30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Tersangka Pemilik 2,1 Kg Sabu Digerebek di Hotel Green Elite

MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2,145 kg dan lima butir pil ekstasi senilai Rp2 miliar dengan mengamankan 8 tersangka dari Jalan Gatot Subroto dan Jalan Wajir Medan, Kamis (6/12).

BARANG BUKTI: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK menunjukkan barang bukti.//Jhonson Siahaan/sumut pos
BARANG BUKTI: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK menunjukkan barang bukti.//Jhonson Siahaan/sumut pos

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK didampingi Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP S Simaremare SH menjelaskan, penangkapan ke-8 tersangka digerebek petugas dari dua lokasi berbeda yang sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO).

“Penangkapan ini memang sudah menjadi TO kami selama sebulan, dimana dalam satu minggu kita menggelar operasi pekat dan pengembangan dan berhasil ke-8 tersangka,” katanya.

Diterangkannya, penangkapan bermula saat polisi menggerebek Kamar No 238 Hotel Green Elite di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Medan Baru, Sabtu (8/12) malam. Dari kamar hotel yang berada di lantai II itu pihaknya membekuk tiga orang tersangka yakni Zainal (44), warga Jalan Karya Setuju, Sofian Nasution (40), warga Jalan Sekata dan Chairil Amri Lubis (40), warga Jalan KL Yos Sudarso.

“Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 9 bungkus plastik sabu seberat 800 gram dan memboyong ketiga tersangka untuk dilakukan pengembangan. Setelah diperiksa, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seorang pria bernama Surianto (32) seharga Rp520 juta,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, selang satu jam kemudian setelah dipancing untuk datang, polisi kemudian membekuk tersangka Surianto (32), warga Jalan Cengkeh Simalingkar bersama tersangka Agus Salim (36), warga Lhokseumawe saat berada di depan kamar hotel dan mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik sabu seberat 300 gram. Atas penunjukan Surianto, Jumat (7/12) dinihari pihaknya mengamankan Jamadi (30) di Jalan Darusallam Gang Turi No 48 Medan.

“Meski tidak ada barang bukti yang disita, namun barang bukti sebanyak 300 gram yang disita dari Agus Salim adalah milik Jamadi. Masih kita kembangkan dari enam tersangka kita sita satu kilogram satu ons sabu,” terangnya.

Ditempat lokasi yang berbeda Sabtu (8/12) dinihari petugas kepolisian kembali membekuk seorang tersangka narkoba di Jalan Wajir Kecamatan Medan Maimun, yakni Ridho Pulungan (23), warga Jalan Sei Deli Gang Buntu, Medan Barat dengan barang bukti sabu 48 gram dan lima butir pilekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, pihaknya kemudian membekuk Fauzi Adam (43), warga asal Aceh Utara di depan Binjai Super Mall, Jalan Binjai Aceh.

“Dari tangan Fauzy polisi disita barang bukti 10 bungkus sabu seberat 997 gram,” bebernya. Menurutnya, dari penangkapan kedelapan tersangka narkoba ditempat yang berbeda itu total barang bukti yang disita petugas berjumlah 2,145 kg.

“Barang ini diantar dari Aceh yang kemudian rencananya akan diedarkan di Medan. Dari kedua tempat kejadian perkaran ini, kita belum menemukan adanya keterkaitan jaringan yang sama dan masih kita selidiki serta kembangkan kasusnya,” pungkasnya.(jon)

MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2,145 kg dan lima butir pil ekstasi senilai Rp2 miliar dengan mengamankan 8 tersangka dari Jalan Gatot Subroto dan Jalan Wajir Medan, Kamis (6/12).

BARANG BUKTI: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK menunjukkan barang bukti.//Jhonson Siahaan/sumut pos
BARANG BUKTI: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK menunjukkan barang bukti.//Jhonson Siahaan/sumut pos

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK didampingi Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP S Simaremare SH menjelaskan, penangkapan ke-8 tersangka digerebek petugas dari dua lokasi berbeda yang sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO).

“Penangkapan ini memang sudah menjadi TO kami selama sebulan, dimana dalam satu minggu kita menggelar operasi pekat dan pengembangan dan berhasil ke-8 tersangka,” katanya.

Diterangkannya, penangkapan bermula saat polisi menggerebek Kamar No 238 Hotel Green Elite di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Medan Baru, Sabtu (8/12) malam. Dari kamar hotel yang berada di lantai II itu pihaknya membekuk tiga orang tersangka yakni Zainal (44), warga Jalan Karya Setuju, Sofian Nasution (40), warga Jalan Sekata dan Chairil Amri Lubis (40), warga Jalan KL Yos Sudarso.

“Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 9 bungkus plastik sabu seberat 800 gram dan memboyong ketiga tersangka untuk dilakukan pengembangan. Setelah diperiksa, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seorang pria bernama Surianto (32) seharga Rp520 juta,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, selang satu jam kemudian setelah dipancing untuk datang, polisi kemudian membekuk tersangka Surianto (32), warga Jalan Cengkeh Simalingkar bersama tersangka Agus Salim (36), warga Lhokseumawe saat berada di depan kamar hotel dan mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik sabu seberat 300 gram. Atas penunjukan Surianto, Jumat (7/12) dinihari pihaknya mengamankan Jamadi (30) di Jalan Darusallam Gang Turi No 48 Medan.

“Meski tidak ada barang bukti yang disita, namun barang bukti sebanyak 300 gram yang disita dari Agus Salim adalah milik Jamadi. Masih kita kembangkan dari enam tersangka kita sita satu kilogram satu ons sabu,” terangnya.

Ditempat lokasi yang berbeda Sabtu (8/12) dinihari petugas kepolisian kembali membekuk seorang tersangka narkoba di Jalan Wajir Kecamatan Medan Maimun, yakni Ridho Pulungan (23), warga Jalan Sei Deli Gang Buntu, Medan Barat dengan barang bukti sabu 48 gram dan lima butir pilekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, pihaknya kemudian membekuk Fauzi Adam (43), warga asal Aceh Utara di depan Binjai Super Mall, Jalan Binjai Aceh.

“Dari tangan Fauzy polisi disita barang bukti 10 bungkus sabu seberat 997 gram,” bebernya. Menurutnya, dari penangkapan kedelapan tersangka narkoba ditempat yang berbeda itu total barang bukti yang disita petugas berjumlah 2,145 kg.

“Barang ini diantar dari Aceh yang kemudian rencananya akan diedarkan di Medan. Dari kedua tempat kejadian perkaran ini, kita belum menemukan adanya keterkaitan jaringan yang sama dan masih kita selidiki serta kembangkan kasusnya,” pungkasnya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/