Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Wan Hidayati mengatakan pihaknya telah menyampaikan bahwa keberadaan KJA baik milik perusahaan maupun masyarakat, harus dikurangi hingga 43 persen dari total keseluruhan.
Dia menyebutkan, alasan dikuranginya KJA dikarenakan daya tampung, artinya masih dalam tahap diperbolehkan atau tidak. Apabila sudah melewati, maka harus dikurangi sesuai dengan batas daya tampung itu. “Kalau KJA itu memang telah melebihi baku mutu atau standard yang diperbolehkan di Danau Toba,” katanya.
Hidayati mengatakan, untuk menghilangkan seluruh KJA di Danau Toba, tentunya sulit dilakukan. Sebab, dalam mengambil keputusan, banyak pertimbangan yang harus dilihat. Dalam hal ini, selain lingkungan, ada aspek sosial ekonomi khususnya masyarakat. Meskipun secara kelembagaan, pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah.
“Ini kan kebijakan pemerintah. Tetapi menurut saya hal ini, berat mungkin ya. Karena harus memikirkan kesetaraan dan keseimbangan juga kan,” sebutnya.
Dalam kacamata sebagai lembaga yang mengurusi lingkungan hidup, Hidayati menganggap permintaan dua kementrian itu sudah tepat. Sebab, jika kawasan tersebut akan dijadikan wilayah konservasi, maka harus ada upaya untuk membersihkan dan menjaga kualitas air dari pencemaran.
“Tetapi kalau saya berfikir kepentingan lingkungan, ya bagus sekali kalau (KJA) itu dihilangkan. Namun bagaimana masyarakat yang hidup dikawasan itu, mungkin harus difikirkan apa solusinya, terutama ekonomi,” katanya.