30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pengelola Pringgan Ancam Gugat Pemko

Renovasi

Kesempatan itu diakui dia, pihaknya siap merenovasi Pasar Pringgan menjadi lebih baik. Bahkan pengelola mengklaim sudah menyiapkan penambahan investasi Rp10 miliar untuk memperbaiki kios, stand dan berbagai fasilitas di Pasar Pringgan. “Berikan perpanjangan pada kami. Kami akan perbaiki Pringgan ini menjadi lebih baik lagi,” janjinya.

Diketahui, Jumat (8/9) Pemko Medan melayangkan surat agar PT TLJ segera mengosongkan kantor yang kini ditempati dan menghentikan aktivitas pengelolaan Pasar Pringgan. Dalam Surat No 511.3/9541 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri disebutkan Pemko Medan memberi waktu 3×24 jam kepada pihak PT TLJ menindaklanjuti surat tersebut.

Perintah pengosongan itu dikarenakan kontrak kerjasama antara Pemko Medan dengan PT TLJ yang tertuang dalam kontrak No 551.2/20339 tertanggal 10 Oktober 1991 telah berakhir sejak 23 Mei 2016. Pemko Medan juga sudah melanyangkan surat No 593/8336 tertanggal 12 Agustus 2016 yang intinya meminta PT TLJ segera menyerahkan aset tanah dan seluruh bangunan di eks Pasar Pringgan kepada Pemko Medan.

Pemko Medan sebelumnya mengungkapkan, masih merahasiakan perihal agenda pengosongan kantor pengelola Pasar Pringgan, paska menggelar rapat koordinasi terkait serah terima aset Pasar Pringgan, Senin (11/9). Salah satu kesimpulan hasil rakor itu yakni, untuk memberi teguran dua kali lagi kepada pihak PT TLJ. “Ya, akan ada peringatan kedua dan ketiga. Setidaknya 2×24 jam atau 1×24 jam,” kata Kabag Perekonomian Setdako Medan Nasib, saat dikonfirmasi kemarin (11/9).

Namun perihal waktu pengosongan paksa kapan dilakukan, Nasib terkesan merahasikannya. “Untuk teknis tidak bisa dikasih tahu. Itukan bagian dari strategi kita, nanti bocor. Yang jelas akan ada teguran kedua dan ketiga. Seperti lagu, jangan sampai tiga kali. Kira-kira begitulah,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

 

Renovasi

Kesempatan itu diakui dia, pihaknya siap merenovasi Pasar Pringgan menjadi lebih baik. Bahkan pengelola mengklaim sudah menyiapkan penambahan investasi Rp10 miliar untuk memperbaiki kios, stand dan berbagai fasilitas di Pasar Pringgan. “Berikan perpanjangan pada kami. Kami akan perbaiki Pringgan ini menjadi lebih baik lagi,” janjinya.

Diketahui, Jumat (8/9) Pemko Medan melayangkan surat agar PT TLJ segera mengosongkan kantor yang kini ditempati dan menghentikan aktivitas pengelolaan Pasar Pringgan. Dalam Surat No 511.3/9541 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri disebutkan Pemko Medan memberi waktu 3×24 jam kepada pihak PT TLJ menindaklanjuti surat tersebut.

Perintah pengosongan itu dikarenakan kontrak kerjasama antara Pemko Medan dengan PT TLJ yang tertuang dalam kontrak No 551.2/20339 tertanggal 10 Oktober 1991 telah berakhir sejak 23 Mei 2016. Pemko Medan juga sudah melanyangkan surat No 593/8336 tertanggal 12 Agustus 2016 yang intinya meminta PT TLJ segera menyerahkan aset tanah dan seluruh bangunan di eks Pasar Pringgan kepada Pemko Medan.

Pemko Medan sebelumnya mengungkapkan, masih merahasiakan perihal agenda pengosongan kantor pengelola Pasar Pringgan, paska menggelar rapat koordinasi terkait serah terima aset Pasar Pringgan, Senin (11/9). Salah satu kesimpulan hasil rakor itu yakni, untuk memberi teguran dua kali lagi kepada pihak PT TLJ. “Ya, akan ada peringatan kedua dan ketiga. Setidaknya 2×24 jam atau 1×24 jam,” kata Kabag Perekonomian Setdako Medan Nasib, saat dikonfirmasi kemarin (11/9).

Namun perihal waktu pengosongan paksa kapan dilakukan, Nasib terkesan merahasikannya. “Untuk teknis tidak bisa dikasih tahu. Itukan bagian dari strategi kita, nanti bocor. Yang jelas akan ada teguran kedua dan ketiga. Seperti lagu, jangan sampai tiga kali. Kira-kira begitulah,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/