26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

APMAS Minta Perum Perumnas Mengurungkan Rencana

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

SUMUTPOS.CO – Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) menolak rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim oleh Perum Perumnas dalam proyek peremajaan dan pembangunan rumah susun Sukaramai, Medan. Perum Perumnas dituding memperlakukan masjid seperti pedagang kaki lima.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, sangat menyayangkan sikap pemerintah membiarkan terjadinya penggusuran terhadap masjid di Kota Medan. Padahal masjid sebagai rumah ibadah telah memiliki alas hukum yang jelas sehingga tidak dengan mudah untuk dipindah-pindahkan.

“Setidaknya ada 12 mesjid yang diperlakukan seperti pedagang kaki lima. Digusur dari satu tempat ke tempat lain seperti halnya Mesjid Amal Silaturahim ini,” kata Tengku Zulkarnain usai menunaikan shalat zuhur berjamaah di Masjid Amal Silaturahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan Senin (12/3).

Seharusnya Perum Perumnas selaku penanggung jawab Proyek Peremajaan dan Pembangunan Rusun Sukaramai menjadikan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai pertimbangan.  Sebelum akhirnya memindahkan Masjid Amal Silaturahim yang berdiri sejak tahun 1995 silam di depan Rusun Sukaramai. Setelah sebelumnya dipindahkan dari Gang Melur di kelurahan yang sama akibat proyek pembangunan Kompleks Perumahan Asia Mega Mas.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

SUMUTPOS.CO – Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) menolak rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim oleh Perum Perumnas dalam proyek peremajaan dan pembangunan rumah susun Sukaramai, Medan. Perum Perumnas dituding memperlakukan masjid seperti pedagang kaki lima.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, sangat menyayangkan sikap pemerintah membiarkan terjadinya penggusuran terhadap masjid di Kota Medan. Padahal masjid sebagai rumah ibadah telah memiliki alas hukum yang jelas sehingga tidak dengan mudah untuk dipindah-pindahkan.

“Setidaknya ada 12 mesjid yang diperlakukan seperti pedagang kaki lima. Digusur dari satu tempat ke tempat lain seperti halnya Mesjid Amal Silaturahim ini,” kata Tengku Zulkarnain usai menunaikan shalat zuhur berjamaah di Masjid Amal Silaturahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan Senin (12/3).

Seharusnya Perum Perumnas selaku penanggung jawab Proyek Peremajaan dan Pembangunan Rusun Sukaramai menjadikan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai pertimbangan.  Sebelum akhirnya memindahkan Masjid Amal Silaturahim yang berdiri sejak tahun 1995 silam di depan Rusun Sukaramai. Setelah sebelumnya dipindahkan dari Gang Melur di kelurahan yang sama akibat proyek pembangunan Kompleks Perumahan Asia Mega Mas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/