25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemkab DS Abaikan Instruksi BPK Bayar Utang Rp175 Miliar

Kantor Bupati Deliserdang.

Masih menurut Edwin, gugatan yang dilakukan FSPST adalah pekerjaan swakelola tahun 2014 dengan paket proyek sebanyak 697 pekerjaan. Saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deliserdang, Ir Faisal dengan Bupatinya Ahsari Tambunan. Masa transisi dari Bupati Amri Tambunan ke Bupati Ahsari Tambunan.

Disebutkanya, para pemborong itu mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Ir Faisal. Kemudian berdasarkan SPK itulah para pemborong mengerjakan pekerjaan. Sebelumnya, tahun-tahun sebelumnya para pemborong telah mengerjakan proyek swakelola di lingkungan kerja Pemkab Deliserdang.

“Mereka semua dibayar. Setelah tak Pak Faisal, sistem swakelola tak berlaku lagi,” terangnya.

Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PKS, Darwis Batubara tampak irit bicara mengenai masalah utang Pemkab DS terhadap proyek swakelola tersebut. “Ikut saja proses hukum selanjutnya yang lebih tinggi,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Banding di MK yang diajukan Pemkab DS kembali terkait masalah ini, diakui Darwis perlu disaksikan dan dikawal bersama. Artinya menurut dia, karena bagaimanapun proses hukum sudah berjalan. Pihaknya juga tidak dapat memastikan akan bersikap seperti apa, jika MA kembali memenangkan pihak pemborong dan mewajibkan Pemkab DS mengganti rugi utang tersebut. “DPRD DS kan tidak bisa memaksakan Pemkab, pihak yudikatiflah punya wewenang di ranah itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Mikail Tantara P Purba menyarankan agar pemborong yang tergabung dalam FSPST bersabar menunggu keputusan hukum yang inkrah. Jangan dipaksa-paksa Pemkab Deliserdang dan DPRD Deliserdang untuk melangar aturan hukum. “Bila dipaksa DPRD mengangarkan Rp175 miliar menjadi neraca utang di APBD tanpa dasar hukum yang jelas, bisa masuk penjara kami semua DPRD ini. Kita tahu FSPST sangat banyak membantu pembangunan di Kabupaten Deliserdang, tapi sabar kita ikuti aturan hukum yang berlaku biar aman semua,” pintanya. (gus/prn/btr/adz)

Kantor Bupati Deliserdang.

Masih menurut Edwin, gugatan yang dilakukan FSPST adalah pekerjaan swakelola tahun 2014 dengan paket proyek sebanyak 697 pekerjaan. Saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deliserdang, Ir Faisal dengan Bupatinya Ahsari Tambunan. Masa transisi dari Bupati Amri Tambunan ke Bupati Ahsari Tambunan.

Disebutkanya, para pemborong itu mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Ir Faisal. Kemudian berdasarkan SPK itulah para pemborong mengerjakan pekerjaan. Sebelumnya, tahun-tahun sebelumnya para pemborong telah mengerjakan proyek swakelola di lingkungan kerja Pemkab Deliserdang.

“Mereka semua dibayar. Setelah tak Pak Faisal, sistem swakelola tak berlaku lagi,” terangnya.

Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PKS, Darwis Batubara tampak irit bicara mengenai masalah utang Pemkab DS terhadap proyek swakelola tersebut. “Ikut saja proses hukum selanjutnya yang lebih tinggi,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Banding di MK yang diajukan Pemkab DS kembali terkait masalah ini, diakui Darwis perlu disaksikan dan dikawal bersama. Artinya menurut dia, karena bagaimanapun proses hukum sudah berjalan. Pihaknya juga tidak dapat memastikan akan bersikap seperti apa, jika MA kembali memenangkan pihak pemborong dan mewajibkan Pemkab DS mengganti rugi utang tersebut. “DPRD DS kan tidak bisa memaksakan Pemkab, pihak yudikatiflah punya wewenang di ranah itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Mikail Tantara P Purba menyarankan agar pemborong yang tergabung dalam FSPST bersabar menunggu keputusan hukum yang inkrah. Jangan dipaksa-paksa Pemkab Deliserdang dan DPRD Deliserdang untuk melangar aturan hukum. “Bila dipaksa DPRD mengangarkan Rp175 miliar menjadi neraca utang di APBD tanpa dasar hukum yang jelas, bisa masuk penjara kami semua DPRD ini. Kita tahu FSPST sangat banyak membantu pembangunan di Kabupaten Deliserdang, tapi sabar kita ikuti aturan hukum yang berlaku biar aman semua,” pintanya. (gus/prn/btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/