25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Resah, Pengusaha Minta Papan Reklame Jangan Dibongkar

Puluhan papan reklame/bilboard di Medan terlihat terpajang berantakan.
Puluhan papan reklame/bilboard di Medan terlihat terpajang berantakan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut sepertinya mulai resah dengan rencana Tim Terpadu Pemko Medan membongkar seluruh papan reklame di 14 zona terlarang. Untuk menggagalkannya, pengurus P3I Sumut melobi Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan agar meminta Tim Terpadu membatalkan pembongkaran terhadap papan reklame mereka.

“Kalau pembongkaran tetap terjadi, Pemko Medan dan pengusaha reklame akan sama-sama mengalami kerugian. Pemko bakal kehilangan PAD, sedangkan image P3I akan luntur di mata klien (pemasang iklan, Red),“ kata Ketua P3I Sumut, Edi Kusriadi kepada Ketua Pansus Reklame, Landen Marbun di ruang Komisi D, Jumat (13/11).

Pengurus P3I Sumut, kata dia, sudah sepakat untuk mendukung program Pemko Medan untuk menertibkan reklame di 14 ruas jalan protokol yang terlarang bagi aktivitas reklame. Namun tidak untuk saat ini.

Diakuinya, penerimaan PAD dari pajak reklame dalam kurun waktu 2014 dan 2015 sangat anjlok. Maka dari itu, pihaknya bersedia membayar pajak terutang, “Selama ini kami mau bayar, tapi tidak dibolehkan oleh Dinas TRTB,“ sebutnya.

Kepada Pansus Reklame, Edi meminta keringanan waktu sampai dua tahun ke depan agar dapat melakukan penataan. “Kami siap buat surat pernyataan akan membongkar sendiri reklame setelah dua tahun. Waktu dua tahun akan kami gunakan untuk berbenah,“ jelasnya.

Edi pun meminta agar Pemko Medan memprioritaskan perusahaan yang sampai 2013 rutin membayar pajak. “Memang selama ini banyak reklame berdiri yang tidak kita ketahui milik siapa. Untuk itu, dia berharap Pemko Medan terlebih dahulu meminta rekomendasi P3I sehingga asosiasi juga ikut bertanggungjawab dengan reklame bermasalah,“ paparnya.

Hal senada disampaikan anggota P3I Sumut, Albert Kang. Dia berharap agar Pansus Reklame memberikan keringanan serta membatalkan proses pembongkaran reklame di 14 ruas jalan terlarang.

Dia mengaku sering mendapat keluhan dari klien terkait seringnya pemberitaan reklame yang terpajang di 14 ruas jalan protokol di media massa. “Klien sudah resah. Selain itu, ada klien yang mau membayar pajak, makanya kami minta keringanan,“ urainya.

Albert mengklaim, seharusnya para pengusaha advertising mendapatkan reward (penghargaan) dari Pemko Medan karena sebagai salah satu penyumbang pembayaran pajak. “Di Siantar itu pengusaha reklame diberikan penghargaan, secara tidak langsung pengusaha advertising merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mendapatkan PAD,“ sebut Komisaris PT Multi Grafindo itu.

Keluhan lain yang diterimanya, dari pengusaha lokal. “Dengan pelemahan ekonomi saat ini, seharusnya pemerintah menjaga iklim investasi bukan malah sebaliknya,“ katanya.

Iklan itu, kata Albert, merupakan bagian dari pemasaran produk-produk. Apabila ditata dengan baik, maka iklan yang dihasilkan juga indah. “Selama ini yang membuat iklan tidak indah yakni karena terjadinya tumpang tindih, dan ini harus diperhatikan. Kita ingin teratur baik dari sisi penataan dan pembayaran pajak,“ tukasnya.

Menyikapi ini, Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang merespon kinerja pansus. Menurut Landen, terbentuknya pansus reklame karena kekhawatiran dan keresahan anggota dewan terhadap penataan dan minimnya perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tidak ada niatan pansus untuk membongkar semuanya, tapi yang kami lakukan hanya mengikuti aturan yang ada,“ sebutnya.

Terkait usulan P3I, Landen mengaku belum dapat memberikan jawaban karena harus berkordinasi dengan seluruh anggota pansus lainnya. Bukan hanya itu, pansus juga harus berkordinasi dengan Pj Wali Kota Medan.

“Usulannya akan kita pertimbangkan,“ sebutnya.

Politisi asal Hanura itu meminta agar P3I melakukan pendataan serta menghitung potensi PAD yang dapat dihasilkan apabila permintaan pembongkaran reklame ditangguhkan. “Bisa saja proses perjanjiannya kita buat di notaris, dimana P3I harus membayar pajak baik tahun berjalan maupun tahun yang lalu serta bersedia membongkar sendiri reklamenya,“ tukasnya. (dik/adz)

Puluhan papan reklame/bilboard di Medan terlihat terpajang berantakan.
Puluhan papan reklame/bilboard di Medan terlihat terpajang berantakan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut sepertinya mulai resah dengan rencana Tim Terpadu Pemko Medan membongkar seluruh papan reklame di 14 zona terlarang. Untuk menggagalkannya, pengurus P3I Sumut melobi Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan agar meminta Tim Terpadu membatalkan pembongkaran terhadap papan reklame mereka.

“Kalau pembongkaran tetap terjadi, Pemko Medan dan pengusaha reklame akan sama-sama mengalami kerugian. Pemko bakal kehilangan PAD, sedangkan image P3I akan luntur di mata klien (pemasang iklan, Red),“ kata Ketua P3I Sumut, Edi Kusriadi kepada Ketua Pansus Reklame, Landen Marbun di ruang Komisi D, Jumat (13/11).

Pengurus P3I Sumut, kata dia, sudah sepakat untuk mendukung program Pemko Medan untuk menertibkan reklame di 14 ruas jalan protokol yang terlarang bagi aktivitas reklame. Namun tidak untuk saat ini.

Diakuinya, penerimaan PAD dari pajak reklame dalam kurun waktu 2014 dan 2015 sangat anjlok. Maka dari itu, pihaknya bersedia membayar pajak terutang, “Selama ini kami mau bayar, tapi tidak dibolehkan oleh Dinas TRTB,“ sebutnya.

Kepada Pansus Reklame, Edi meminta keringanan waktu sampai dua tahun ke depan agar dapat melakukan penataan. “Kami siap buat surat pernyataan akan membongkar sendiri reklame setelah dua tahun. Waktu dua tahun akan kami gunakan untuk berbenah,“ jelasnya.

Edi pun meminta agar Pemko Medan memprioritaskan perusahaan yang sampai 2013 rutin membayar pajak. “Memang selama ini banyak reklame berdiri yang tidak kita ketahui milik siapa. Untuk itu, dia berharap Pemko Medan terlebih dahulu meminta rekomendasi P3I sehingga asosiasi juga ikut bertanggungjawab dengan reklame bermasalah,“ paparnya.

Hal senada disampaikan anggota P3I Sumut, Albert Kang. Dia berharap agar Pansus Reklame memberikan keringanan serta membatalkan proses pembongkaran reklame di 14 ruas jalan terlarang.

Dia mengaku sering mendapat keluhan dari klien terkait seringnya pemberitaan reklame yang terpajang di 14 ruas jalan protokol di media massa. “Klien sudah resah. Selain itu, ada klien yang mau membayar pajak, makanya kami minta keringanan,“ urainya.

Albert mengklaim, seharusnya para pengusaha advertising mendapatkan reward (penghargaan) dari Pemko Medan karena sebagai salah satu penyumbang pembayaran pajak. “Di Siantar itu pengusaha reklame diberikan penghargaan, secara tidak langsung pengusaha advertising merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mendapatkan PAD,“ sebut Komisaris PT Multi Grafindo itu.

Keluhan lain yang diterimanya, dari pengusaha lokal. “Dengan pelemahan ekonomi saat ini, seharusnya pemerintah menjaga iklim investasi bukan malah sebaliknya,“ katanya.

Iklan itu, kata Albert, merupakan bagian dari pemasaran produk-produk. Apabila ditata dengan baik, maka iklan yang dihasilkan juga indah. “Selama ini yang membuat iklan tidak indah yakni karena terjadinya tumpang tindih, dan ini harus diperhatikan. Kita ingin teratur baik dari sisi penataan dan pembayaran pajak,“ tukasnya.

Menyikapi ini, Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang merespon kinerja pansus. Menurut Landen, terbentuknya pansus reklame karena kekhawatiran dan keresahan anggota dewan terhadap penataan dan minimnya perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tidak ada niatan pansus untuk membongkar semuanya, tapi yang kami lakukan hanya mengikuti aturan yang ada,“ sebutnya.

Terkait usulan P3I, Landen mengaku belum dapat memberikan jawaban karena harus berkordinasi dengan seluruh anggota pansus lainnya. Bukan hanya itu, pansus juga harus berkordinasi dengan Pj Wali Kota Medan.

“Usulannya akan kita pertimbangkan,“ sebutnya.

Politisi asal Hanura itu meminta agar P3I melakukan pendataan serta menghitung potensi PAD yang dapat dihasilkan apabila permintaan pembongkaran reklame ditangguhkan. “Bisa saja proses perjanjiannya kita buat di notaris, dimana P3I harus membayar pajak baik tahun berjalan maupun tahun yang lalu serta bersedia membongkar sendiri reklamenya,“ tukasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/