31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PKB Angkutan Umum dan Barang Naik 60- 80 Persen

Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe menilai, selama masa kepemimpinan Gubu Tengku Erry, dinilai meninggalkan kebijakan yang memberatkan. Kebijakan tersebut terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami kenaikan hingga 80 persen. Untuk itu, Organda meminta kebijakan itu ditinjau ulang.

“Menjelang masa akhir jabatannya kira-kira pada bulan Mei yang lalu PKB mengalami kenaikan. Untuk angkutan umum naik 60 persen, sedangkan angkutan barang 80 persen.Seharusnya ketika masa jabatannya mau habis, masyarakat itu dirangkul dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum diakomodir seperti PKB. Tapi kenapa, dari awal menjadi gubernur sampai sekarang dia itu menunjukan tidak pro kepada rakyat,” kata Gomery kepada Sumut Pos, Senin (11/6).

Diutarakan Gomery, kenaikan PKB tersebut tidak ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kebijakan yang dilakukan tersebut secara tiba-tiba. “Gak sosialisasi, tiba-tiba aja. Kebijakan tersebut mengacu kepada Pergub nomor 90 tahun 2017 (tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2017),” ujarnya tanpa menjelaskan secara detail hitung-hitungannya.

Gomery mengaku, kebijakan menaikkan PKB tersebut sangat memberatkan para pengusaha angkutan umum. Terlebih, kebijakan yang dilakukan itu tidak diketahui alasan dan tujuan yang jelas. “Kami sangat heran mengapa harus diambil kebijakan tersebut. Sebab, pemerintah pusat saja tidak demikian membuat kebijakan,” ucapnya.

Ia menuturkan, oleh karena itu pihaknya meminta agar Pergub No 90/2017 dapat ditinjau ulang dan bahkan dibatalkan. Sebab, regulasi tersebut sangat-sangat memberatkan para pelaku usaha angkutan umum. “Kami sudah diberatkan dengan adanya taksi online, hingga menyebabkan omset kami menurun drastis lantaran persaingannya tidak sehat. Anehnya, kami malah dibebani lagi dengan pajak yang memberatkan,” papar Gomery.

Dia menambahkan, apabila tetap diberlakukan kebijakan menaikkan PKB tersebut jangan sampai memberatkan pelaku usaha jasa angkutan umum. Artinya, regulasi terhadap PKB yang diberlakukan pro kepada rakyat.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC Organda Kota Medan, Jaya Sinaga. Menurut Jaya, kenaikan pajak terlalu tinggi dari Permendagri yang batas maksimal hanya 30 persen.

“Peraturan ini bukan hanya memberatkan para pengusaha dan supir angkutan umum, namun juga masyarakat seluruhnya di Sumut. Penetapan Pergub Sumut itu dinilai sebagai tindakan gegabah karena meningkatkan PAD. Bahkan, kebijakan itu tidak dilakukan sosialisasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam Pergub Sumut itu PKB naik 60 persen, BBN-KB 60 persen, PKB umum/batang 80 persen, BBN-KB umum/barang 80 persen. Semuanya, diberlakukan pada angkutan umum atau angkutan barang. (ris/ila)

 

 

Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe menilai, selama masa kepemimpinan Gubu Tengku Erry, dinilai meninggalkan kebijakan yang memberatkan. Kebijakan tersebut terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami kenaikan hingga 80 persen. Untuk itu, Organda meminta kebijakan itu ditinjau ulang.

“Menjelang masa akhir jabatannya kira-kira pada bulan Mei yang lalu PKB mengalami kenaikan. Untuk angkutan umum naik 60 persen, sedangkan angkutan barang 80 persen.Seharusnya ketika masa jabatannya mau habis, masyarakat itu dirangkul dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum diakomodir seperti PKB. Tapi kenapa, dari awal menjadi gubernur sampai sekarang dia itu menunjukan tidak pro kepada rakyat,” kata Gomery kepada Sumut Pos, Senin (11/6).

Diutarakan Gomery, kenaikan PKB tersebut tidak ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kebijakan yang dilakukan tersebut secara tiba-tiba. “Gak sosialisasi, tiba-tiba aja. Kebijakan tersebut mengacu kepada Pergub nomor 90 tahun 2017 (tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2017),” ujarnya tanpa menjelaskan secara detail hitung-hitungannya.

Gomery mengaku, kebijakan menaikkan PKB tersebut sangat memberatkan para pengusaha angkutan umum. Terlebih, kebijakan yang dilakukan itu tidak diketahui alasan dan tujuan yang jelas. “Kami sangat heran mengapa harus diambil kebijakan tersebut. Sebab, pemerintah pusat saja tidak demikian membuat kebijakan,” ucapnya.

Ia menuturkan, oleh karena itu pihaknya meminta agar Pergub No 90/2017 dapat ditinjau ulang dan bahkan dibatalkan. Sebab, regulasi tersebut sangat-sangat memberatkan para pelaku usaha angkutan umum. “Kami sudah diberatkan dengan adanya taksi online, hingga menyebabkan omset kami menurun drastis lantaran persaingannya tidak sehat. Anehnya, kami malah dibebani lagi dengan pajak yang memberatkan,” papar Gomery.

Dia menambahkan, apabila tetap diberlakukan kebijakan menaikkan PKB tersebut jangan sampai memberatkan pelaku usaha jasa angkutan umum. Artinya, regulasi terhadap PKB yang diberlakukan pro kepada rakyat.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC Organda Kota Medan, Jaya Sinaga. Menurut Jaya, kenaikan pajak terlalu tinggi dari Permendagri yang batas maksimal hanya 30 persen.

“Peraturan ini bukan hanya memberatkan para pengusaha dan supir angkutan umum, namun juga masyarakat seluruhnya di Sumut. Penetapan Pergub Sumut itu dinilai sebagai tindakan gegabah karena meningkatkan PAD. Bahkan, kebijakan itu tidak dilakukan sosialisasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam Pergub Sumut itu PKB naik 60 persen, BBN-KB 60 persen, PKB umum/batang 80 persen, BBN-KB umum/barang 80 persen. Semuanya, diberlakukan pada angkutan umum atau angkutan barang. (ris/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/