30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Jaksa Bersiap Mendakwa Dua Pejabat Pemprovsu

Hasban Ritonga didakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.
Hasban Ritonga didakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyiapkan dua Jaksa Penuntut umum (JPU), untuk menyidangkan dua pejabat Pemprovsu, dalam kasus dugaan sengketa sirkuit Jalan Pancing, di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat. Kedua pejabat dimaksud yakni tersangka Hasban Ritonga dan mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahara (Dispora) Sumut, Khairul Anwar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dwi Agus mengatakan, rencana berkas perkara milik kedua pekabat Pemprovsu itu akan dikirim ke PN Medan pekan depan. “Kita sedang membuat dakwaan. Minggu depan berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan. Dua jaksa kita siapkan untuk kasus ini,” sebut Dwi Agus kepada Sumut Pos, Jumat (14/11).

Kedua jaksa yang akan menyidangkan kasus itu yakni Lila Nasution dan Nur Ainun. “Kedua jaksa sudah siap, tinggal menyidangkannya,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, kedua tersangka hadir pada proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Medan, Kamis (13/11), dengan berkas perkara Nomor : B/29 Subdit I/VI/2014/ Dit Tipidum Mabes Polri.

“Mereka sudah menjadi kewenagan Kejari Medan. Mereka mendapatkan penangguhan penahanan kota untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasban dan Khairul dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Keduanya ditahan sejak Rabu (22/10), setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Status tersangka terhadap Hasban, bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala inspektorat. Namun sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset. Ia dituduh menggunakan tanah negara atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

Hal-hal yang disangkakan masing-masing diatur dalam Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Hairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan.(gus)

Hasban Ritonga didakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.
Hasban Ritonga didakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyiapkan dua Jaksa Penuntut umum (JPU), untuk menyidangkan dua pejabat Pemprovsu, dalam kasus dugaan sengketa sirkuit Jalan Pancing, di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat. Kedua pejabat dimaksud yakni tersangka Hasban Ritonga dan mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahara (Dispora) Sumut, Khairul Anwar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dwi Agus mengatakan, rencana berkas perkara milik kedua pekabat Pemprovsu itu akan dikirim ke PN Medan pekan depan. “Kita sedang membuat dakwaan. Minggu depan berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan. Dua jaksa kita siapkan untuk kasus ini,” sebut Dwi Agus kepada Sumut Pos, Jumat (14/11).

Kedua jaksa yang akan menyidangkan kasus itu yakni Lila Nasution dan Nur Ainun. “Kedua jaksa sudah siap, tinggal menyidangkannya,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, kedua tersangka hadir pada proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Medan, Kamis (13/11), dengan berkas perkara Nomor : B/29 Subdit I/VI/2014/ Dit Tipidum Mabes Polri.

“Mereka sudah menjadi kewenagan Kejari Medan. Mereka mendapatkan penangguhan penahanan kota untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasban dan Khairul dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Keduanya ditahan sejak Rabu (22/10), setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Status tersangka terhadap Hasban, bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala inspektorat. Namun sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset. Ia dituduh menggunakan tanah negara atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

Hal-hal yang disangkakan masing-masing diatur dalam Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Hairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/