32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Pemotongan Dana PKH Kementerian Sosial

Menunjukkan kartu PKH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam waktu dekat ini, menjadwalkan pemanggilan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk meminta klarifikasi terkait dengan pemotongan biaya program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial kepada masyarakat miskin dan lanjut usai (lansia)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan pemanggilan bank berplat merah itu, menindaklanjuti dari pengaduan yang diterima pihaknya dari 13 peserta PKH merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (8/11) kemarin.

“Kita minta dilengkap dulu formil pengaduan yang disampaikan kepada kita. Kata Ibu Dian selaku kordinator yang membawa warga yang mengadu ke Ombudsman, akan menyarahkan pengaduan secara formil ke kita, Senin (12/11) ini,” kata Abyadi kepada Sumut Pos, Minggu (11/11) pagi.

Abyadi menjelaskan pengaduan pemotongan ini, berawal peserta penerima pemanfaatan PKH Kementerian Sosial mengeluhkan pemotongan dana yang diberikan kepada warga miskin dan lansia sebesar Rp500 ribu per tiga bulan.

“Rp500 ribu pertriwulan dalam setahun 2 juta dengan pengambilan 4 kali. Untuk pengambilan uang melalui ATM BRI. Untuk pengambilan pertama hingga ketiga tidak ada pemotongan. Namun, pengambilan keempat diakhir tahun baru ada pemotongan,” jelas Abyadi.

Abyadi mengungkapkan, pemotongan tersebut, sudah berjalan dua tahun ini. Berdasarkan pengaduan yang Ombudsman diterima, bahwa di tahun 2017 pemotongan sebesar Rp110 ribu. Jadinya, dana PKH untuk pengembalian keempat di tahun tersebut, peserta PKH hanya menerima Rp390 ribu.

“Di tahun 2018 ini, lebih besar pemotongannya sebesar Rp266 ribu. Rp234 ribu, ada pemotongan sebesar itu, mereka kaget lah,” tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, untuk penerima beras diberikan melalui program PKH Kementerian Sosial dan pengambilan beras di Agen Brilink di Jalan Pelita VI Medan. Namun, tidak ada masalah untuk penerimaan beras per tiga bulan juga.

“Kalau beras tidak ada masalah, namun penerima PKH mengeluh soal pemotongan ke Agen Brilink. Kemudian, Agen Brilink memfasilitasi untuk membuat pengaduan ke Ombudsman. Ada sekitar 160 orang mengeluhkan itu. Namun, baru 13 orang baru mengadu sama kita,” kata Abyadi.

Kata Abyadi, Ombudsman akan memproses pengaduan tersebut dan meminta penjelasan pemotongan dana PKH tersebut oleh BRI. “Setelah dilengkapi pengaduan secara formil langsung kita meminta mengundang BRI untuk meminta klarifikasi soal itu,” pungkasnya.(gus/ila)

Menunjukkan kartu PKH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam waktu dekat ini, menjadwalkan pemanggilan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk meminta klarifikasi terkait dengan pemotongan biaya program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial kepada masyarakat miskin dan lanjut usai (lansia)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan pemanggilan bank berplat merah itu, menindaklanjuti dari pengaduan yang diterima pihaknya dari 13 peserta PKH merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (8/11) kemarin.

“Kita minta dilengkap dulu formil pengaduan yang disampaikan kepada kita. Kata Ibu Dian selaku kordinator yang membawa warga yang mengadu ke Ombudsman, akan menyarahkan pengaduan secara formil ke kita, Senin (12/11) ini,” kata Abyadi kepada Sumut Pos, Minggu (11/11) pagi.

Abyadi menjelaskan pengaduan pemotongan ini, berawal peserta penerima pemanfaatan PKH Kementerian Sosial mengeluhkan pemotongan dana yang diberikan kepada warga miskin dan lansia sebesar Rp500 ribu per tiga bulan.

“Rp500 ribu pertriwulan dalam setahun 2 juta dengan pengambilan 4 kali. Untuk pengambilan uang melalui ATM BRI. Untuk pengambilan pertama hingga ketiga tidak ada pemotongan. Namun, pengambilan keempat diakhir tahun baru ada pemotongan,” jelas Abyadi.

Abyadi mengungkapkan, pemotongan tersebut, sudah berjalan dua tahun ini. Berdasarkan pengaduan yang Ombudsman diterima, bahwa di tahun 2017 pemotongan sebesar Rp110 ribu. Jadinya, dana PKH untuk pengembalian keempat di tahun tersebut, peserta PKH hanya menerima Rp390 ribu.

“Di tahun 2018 ini, lebih besar pemotongannya sebesar Rp266 ribu. Rp234 ribu, ada pemotongan sebesar itu, mereka kaget lah,” tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, untuk penerima beras diberikan melalui program PKH Kementerian Sosial dan pengambilan beras di Agen Brilink di Jalan Pelita VI Medan. Namun, tidak ada masalah untuk penerimaan beras per tiga bulan juga.

“Kalau beras tidak ada masalah, namun penerima PKH mengeluh soal pemotongan ke Agen Brilink. Kemudian, Agen Brilink memfasilitasi untuk membuat pengaduan ke Ombudsman. Ada sekitar 160 orang mengeluhkan itu. Namun, baru 13 orang baru mengadu sama kita,” kata Abyadi.

Kata Abyadi, Ombudsman akan memproses pengaduan tersebut dan meminta penjelasan pemotongan dana PKH tersebut oleh BRI. “Setelah dilengkapi pengaduan secara formil langsung kita meminta mengundang BRI untuk meminta klarifikasi soal itu,” pungkasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/