MEDAN-Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyetujui dilanjutkannya pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan. Sehingga nantinya, Perda tersebut dapat mengakomodir segala keluhan masyarakat terkait lemahnya pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Dukungan itu disampaikan juru bicara PSI DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam sidang paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Dalam pandangannya, PSI menilai pembangunan kesehatan adalah bagian fundamental membangun manusia Medan yang sehat, produktif dan berkualitas. Sementara, Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena telah berlakunya UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaannya.
“Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam,” ucap Henry.
Masih dalam pemandangan umum Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan sejumlah koreksi dan catatan krusial terkait penyusunan Peerda. Seperti permintaan agar semua Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Kemudian kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, diminta agar rutin menggelar customer satisfaction training bagi paramedis agar tidak ada lagi warga yang dipersulit prosedur berbelit atau mendapat perlakuan tidak ramah.
Diharapkan, ada perbaikan peningkatan SDM petugas Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan. Setiap RS juga diminta untuk memiliki jumlah kamar minimum untuk pasien BPJS dan UHC di rumah sakit.
“RS disarankan agar membuat papan pengumuman besar di fasilitas kesehatan yang menyatakan melayani UHC Kota dan Provinsi. Dinas Kesehatan diminta agar cepat menindak rumah sakit dan tenaga medis yang melakukan malpraktik,” tegasnya.
Bagi Puskesmas, sambung Henry Jhon, harus memiliki dokter umum, dokter gigi, dokter internist dan spesialis. Kemudian, Dinas Kesehatan juga diminta agar bekerjasama dengan BPOM dalam mengawasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak sehat dan rutin advokasi ke sekolah-sekolah.
“Pada akhirnya tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(map/ila)

