25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

BPK: Audit Investigasi Bank Sumut Belum Perlu

MEDAN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut menyatakan audit investigasi yang diusulkan anggota dewan untuk Bank Sumut, belum bisa dilakukan.

“Hingga saat ini belum menemukan alasan tepat untuk melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan Bank Sumut, seperti yang diinginkan anggota dewan,” tegas Mikael Togatorop kepada wartawan, Selasa (11/12), saat diminta komentarnya tentang surat yang dikirimkan DPRD Sumut kepada mereka.

Sebelumnya anggota dewan mengirimkan surat kepada BPK. Isinya meminta agar Bank Sumut diaudit investigasi. Togatorup  mengatakan mereka memang sudah menerima surat permintaan tersebut, namun belum bisa ditindaklanjuti atas beberapa alasan. Pertama, karena BPK masih menyusun laporan audit rutin yang baru saja dilakukan. “Audit rutin ini kita selalu lakukan. Dan sudah kita rampungkan pekan lalu,” tuturnya.

Setelah laporan hasil audit rutin itu selesai, BPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Kami akan lihat dulu hasilnya. Kredit macet yang disampaikan DPRD Sumut itu datanya sangat umum. Tidak ada informasi khusus atau temuan baru dari DPRD Sumut. Jadi belum bisa dilakukan,” bebernya.

Menurutnya, jika nantinya dari laporan audit rutin dirasa perlu melakukan audit investigasi, hal itu akan dikaji oleh BPK Pusat. “Jadi setelah laporan audit rutin ini kita sampaikan ke BPK pusat dari sanalah nanti akan ada jawaban apakah perlu audit investigasi itu. Keputusan melakukan audit investigasi itu datangnya nanti dari pusat,” jelasnya.

Kedua, jelas Mikael, audit investigasi itu dilakukan kalau ada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor). “Dari mana bisa kita lihat? Ya dari laporan audit rutin itu. Kalau ternyata tidak ada indikasi tindak pidana korupsi maka audit investigasi itu tak akan bisa dilakukan,” jelasnya.

Dia mengatakan hingga saat ini BPK melihat kredit macet yang terjadi di Bank Sumut masih pada tahapan umum. “Kalau ada kredit macet di bank itu sebenarnya hal yang biasa. Makanya kita harus kaji jika kemudian terindikasi tak terbayar.”

Mikael Togatorop mengatakan BPK saat ini masih mendalami soal kredit macet itu sudah bagaimana pembayarannya. “Itu akan terjawab dari progress yang dilakukan Bank Sumut,” jelasnya.

Dia mengatakan kredit macet itu pasti ada timing (waktu) pembayaran. Yang pasti hingga hari ini belum ada keputusan untuk melakukan audit investigasi seperti yang diinginkan dewan walau pun mereka sudah mengirimkan surat.

Sebab belum ada pembuktian kredit itu menjurus pada tindak pidana korupsi, tegasnya. Dia menambahkan audit investigasi biasanya dilakukan BPK kalau ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. “Contohnya dulu audit investigasi di Kabupaten Langkat. Waktu audit rutin, memang sudah ada masalah kas di sana. Makanya langsung dilakukan audit investigasi,” tukas Mikael.

Mengenai kredit macet, kata dia, tidak bisa digeneralisasi. Dalam auditnya tentu saja, kredit tersebut akan dipelajari case by case. “Kredit macet ini ‘kan banyak penyebabnya. Itu harus dilihat secara utuh,” tukasnya.

Sementara permintaan audit dari DPRD Sumut ini berawal dari rapat badan anggaran (banggar) DPRD Sumut dengan jajaran Pemprovsu, dan BUMD termasuk direksi PT Bank Sumut di dalamnya. Dalam rapat tersebut, direksi PT Bank Sumut meminta target setoran PAD ke kas daerah untuk 2013 dikurangi. Tidak tahu persis berapa jumlahnya. Anggota Dewan kemudian mempersoalkan hal ini, karena menilai PT Bank Sumut selalu untung.
“Kalau untung dan kondisi baik, kenapa minta kontribusi ke PAD dikurangi,” kata anggota dewan.

Lantas atas dorongan beberapa anggota DPRD Sumut, Banggar merekomendasikan agar dilakukan audit investigasi kredit macet terhadap PT Bank Sumut. Permintaan ini kemudian menjadi salah satu rekomendasi Banggar dalam pembahasan RAPBD 2013 yang saat ini sudah disahkan menjadi APBD 2013.
Rapat Banggar DPRD Sumut dengan Tim Anggaran Pemprovsu itu dilaksanakan pada Senin (29/10) di Aula Gedung Baru DPRD Sumut lantai 1, yang menghasilkan 7 poin kesimpulan, di antaranya, terhadap temuan-temuan yang merugikan keuangan daerah pada PT Bank Sumut, agar segera dilakukan investigasi. Mereka menemukan indikasi kredit bermasalah pada periode 2005-2007 sehingga mengusulkan audit investigasi ke BPK. (rbb)

MEDAN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut menyatakan audit investigasi yang diusulkan anggota dewan untuk Bank Sumut, belum bisa dilakukan.

“Hingga saat ini belum menemukan alasan tepat untuk melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan Bank Sumut, seperti yang diinginkan anggota dewan,” tegas Mikael Togatorop kepada wartawan, Selasa (11/12), saat diminta komentarnya tentang surat yang dikirimkan DPRD Sumut kepada mereka.

Sebelumnya anggota dewan mengirimkan surat kepada BPK. Isinya meminta agar Bank Sumut diaudit investigasi. Togatorup  mengatakan mereka memang sudah menerima surat permintaan tersebut, namun belum bisa ditindaklanjuti atas beberapa alasan. Pertama, karena BPK masih menyusun laporan audit rutin yang baru saja dilakukan. “Audit rutin ini kita selalu lakukan. Dan sudah kita rampungkan pekan lalu,” tuturnya.

Setelah laporan hasil audit rutin itu selesai, BPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Kami akan lihat dulu hasilnya. Kredit macet yang disampaikan DPRD Sumut itu datanya sangat umum. Tidak ada informasi khusus atau temuan baru dari DPRD Sumut. Jadi belum bisa dilakukan,” bebernya.

Menurutnya, jika nantinya dari laporan audit rutin dirasa perlu melakukan audit investigasi, hal itu akan dikaji oleh BPK Pusat. “Jadi setelah laporan audit rutin ini kita sampaikan ke BPK pusat dari sanalah nanti akan ada jawaban apakah perlu audit investigasi itu. Keputusan melakukan audit investigasi itu datangnya nanti dari pusat,” jelasnya.

Kedua, jelas Mikael, audit investigasi itu dilakukan kalau ada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor). “Dari mana bisa kita lihat? Ya dari laporan audit rutin itu. Kalau ternyata tidak ada indikasi tindak pidana korupsi maka audit investigasi itu tak akan bisa dilakukan,” jelasnya.

Dia mengatakan hingga saat ini BPK melihat kredit macet yang terjadi di Bank Sumut masih pada tahapan umum. “Kalau ada kredit macet di bank itu sebenarnya hal yang biasa. Makanya kita harus kaji jika kemudian terindikasi tak terbayar.”

Mikael Togatorop mengatakan BPK saat ini masih mendalami soal kredit macet itu sudah bagaimana pembayarannya. “Itu akan terjawab dari progress yang dilakukan Bank Sumut,” jelasnya.

Dia mengatakan kredit macet itu pasti ada timing (waktu) pembayaran. Yang pasti hingga hari ini belum ada keputusan untuk melakukan audit investigasi seperti yang diinginkan dewan walau pun mereka sudah mengirimkan surat.

Sebab belum ada pembuktian kredit itu menjurus pada tindak pidana korupsi, tegasnya. Dia menambahkan audit investigasi biasanya dilakukan BPK kalau ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. “Contohnya dulu audit investigasi di Kabupaten Langkat. Waktu audit rutin, memang sudah ada masalah kas di sana. Makanya langsung dilakukan audit investigasi,” tukas Mikael.

Mengenai kredit macet, kata dia, tidak bisa digeneralisasi. Dalam auditnya tentu saja, kredit tersebut akan dipelajari case by case. “Kredit macet ini ‘kan banyak penyebabnya. Itu harus dilihat secara utuh,” tukasnya.

Sementara permintaan audit dari DPRD Sumut ini berawal dari rapat badan anggaran (banggar) DPRD Sumut dengan jajaran Pemprovsu, dan BUMD termasuk direksi PT Bank Sumut di dalamnya. Dalam rapat tersebut, direksi PT Bank Sumut meminta target setoran PAD ke kas daerah untuk 2013 dikurangi. Tidak tahu persis berapa jumlahnya. Anggota Dewan kemudian mempersoalkan hal ini, karena menilai PT Bank Sumut selalu untung.
“Kalau untung dan kondisi baik, kenapa minta kontribusi ke PAD dikurangi,” kata anggota dewan.

Lantas atas dorongan beberapa anggota DPRD Sumut, Banggar merekomendasikan agar dilakukan audit investigasi kredit macet terhadap PT Bank Sumut. Permintaan ini kemudian menjadi salah satu rekomendasi Banggar dalam pembahasan RAPBD 2013 yang saat ini sudah disahkan menjadi APBD 2013.
Rapat Banggar DPRD Sumut dengan Tim Anggaran Pemprovsu itu dilaksanakan pada Senin (29/10) di Aula Gedung Baru DPRD Sumut lantai 1, yang menghasilkan 7 poin kesimpulan, di antaranya, terhadap temuan-temuan yang merugikan keuangan daerah pada PT Bank Sumut, agar segera dilakukan investigasi. Mereka menemukan indikasi kredit bermasalah pada periode 2005-2007 sehingga mengusulkan audit investigasi ke BPK. (rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/