Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari banyaknya bantuan sosial yang disalurkan, tetapi harus dilihat dari peningkatan pendapatan masyarakat, terciptanya lapangan kerja, hingga jumlah keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Penegasan itu disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026), di gedung dewan.
Menurut Rico, kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemberian bantuan sosial. Penanganannya harus mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perbaikan kondisi perumahan dan lingkungan.
Karena itu, perubahan perda tersebut diharapkan mampu mendorong kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Di antaranya, meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan ekonomi, serta bertambahnya keluarga yang mampu hidup mandiri.
“Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan,” ujar Rico.
Ia menekankan, pemerintah perlu memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan perubahan terhadap kehidupan masyarakat, terutama keluarga miskin dan kelompok rentan.
Salah satu langkah yang didorong Rico adalah mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) untuk kegiatan produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, aset daerah yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ruang pemasaran produk lokal, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.
Melalui konsep BMD Produktif untuk Kesejahteraan, pemanfaatan aset daerah tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan finansial pemerintah. Lebih dari itu, pengelolaannya harus mampu mendorong pertumbuhan usaha, membantu UMKM naik kelas, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
Rico menilai, aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas kesempatan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara produktif dan tepat sasaran.
Di sisi lain, pendanaan penanggulangan kemiskinan juga perlu diperluas agar tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mendorong penyelarasan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), keterlibatan dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, serta lembaga pengelola dana masyarakat untuk mendukung program pengentasan kemiskinan.
Dengan kolaborasi tersebut, sumber daya yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk memperluas pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penanggulangan kemiskinan, Rico juga menyoroti pentingnya membuka akses kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Dikatakannya, kelompok tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi juga harus memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi dan bagian dari pembangunan daerah.
Untuk mendukung hal itu, diperlukan pendataan penyandang disabilitas usia kerja, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, hingga penyediaan akomodasi yang layak di lingkungan kerja.
Pemerintah juga perlu melakukan pemantauan untuk memastikan kesempatan kerja yang diberikan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Rico berharap, kebijakan tersebut dapat memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh penghasilan, meningkatkan kemandirian, dan berkontribusi dalam kegiatan ekonomi.
Lebih lanjut, Rico menegaskan bahwa program penanggulangan kemiskinan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dengan integrasi tersebut, penanggulangan kemiskinan diharapkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya Dinas Sosial.
Evaluasi program juga perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengukur perubahan tingkat, kedalaman, dan keparahan kemiskinan. Selain itu, indikator lainnya mencakup peningkatan pendapatan keluarga, akses pelayanan dasar, kondisi perumahan dan sanitasi, kesempatan kerja dan usaha, serta perkembangan keluarga penerima manfaat menuju kemandirian.
“Yang perlu kita ukur adalah jumlah keluarga yang pendapatannya meningkat, lapangan kerja yang tercipta, UMKM yang berkembang, pekerja yang terlindungi, serta keluarga yang benar-benar keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pemko Medan, lanjut Rico, menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama legislatif.
Ia berharap, perubahan regulasi itu nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat. (map/ila)

