/9).
Dari 1.522 tersebut, ia merincikan, 469 WNA mendapat KITAS dari Kantor Imigrasi Klas I Medan, 556 mendapat ITAS dari Kantor Imigrasi Polonia Medan, 224 dari Imigrasi Belawan, 138 Imigrasi Siantar, 65 Imigrasi Tanjungbalai-Asahan dan 70 dari Imigrasi Sibolga.
“Jumlah ini digabung seluruhnya. Ada yang WNA mendapat KITAS untuk bekerja, ada juga istri dan anaknya yang mendapat KITAS tapi bukan untuk bekerja di Sumut,” katanya.
Pihaknya juga belum bisa merincikan WNA dari negara mana yang banyak memperoleh izin bekerja di Sumut. “Kalau secara detailnya, itu ada di masing-masing kantor Imigrasi,” sebutnya.
Hanya, kata Sabarita, banyak juga WNA yang dideportase karena menyalahi izin. “Ada yang memperoleh izin atau visa kunjungan singkat, tetapi dipakainya untuk bekerja. Itu banyak kita jumpai,” sebutnya.
Imigrasi sendiri langsung melakukan tindakan deportase kepada WNA yang melanggar izin tersebut. “Tindakannya langsung kita deportase. WNA yang banyak kita deportase itu dari Tiongkok,” katanya lebih lanjut.
Sabarita menambahkan, selain memperoleh KITAS untuk bekerja, banyak WNA yang memperoleh KITAS untuk kuliah. “Jumlah ini juga cukup banyak. Hanya saja KITAS-nya berbeda. Kalau ITAS untuk bekerja, mereka izin lebih dulu dari Pusat maupun Disnaker Sumut. Kalau untuk kuliah lebih dahulu mendapat izin dari Ditjen Dikti,” jelasnya. (gus/adz)