26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Eksekusi di Gang Tanah Merah Nyaris Ricuh

MEDAN-Proses eksekusi sebuah pagar seng dan kandang ayam di Gang Tanah Merah di Jalan Brigjend Katamso nyaris ricuh, Selasa (12/2). Meski melibatkan puluhan Muspika Medan Maimun dan puluhan polisi dari Polsek Medan Kota serta pihak Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun,  tapi kericuhan tidak bisa dihindari.

Di lokasi kejadian, kericuhan tersebut diawali keberatan dari warga yang diwakili Zulfan Hakim Nasution. Mereka keberatan atas keputusan Pemko Medan yang menetapkan Gang Tanah Merah tersebut berada pada status Jalan Kota. Zulfan dan keluarga mengklaim tanah itu milik mereka. Tidak terima, mereka pun melawan.
Ada empat orang dari keluarga yang keberatan menghalang-halangi saat eksekusi dilakukan. Mereka mencoba melawan petugas sekuat tenaga, mulai dari mendorong-dorong petugas dan pihak kelurahan yang akan mengeksekusi, sampai berteriak histeris karena tidak terima atas eksekusi tersebut. Eksekusi akhirnya berhasil dilakukan meski awalnya kelurga Zulfan melawan.
Di dalam Gang Tanah Merah tersebut, tepatnya di belakang rumah pihak keluarga Anwar Nasution akan dibangun ruko oleh pihak pengembang. Lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Asiong selaku pengembang. Untuk itulah, pihak pengembang ingin meluruskan Jalan di Gang Tanah Merah tersebut untuk kemudahan akses jalan.

Pihak keluarga Zulfan yang tinggal di samping gang itu merasa keberatan dan menolak dilakukannya pelurusan jalan. Mereka juga menolak pembongkaran pagar seng dan kandang ayam itu. “Keluarga kami sudah tinggal di sini mulai dari tahun 40-an. Kami merasa masih memiliki hak atas tanah ini,” ujar Zulfan Hakim Nasution, anak dari Anwar Nasution.

Zulfan menuding Camat Medan Maimun M Indra Mulia Nasution tak mengerti sejarah tanah Gang Tanah Merah karena  camat tersebut baru beberapa bulan menjabat di daerah mereka. “Camat itu tidak mengerti dengan sejarah tanah ini, karena dia baru berugas di sini. Tapi kami kecawa dia (camat,Red) main bongkar saja,” teriak Zulfan dengan kesal.

Hal yang sama dikatakan Ani (63), salah satu pihak keluarga yang menolak. “Tanah ini bukan milik pengembang, tanah ini milik kami. Kalau mau diluruskan, jangan hanya cuma sampai galon saja (SPBU), luruskan terus sampai ke Sungai Mati sana,” tambah Ani (63), salah satu pihak keluarga yang menolak.
Sementara itu, Camat Medan Maimun M Indra Mulia Nasution saat dikonfirmasi mengatakan, Gang Tanah Merah tersebut merupakan tanah milik Pemko Medan, bukan milik keluarga. “Kalau itu milik keluarga mereka, mana suratnya. Jangan hanya mengaku menjadi pemilik, sementara surat-suratnya tidak ada. Kita hanya ingin menyelamatkan asset Pemko Medan saja,” katanya kepada Sumut Pos.
Menurut Indra Mulia, pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan. Tindakan keluarga yang telah menutup gang tersebut dengan memasang pagar seng dan kandang ayam sudah menganggu warga lainnya. “Keluarga itu harus tahu kegunaan gang itu apa? Kalau mereka keberatan, silahkan tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.
Untuk menjaga pihak keluarga kembali melakukan pemagaran, Indra Mulia pun mengatakan akan membuka posko di lokasi tersebut. “Kita akan bersihkan gang ini. Kita juga akan membuka posko untuk mencegah pihak keluarga itu melakukan pemagaran lagi,” pungkasnya. (mag-7/gus)

MEDAN-Proses eksekusi sebuah pagar seng dan kandang ayam di Gang Tanah Merah di Jalan Brigjend Katamso nyaris ricuh, Selasa (12/2). Meski melibatkan puluhan Muspika Medan Maimun dan puluhan polisi dari Polsek Medan Kota serta pihak Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun,  tapi kericuhan tidak bisa dihindari.

Di lokasi kejadian, kericuhan tersebut diawali keberatan dari warga yang diwakili Zulfan Hakim Nasution. Mereka keberatan atas keputusan Pemko Medan yang menetapkan Gang Tanah Merah tersebut berada pada status Jalan Kota. Zulfan dan keluarga mengklaim tanah itu milik mereka. Tidak terima, mereka pun melawan.
Ada empat orang dari keluarga yang keberatan menghalang-halangi saat eksekusi dilakukan. Mereka mencoba melawan petugas sekuat tenaga, mulai dari mendorong-dorong petugas dan pihak kelurahan yang akan mengeksekusi, sampai berteriak histeris karena tidak terima atas eksekusi tersebut. Eksekusi akhirnya berhasil dilakukan meski awalnya kelurga Zulfan melawan.
Di dalam Gang Tanah Merah tersebut, tepatnya di belakang rumah pihak keluarga Anwar Nasution akan dibangun ruko oleh pihak pengembang. Lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Asiong selaku pengembang. Untuk itulah, pihak pengembang ingin meluruskan Jalan di Gang Tanah Merah tersebut untuk kemudahan akses jalan.

Pihak keluarga Zulfan yang tinggal di samping gang itu merasa keberatan dan menolak dilakukannya pelurusan jalan. Mereka juga menolak pembongkaran pagar seng dan kandang ayam itu. “Keluarga kami sudah tinggal di sini mulai dari tahun 40-an. Kami merasa masih memiliki hak atas tanah ini,” ujar Zulfan Hakim Nasution, anak dari Anwar Nasution.

Zulfan menuding Camat Medan Maimun M Indra Mulia Nasution tak mengerti sejarah tanah Gang Tanah Merah karena  camat tersebut baru beberapa bulan menjabat di daerah mereka. “Camat itu tidak mengerti dengan sejarah tanah ini, karena dia baru berugas di sini. Tapi kami kecawa dia (camat,Red) main bongkar saja,” teriak Zulfan dengan kesal.

Hal yang sama dikatakan Ani (63), salah satu pihak keluarga yang menolak. “Tanah ini bukan milik pengembang, tanah ini milik kami. Kalau mau diluruskan, jangan hanya cuma sampai galon saja (SPBU), luruskan terus sampai ke Sungai Mati sana,” tambah Ani (63), salah satu pihak keluarga yang menolak.
Sementara itu, Camat Medan Maimun M Indra Mulia Nasution saat dikonfirmasi mengatakan, Gang Tanah Merah tersebut merupakan tanah milik Pemko Medan, bukan milik keluarga. “Kalau itu milik keluarga mereka, mana suratnya. Jangan hanya mengaku menjadi pemilik, sementara surat-suratnya tidak ada. Kita hanya ingin menyelamatkan asset Pemko Medan saja,” katanya kepada Sumut Pos.
Menurut Indra Mulia, pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan. Tindakan keluarga yang telah menutup gang tersebut dengan memasang pagar seng dan kandang ayam sudah menganggu warga lainnya. “Keluarga itu harus tahu kegunaan gang itu apa? Kalau mereka keberatan, silahkan tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.
Untuk menjaga pihak keluarga kembali melakukan pemagaran, Indra Mulia pun mengatakan akan membuka posko di lokasi tersebut. “Kita akan bersihkan gang ini. Kita juga akan membuka posko untuk mencegah pihak keluarga itu melakukan pemagaran lagi,” pungkasnya. (mag-7/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/