26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemkab DS Abaikan Instruksi BPK Bayar Utang Rp175 Miliar

Proyek-Ilustrasi

Dia juga mengungkapkan, rencananya hari ini, Senin (14/8) mereka akan berdiskusi dengan DPRD Deliserdang, membahas pembayaran utang swakelola ini. “Kita mau melihat respon DPRD Deliserdang bagaimana sikapnya melihat masalah ini,” ungkapnya.

Mereka berharap, DPRD Deliserdang dapat memberikan solusi, sehingga hak mereka dapat diberikan oleh Pemkab Deliserdang. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Deliserdang menahan-nahan hak mereka itu. “Namun kelihatannya, itikad baik Pemkab Deliserdang yang tidak ada. Kalau mereka memiliki itikad baik, pasti hak kami ini sudah dimasukkan sebagai utang Pemkab, sehingga dapat dianggarkan di APBD Deliserdang. Karenanya, dengan diskusi dengan DPRD Deliserdang nanti, kita mendesak agar ini bisa di masukkan dalam P-APBD 2017 ,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution SH MH ketika kembali dikonfirmasi Sumut Pos di Kantor Bupati Deliserdang, akhir pekan lalu mengungkapkan, upaya banding yang dilakukan Pemkab Deliserdang ke Mahkama Agung (MA) merupakan upaya hukum yang harus dijalani Pemkab Deliserdang. “Upaya hukum harus dilakukan Pemkab Deliserdang karena ada seorang Majelis Hakim Tinggi memiliki pendapat berbeda terhadap putusan yang menggabulkan permohonan kawan-kawan FSPST. Majelis Hakim Binsar Siregar SH MH memiliki pandangan berbeda dengan kedua majelis hakim lainnya,” terang Edwin.

Lanjutnya, justru Pemkab Deliserdang selalu taat dengan aturan hukum maka dilakukan kasasi ke Mahkama Angun (MA). Bila putusan kasasi nantinya keluar, tentu Pemkab Deliserdang akan mengikuti aturan hukum. Edwin menyebutkan, bukti pemkab taat hukum, mereka membayar ganti rugi terhadap Jalatar Saragih sebesar Rp470 juta. “Ganti itu dianggarkan kalau tidak di PAPBD 2017, bisa di APBD 2018 mendatang,” terangnya.

Dilanjutkan Edwin, ganti rugi yang harus di bayarkan Pemkab Deliserdang karena putusan kasasi dari MA. Dimana, Jalatar Saragih melakukan gugatan terhadap lahan SMP Negeri 2 Kecamatan Bangun Purba. Ditingkat PN Lubukpakam dan PT Sumut, Pemkab Deliserdang kalah. Memperkuat putusan itu maka dilakukan kasasi dan putusan kasasi dari MA, menyatakan Pemkab Deliserdang diperintah membayarkan ganti rugi lahan tersebut.

Proyek-Ilustrasi

Dia juga mengungkapkan, rencananya hari ini, Senin (14/8) mereka akan berdiskusi dengan DPRD Deliserdang, membahas pembayaran utang swakelola ini. “Kita mau melihat respon DPRD Deliserdang bagaimana sikapnya melihat masalah ini,” ungkapnya.

Mereka berharap, DPRD Deliserdang dapat memberikan solusi, sehingga hak mereka dapat diberikan oleh Pemkab Deliserdang. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Deliserdang menahan-nahan hak mereka itu. “Namun kelihatannya, itikad baik Pemkab Deliserdang yang tidak ada. Kalau mereka memiliki itikad baik, pasti hak kami ini sudah dimasukkan sebagai utang Pemkab, sehingga dapat dianggarkan di APBD Deliserdang. Karenanya, dengan diskusi dengan DPRD Deliserdang nanti, kita mendesak agar ini bisa di masukkan dalam P-APBD 2017 ,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution SH MH ketika kembali dikonfirmasi Sumut Pos di Kantor Bupati Deliserdang, akhir pekan lalu mengungkapkan, upaya banding yang dilakukan Pemkab Deliserdang ke Mahkama Agung (MA) merupakan upaya hukum yang harus dijalani Pemkab Deliserdang. “Upaya hukum harus dilakukan Pemkab Deliserdang karena ada seorang Majelis Hakim Tinggi memiliki pendapat berbeda terhadap putusan yang menggabulkan permohonan kawan-kawan FSPST. Majelis Hakim Binsar Siregar SH MH memiliki pandangan berbeda dengan kedua majelis hakim lainnya,” terang Edwin.

Lanjutnya, justru Pemkab Deliserdang selalu taat dengan aturan hukum maka dilakukan kasasi ke Mahkama Angun (MA). Bila putusan kasasi nantinya keluar, tentu Pemkab Deliserdang akan mengikuti aturan hukum. Edwin menyebutkan, bukti pemkab taat hukum, mereka membayar ganti rugi terhadap Jalatar Saragih sebesar Rp470 juta. “Ganti itu dianggarkan kalau tidak di PAPBD 2017, bisa di APBD 2018 mendatang,” terangnya.

Dilanjutkan Edwin, ganti rugi yang harus di bayarkan Pemkab Deliserdang karena putusan kasasi dari MA. Dimana, Jalatar Saragih melakukan gugatan terhadap lahan SMP Negeri 2 Kecamatan Bangun Purba. Ditingkat PN Lubukpakam dan PT Sumut, Pemkab Deliserdang kalah. Memperkuat putusan itu maka dilakukan kasasi dan putusan kasasi dari MA, menyatakan Pemkab Deliserdang diperintah membayarkan ganti rugi lahan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/