24 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Classical dan New D’Blues Kebal Hukum

Sedangkan DPRD Kota Medan mempertanyakan kinerja kepolisian terkait masih ditemukan THM di Medan beroperasi selama Ramadan. “Pada prinsipnya jika pelanggaran hukum masih terjadi, berarti ada andil oknum penegak hukum didalamnya,” kata Anggota Komisi A DPRD Medan, Roby Barus kepada Sumut Pos, kemarin.

Ia mengatakan tidak mungkin kepolisian setempat yang berada dekat dengan THM tersebut, tidak mengetahui mereka beroperasi. “Gak mungkin saja gak tahu. Gak perlu dibilang kalau soal begituan,” katanya.

Politisi PDIP ini menekankan, aparatur kepolisian dan Pemko Medan jangan kalah dengan pengusaha THM seperti Classical, New D’Blues, Freedom Karaoke dan lainnya. “Aturannya kan sudah jelas dilarang. Toh kalau masih buka, kita patut pertanyakan apa ada didapat sesuatu oleh aparat kita?” katanya.

Dispar Kota Medan sebelumnya sudah melayangkan surat permintaan agar manajemen New D’Blues memberhentikan sementara kegiatan usahanya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan, dan hasil berita acara pemeriksaan 31 Mei 2017 perihal melakukan kegiatan usaha pada hari besar keagamaan serta informasi dari masyarakat pada 1 Juni 2017.

Surat yang diteken Plt Kadispar Kota Medan Budi Hariono itu, seolah tak diindahkan bahkan terkesan dianggap sepele oleh manajemen New D’Blues dan Classical. Kegiatan di kedua tempat usaha hiburan tersebut masih tetap ada hingga kini.

Pengawas New D’Blues, Yopi, sebelumnya justru mengaku sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat perihal pengoperasian usaha hiburannya. Tak hanya ke polisi, mereka juga telah ‘mengamankan’ aparatur Dispar Kota Medan agar bisa tetap eksis di bulan suci ini. (tim/ila)

 

 

Sedangkan DPRD Kota Medan mempertanyakan kinerja kepolisian terkait masih ditemukan THM di Medan beroperasi selama Ramadan. “Pada prinsipnya jika pelanggaran hukum masih terjadi, berarti ada andil oknum penegak hukum didalamnya,” kata Anggota Komisi A DPRD Medan, Roby Barus kepada Sumut Pos, kemarin.

Ia mengatakan tidak mungkin kepolisian setempat yang berada dekat dengan THM tersebut, tidak mengetahui mereka beroperasi. “Gak mungkin saja gak tahu. Gak perlu dibilang kalau soal begituan,” katanya.

Politisi PDIP ini menekankan, aparatur kepolisian dan Pemko Medan jangan kalah dengan pengusaha THM seperti Classical, New D’Blues, Freedom Karaoke dan lainnya. “Aturannya kan sudah jelas dilarang. Toh kalau masih buka, kita patut pertanyakan apa ada didapat sesuatu oleh aparat kita?” katanya.

Dispar Kota Medan sebelumnya sudah melayangkan surat permintaan agar manajemen New D’Blues memberhentikan sementara kegiatan usahanya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan, dan hasil berita acara pemeriksaan 31 Mei 2017 perihal melakukan kegiatan usaha pada hari besar keagamaan serta informasi dari masyarakat pada 1 Juni 2017.

Surat yang diteken Plt Kadispar Kota Medan Budi Hariono itu, seolah tak diindahkan bahkan terkesan dianggap sepele oleh manajemen New D’Blues dan Classical. Kegiatan di kedua tempat usaha hiburan tersebut masih tetap ada hingga kini.

Pengawas New D’Blues, Yopi, sebelumnya justru mengaku sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat perihal pengoperasian usaha hiburannya. Tak hanya ke polisi, mereka juga telah ‘mengamankan’ aparatur Dispar Kota Medan agar bisa tetap eksis di bulan suci ini. (tim/ila)

 

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/