28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

PT STTC Diduga Serobot Akses Jalan, Warga akan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

DEMO: Warga mendatangi PT STTC untuk meminta agar membuka akses jalan di belakang lahan PT STTC di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Senin (12/8).
fachril/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang telah menyerobot akses jalan kembali digugat masyarakat.Pasalnya, perusahaan bergerak di bidang rokok ini telah menutup jalan warga yang memiliki lahan seluas 3 hektare di belakang lahan milik PT STTC yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan.

Warga yang kesal mendatangi lahan untuk mendesak agar STTC untuk membuka jalan tersebut.

Seorang warga, Risma br Hutapea, Senin (12/8), mengaku, ada sebanyak 25 warga memiliki lahan seluas 25 hektare di belakang lahan STTC. Lahan itu mereka gunakan untuk bertambak. Awal mula lahan itu mereka beli pada tahun 1996 dengan surat SK Lurah Bagan Deli.

Berdasarkan surat itu, akses untuk masuk ke tambah di sisi lahan milik PT STTC. Namun, belakangan, akses jalan itu telah ditutup perusahaan tersebutn

“Kami selama ini sudah mempertanyakan ke perusahaan itu, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan masalah ini sudah kami laporkan ke Ombusman Sumatera Utara. Karena tidak ada solusi, rencananya saya bersama teman lain akan melakukan gugatan ke pengadilan,” ucap Risma.

Wanita yang memiliki sebahagian lahan di areal itu, sebelumnya sudah membuka pintu masuk, namun kasus itu malah menjerat beberapa ke jalur hukum. Karena sampai saat ini belum ada juga pertanggungjawaban dari perusahaan yang telah menutup akses jalan tersebut.

“Kami warga merasa dirugikan. Kami punya surat sah, kenapa hak kami untuk jalan ke tambak ditutup. Harapan kami, camat untuk berperan menyelesaikan masalah ini, sebelum kami menggugat perusahaan itu. Lihat sekarang ini, kami tidak bisa ke tambak,” kesal wanita berusia 48 tahun ini di hadapan warga lainnya.

Diungkapan wanita anak 4 ini, mereka hanya ingin akses jalan yang selama ini ada, agar dibuka kembali oleh perusahaan. Bila itu tidak dipenuhi, mereka telah menguasakan masalah itu ke pengacara. “Kasus ini sudah kami kuasakan, harapan kami pengadilan nanti bisa memberikan hak kami dengan adil. Jangan karena kami rakyat kecil dizolimi,” beber Risma di lahan STTC.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku, ia sudah menerima laporan dari masyarakat soal masalah akses jalan itu. Ia akan mengecek surat – surat dari warga untuk dipelajari masalah tersebut. “Kita akan cek dulu. Karena, pihak STTC belum memberikan surat atas lahan itu. Saya ingin warga melapor secara tertulis, agar kedua belah pihak kita pertemukan untuk membahasnya,” katanya. (fac/ila)

DEMO: Warga mendatangi PT STTC untuk meminta agar membuka akses jalan di belakang lahan PT STTC di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Senin (12/8).
fachril/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang telah menyerobot akses jalan kembali digugat masyarakat.Pasalnya, perusahaan bergerak di bidang rokok ini telah menutup jalan warga yang memiliki lahan seluas 3 hektare di belakang lahan milik PT STTC yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan.

Warga yang kesal mendatangi lahan untuk mendesak agar STTC untuk membuka jalan tersebut.

Seorang warga, Risma br Hutapea, Senin (12/8), mengaku, ada sebanyak 25 warga memiliki lahan seluas 25 hektare di belakang lahan STTC. Lahan itu mereka gunakan untuk bertambak. Awal mula lahan itu mereka beli pada tahun 1996 dengan surat SK Lurah Bagan Deli.

Berdasarkan surat itu, akses untuk masuk ke tambah di sisi lahan milik PT STTC. Namun, belakangan, akses jalan itu telah ditutup perusahaan tersebutn

“Kami selama ini sudah mempertanyakan ke perusahaan itu, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan masalah ini sudah kami laporkan ke Ombusman Sumatera Utara. Karena tidak ada solusi, rencananya saya bersama teman lain akan melakukan gugatan ke pengadilan,” ucap Risma.

Wanita yang memiliki sebahagian lahan di areal itu, sebelumnya sudah membuka pintu masuk, namun kasus itu malah menjerat beberapa ke jalur hukum. Karena sampai saat ini belum ada juga pertanggungjawaban dari perusahaan yang telah menutup akses jalan tersebut.

“Kami warga merasa dirugikan. Kami punya surat sah, kenapa hak kami untuk jalan ke tambak ditutup. Harapan kami, camat untuk berperan menyelesaikan masalah ini, sebelum kami menggugat perusahaan itu. Lihat sekarang ini, kami tidak bisa ke tambak,” kesal wanita berusia 48 tahun ini di hadapan warga lainnya.

Diungkapan wanita anak 4 ini, mereka hanya ingin akses jalan yang selama ini ada, agar dibuka kembali oleh perusahaan. Bila itu tidak dipenuhi, mereka telah menguasakan masalah itu ke pengacara. “Kasus ini sudah kami kuasakan, harapan kami pengadilan nanti bisa memberikan hak kami dengan adil. Jangan karena kami rakyat kecil dizolimi,” beber Risma di lahan STTC.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku, ia sudah menerima laporan dari masyarakat soal masalah akses jalan itu. Ia akan mengecek surat – surat dari warga untuk dipelajari masalah tersebut. “Kita akan cek dulu. Karena, pihak STTC belum memberikan surat atas lahan itu. Saya ingin warga melapor secara tertulis, agar kedua belah pihak kita pertemukan untuk membahasnya,” katanya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/