MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dinilai tak menghargai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Pasalnya, dalam laporan tersebut, BPK RI menginstruksikan Pemkab Deliserdang untuk melakukan pembayaran pengerjaan fisik pembangunan di Kabupaten Deliserdang. Nyatanya, hingga kini proyek yang selesai dikerjakan pada 2014 tersebut belum juga dibayarkan.
Hal itu, disampaikan Konsultan Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab Deliserdang untuk tidak memasukkan utang swakelola sebesar Rp175 miliar ke dalam APBD maupun P-APBD, sesuai Gugatan Forum Solidaritas Pemborong Swakelola Terdzolimi kepada Pemkab Deliserdang.
Dasar hukumnya, kata dia, sesuai laporan pemeriksaan BPK yang merekomendasikan kepada Bupati Deliserdang, agar menyelesaikan permasalahan utang tersebut dan memerintahkan SKPD terkait untuk mencatat hasil pengadaannya ke dalam aset tetap. “Harusnya Pemkab Deliserdang menghargai BPK yang di dalam laporan BPK meminta kepada Pemkab Deliserdang untuk mengakomodir pekerjaan-pekerjaan fisik yang belum dibayar Pemkab Deliserdang,” kata Sudirman kepada Sumut Pos, Minggu (13/8) sore.
Sudirman menilai, Forum Solidaritas Pemborong Terzalimi sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya. Namun, secara hak belum dipenuhi oleh Dinas PU Deliserdang sampai saat ini, yang berlangsung selama 3 tahun ini. “Pekerjaan sudah selesai dan sudah dinikmati masyarakat. Untuk itu, Pemkab Deliserdang wajib membayar pekerjaan itu,” kata mantan auditor BPKP Perwakil Sumut itu.
Dalam pembayar tersebut, Sudirman mengatakan, Pemkab Deliserdang sudah bisa mengikuti pedoman merujuk dari laporan BPK RI sebagai aturan pembayaran tersebut. “Intinya, Pemkab dan DPRD Deliserdang berpedoman pada isi laporan BPK tetang pekerjaan swakelalo yang belum dibayarkan,” jelasnya.
Sudirman mengungkapkan, tinggal itikad baik dari Pemkab Deliserdang saja untuk membayar utang sebesar Rp175 miliar dengan pengerjaan 697 paket pengerjaan berbagai jenis infrastruktur di Kabupaten Deliserdang pada tahun 2014 itu. “Pemkab Deliserdang dengan mengajukan pembayaran utang tersebut dalam P-APBD Deliserdang sesuai dengan laporan BPK itu,” tandasnya.
Sementara, Ketua Forum Solidaritas Pemborong Swakelola (FSPS) Deliserdang Ahmad Fahruddin menyayangkan tindakan Pemkab Deliserdang yang belum juga mau membayar utang tahun 2014 senilai Rp175 miliar. “Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan Pemkab Deliserdang. Ada apa sebenarnya, sehingga sekarang, kasus yang mestinya bisa diselesaikan ini menjadi perhatian banyak orang di luar Delisedang,” kata Fahrudin.
Dikatakannya, mestinya Pemkab Deliserdang menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui putusan No 39/PDT/2017 yang menginstruksikan untuk membayar utang piutang. “Kepemimpinan Deliserdang hari ini akan masuk catatan sejarah, karen a telah memperlihatkan tindakan yang tak taat hukum. Jangankan memberikan kesejahteraan pada rakyatnya, membayar utang saja pun tak mau,” lanjut Fahrudin.
“Kalau dalam bahasa hukum, Pemkab memperlihatkan itikat buruk, dan melawan hukum. Karena fakta hukum sudah tidak dihormati,” lanjutnyaFahrudin.