Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan bahwa pelaksanaan haji itu diatur dalam undang-undang 13/2008 tentang haji dan dalam undang-undang itu dipastikan tidak boleh haji diluar mekanisme yang telah diatur. ”Haji dengan visa ziarah itu menyalahi aturan,” paparnya.
Karena itu, penyelenggara hajinya atau travel agent bisa saja dipidanakan. Bareskrim akan menindaklanjuti informasi adanya haji dengan visa ziarah tersebut. ”Kami cari, kalau ditemukan pasti diproses,” terangnya ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri kemarin (12/9).
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menambahkan, menambahkan bila haji menggunakan visa ziarah itu juga memiliki resiko saat berhaji. Resikonya bila ketahuan pemerintah Arab bisa ditangkap. ”Itu menyalahi aturan disana,” tuturnya.
Yang pasti dengan kejadian semacam ini, maka masyarakat dihimbau lebih kritis terhadap setiap travel agent yang menawari pemberangkatan haji. Ada sejumlah cara agar bisa mengetahui adanya ketidakberesan dalam pemberangkatan haji itu. Misalnya, dengan mengecek legalitas dari penyelenggara haji. ”Penyelenggara haji itu haru mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag),” jelasnya.
Lalu, dipastikan cara pemberangkatan hajinya. Apakah melewati negara lain, seperti lewat Filipina atau tidak. Serta, dilengkapi dengan paspor dari luar negeri atau hanya paspor Indonesia. ”Kan sesuatu yang tidak lazim kalau pakai paspor luar negeri,” ujarnya.
Untuk bisa mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses haji, maka Polri akan berupaya untuk mengecek satu per satu agen perjalanan haji sesuai daftar yang dimiliki Kemenag.
”Tentu harus dideteksi kemungkinan adanya pelanggaran lain yang terjadi dan dilakukan travel agent yang berbeda. Sehingga, masyarakat yang animonya besar untuk berhaji ini bisa terlindungi. Kami upayakan agar tidak terulang kejadian yang sama,” paparnya.