30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengelola Pringgan Ancam Gugat Pemko

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu. Pihak pengelola berkeinginan mengembalikan pasar Pringgan ke aset Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Permintaan Pemko Medan agar PT Triwira Loka Jaya (TLJ) angkat kaki dari Pasar Pringgan, ditentang pihak pengelola pasar tradisional tersebut. Sebab sudah lama mereka mengusulkan perpanjangan hak pengelolaan, namun tak direspon oleh Pemko. “Dalam perjanjian klausul kontrak jelas disebutkan, bahwa pengelola Pasar Pringgan prioritas diberi perpanjangan kontrak,” kata Humas PT TLJ Efin Romulo Naibaho kepada Sumut Pos, Selasa (12/0).

Pihaknya mengaku merugi atas investasi yang kini bernilai Rp175 miliar sejak mengelola pasar tersebut. “Kami sudah membangun, belum balik modal terus tiba-tiba mau diambil. Kami tuntut agar dikembalikan kontrak seperti semula,” ucapnya.

Ia membantah adanya pernyataan dari pihak TLJ yang enggan memperpanjang masa kontrak yang sudah berakhir, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan beberapa waktu lalu. Efin hanya menegaskan, keberatan PT TLJ atas penyerahan aset itu sebagai bentuk frustasi lantaran Pemko Medan tak kunjung membalas surat yang dilayangkan sebelumnya.

Disampaikanya juga, pihaknya telah menandatangani kerjasama dengan Pemko Medan dan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Habisnya masa kontrak tidak serta merta mengakhiri hak-hak pengelola. Sebab, dalam kontrak ada tertulis bahwa jika kontrak berakhir, diberikan prioritas kepada pengelola sebelumnya. “Kontrak berakhir 20 tahun, maka kami mendapat prioritas untuk memperpanjang,” katanya lagi.

Selama mengelola Pringgan, pihaknya justru mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak. Dalam kontrak disebutkan pihaknya mengelola 11.440 m2 lahan secara keseluruhan. Namun, sejak 1998 justru parkir dikelola pihak lain. Ini berdampak munculnya pedagang kaki lima (PKL) yang berimbas  berkurangnya omzet pedagang yang menempati stand/kios di Pasar Pringgan.

Pihaknya menuntut agar kontrak yang berakhir diperpanjang, sehingga investasi yang sudah digelontorkan dapat kembali. Investasi membangun Pasar Pringgan Rp14 miliar tahun 1991. Saat itu kurs dolar Rp1.200 dan saat ini Rp13.500. “Kalau dibandingkan kusrs sekarang, nilai investasi ini mencapai Rp157,5 miliar. Pemko jangan aroganlah, mari duduk bersama membicarakan hal ini. Dan kami tegaskan siap menuntut masalah ini ke ranah hukum, bila Pemko memaksakan kehendak,” katanya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu. Pihak pengelola berkeinginan mengembalikan pasar Pringgan ke aset Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Permintaan Pemko Medan agar PT Triwira Loka Jaya (TLJ) angkat kaki dari Pasar Pringgan, ditentang pihak pengelola pasar tradisional tersebut. Sebab sudah lama mereka mengusulkan perpanjangan hak pengelolaan, namun tak direspon oleh Pemko. “Dalam perjanjian klausul kontrak jelas disebutkan, bahwa pengelola Pasar Pringgan prioritas diberi perpanjangan kontrak,” kata Humas PT TLJ Efin Romulo Naibaho kepada Sumut Pos, Selasa (12/0).

Pihaknya mengaku merugi atas investasi yang kini bernilai Rp175 miliar sejak mengelola pasar tersebut. “Kami sudah membangun, belum balik modal terus tiba-tiba mau diambil. Kami tuntut agar dikembalikan kontrak seperti semula,” ucapnya.

Ia membantah adanya pernyataan dari pihak TLJ yang enggan memperpanjang masa kontrak yang sudah berakhir, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan beberapa waktu lalu. Efin hanya menegaskan, keberatan PT TLJ atas penyerahan aset itu sebagai bentuk frustasi lantaran Pemko Medan tak kunjung membalas surat yang dilayangkan sebelumnya.

Disampaikanya juga, pihaknya telah menandatangani kerjasama dengan Pemko Medan dan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Habisnya masa kontrak tidak serta merta mengakhiri hak-hak pengelola. Sebab, dalam kontrak ada tertulis bahwa jika kontrak berakhir, diberikan prioritas kepada pengelola sebelumnya. “Kontrak berakhir 20 tahun, maka kami mendapat prioritas untuk memperpanjang,” katanya lagi.

Selama mengelola Pringgan, pihaknya justru mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak. Dalam kontrak disebutkan pihaknya mengelola 11.440 m2 lahan secara keseluruhan. Namun, sejak 1998 justru parkir dikelola pihak lain. Ini berdampak munculnya pedagang kaki lima (PKL) yang berimbas  berkurangnya omzet pedagang yang menempati stand/kios di Pasar Pringgan.

Pihaknya menuntut agar kontrak yang berakhir diperpanjang, sehingga investasi yang sudah digelontorkan dapat kembali. Investasi membangun Pasar Pringgan Rp14 miliar tahun 1991. Saat itu kurs dolar Rp1.200 dan saat ini Rp13.500. “Kalau dibandingkan kusrs sekarang, nilai investasi ini mencapai Rp157,5 miliar. Pemko jangan aroganlah, mari duduk bersama membicarakan hal ini. Dan kami tegaskan siap menuntut masalah ini ke ranah hukum, bila Pemko memaksakan kehendak,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/