Dalam persoalan masjid, UU Nomor 41 Tentang Wakaf dalam Pasal 40.f tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf melarang aset wakaf untuk ditukar. Hal ini diperkuat Pasal 41 yang menegaskan pengecualian harta benda wakaf tidak boleh bertententangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Secara syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah menerbitkan fatwa Nomor 47 tahun 2011 bahwa tanah yang direlakan pemiliknya untuk dibangun di atasnya masjid, walaupun tidak diikrarkan. Terbitnya fatwa MUI didasari oleh munculnya pertanyaan di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran dan pemahaman tentang hukum tanah yang dibangun di atasnya masjid.
Bahkan pada tahun 1983, MUI Sumatera Utara telah menerbitkan Fatwa dan Hukum terkait Mesjid. Dijelaskan mesjid boleh ditukar dan atau dijual (istibdal) apabila tidak dapat dipergunakan sama sekali, berada di pinggir jalan yang sempit dan dibutuhkan untuk perluasan jalan, boleh dijual/ditukar untuk kepentingan umum.
Selagi sesuai dengan jenis wakaf yang dijual atau diganti atau kedudukannya sama dengan asalnya. Pelaksana penukaran atau penujualan mesjid sebagai harta wakaf adalah hak Imam/qadhi sesuai petunjuk Kepala KUA dan MUI Sumatera Utara.
“Kalau Perum Perumnas keberatan untuk memperbaiki masjid ini menjadi lebih baik, kami umat Islam siap untuk membangunnya sendiri. Bukan lantas dipindah ke lokasi lain kayak pedagang kaki lima saja digusur kesana kemari. Biar tahu, ada aturannya jelas dalam Alquran, haram hukum nya memindahkan masjid kemudian dipindahkan ke atas tanah Pemko sementara tanah sebelumnya tanah wakaf,” tegas Tengku Zulkarnain pada wartawan.
Ditegaskan pula apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan, akan tetapi apabila ditukar dan dijual dapat yang lebih besar manfaatnya maka harta wakaf belum boleh dijual. Karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena darurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia.
Karena itu APMAS yang terdiri dari berbagai elemen ormas Islam di Sumatera Utara meminta Perum Perumnas mengurungkan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim. Sebab mesjid berdiri tepat di depan Rusun Sukaramai masih layak dipakai dan tetap dipergunakan masyarakat sekitar maupun pendatang sebagai tempat beribadah. Walau Perum Perumnas telah mendirikan bangunan pengganti tidak jauh dari lokasi semula.