25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Abaikan Perda, SK Gubernur & PDAM Ilegal

Coki pun memaparkan jumlah proyeksi pendapatan PDAM Tirtanadi di tahun 2017 yang berjumlah Rp777 miliar, sedangkan biaya operasional Rp771 miliar. “Ada selisih, setelah dipotong pajak, pendapat PDAM 2017 diproyeksikan sebesar Rp42 miliar. Jadi PDAM itu untung tahun ini, jangan dibilang rugi,” ujarnya.

Permendagri 71/2016, lanjutnya, merupakan tata cara perhitungan tarif air. Dimana, Permendagri itu juga mengatur bahwa PDAM Tirtanadi melakukan konsultasi kepada publik.”DPRD ini kan publik, representatif masyarakat. Jadi keliru juga kalau PDAM bilang Permendagri 71/2016 tidak mewajibkan adanya konsultasi ke DPRD sebelum menaikkan tarif,” ketusnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumut ini menambahkan, jumlah investasi PDAM Rp181 miliar. “Investasi itu kan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan, jangan terlalu dipaksakan dan akhirnya rakyat yang dibebankan dan menderita. Ibaratnya begini, uang seribu cukup, uang Rp10 ribu kurang. Jadi tergantung PDAM, jangan lebih besar pasak dari pada tiang,” paparnya.

Anggota Komisi C, Muhri Fauzi menambahkan bahwa PDAM Tirtanadi tidak bisa begitu saja mengabaikan Perda No 10/2009. “Perda itu kan belum dicabut dan masih berlaku, jadi tolong dipatuhi,” imbaunya.

Meski ada Permendagri 71/2016, kata dia, tidak lantas membuat PDAM Tirtanadi menjadi besar kepala dengan menaikkan tarif secara sepihak.”Saya sudah sampaikan kepada Tirtanadi agar patuhi Perda, dan lakukan kewajibannya sebelum menaikkan tarif air,” tuturnya.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Jumirin menyebut keputusan untuk melakukan kenaikan tarif atau penyesuaian tarif sudah mendapatkan restu dari Dewan Direksi, Gubernur Sumut serta telah dikonsultasikan ke DPRD Sumut.

“Sudah 8 kali kebijakan untuk menaikkan tarif ini dikonsultasikan ke dewan. Karena ini hanya konsultasi, maka tidak perlu ada rekomendasi tertulis, cukup hanya pemberitahuan secara lisan, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya bersikukuh.(dik/ila)

Coki pun memaparkan jumlah proyeksi pendapatan PDAM Tirtanadi di tahun 2017 yang berjumlah Rp777 miliar, sedangkan biaya operasional Rp771 miliar. “Ada selisih, setelah dipotong pajak, pendapat PDAM 2017 diproyeksikan sebesar Rp42 miliar. Jadi PDAM itu untung tahun ini, jangan dibilang rugi,” ujarnya.

Permendagri 71/2016, lanjutnya, merupakan tata cara perhitungan tarif air. Dimana, Permendagri itu juga mengatur bahwa PDAM Tirtanadi melakukan konsultasi kepada publik.”DPRD ini kan publik, representatif masyarakat. Jadi keliru juga kalau PDAM bilang Permendagri 71/2016 tidak mewajibkan adanya konsultasi ke DPRD sebelum menaikkan tarif,” ketusnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumut ini menambahkan, jumlah investasi PDAM Rp181 miliar. “Investasi itu kan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan, jangan terlalu dipaksakan dan akhirnya rakyat yang dibebankan dan menderita. Ibaratnya begini, uang seribu cukup, uang Rp10 ribu kurang. Jadi tergantung PDAM, jangan lebih besar pasak dari pada tiang,” paparnya.

Anggota Komisi C, Muhri Fauzi menambahkan bahwa PDAM Tirtanadi tidak bisa begitu saja mengabaikan Perda No 10/2009. “Perda itu kan belum dicabut dan masih berlaku, jadi tolong dipatuhi,” imbaunya.

Meski ada Permendagri 71/2016, kata dia, tidak lantas membuat PDAM Tirtanadi menjadi besar kepala dengan menaikkan tarif secara sepihak.”Saya sudah sampaikan kepada Tirtanadi agar patuhi Perda, dan lakukan kewajibannya sebelum menaikkan tarif air,” tuturnya.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Jumirin menyebut keputusan untuk melakukan kenaikan tarif atau penyesuaian tarif sudah mendapatkan restu dari Dewan Direksi, Gubernur Sumut serta telah dikonsultasikan ke DPRD Sumut.

“Sudah 8 kali kebijakan untuk menaikkan tarif ini dikonsultasikan ke dewan. Karena ini hanya konsultasi, maka tidak perlu ada rekomendasi tertulis, cukup hanya pemberitahuan secara lisan, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya bersikukuh.(dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/