31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polda Segera ‘Bersihkan’ Jukir Liar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Senada dengan perwira yang langganan mendapat penghargaan Kapolri itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), AKBP MP Nainggolan. Katanya, saat ini tim pemburu preman terus melakukan patroli rutin di jalanan untuk membersihkan para pemalak.

“Kita terus melakukan kegiatan patroli rutin, dari Sabhara Polda dan Polrestabes Medan ada yang namanya Tim Pemburu Preman. Sasaran menangkapi jukir-jukir liar yang mengutip uang kepada pengendara di jalanan,” ungkap Nainggolan.

Tak cuma fokus memberantas premanisme, pihaknya juga konsen terhadap tindak asusila, judi dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Seperti diketahui, Dishub tidak lagi melakukan pengutipan di ruas jalan nasional sejak 2015 lalu. Namun fenomena pengutipan oleh jukir liar pada jalan-jalan nasional masih saja terjadi hingga kini. Artinya, pengutipan parkir di jalan provinsi adalah ilegal.

Adapun ketujuh jalan yang statusnya jalan provinsi itu adalah Simpang Jalan AH Nasution sampai batas Kota Medan sepanjang 2,70 km, Jalan Setia Budi (simpang Jalan Dr Mansyur-simpang Jalan Plamboyan) 8 km, Jalan Setia Budi (simpang Jalan Plamboyan-simpang Jalan Jamin Ginting) 2,30 km, dan simpang Jalan Ngumban Surbakti-Jalan Plamboyan-Jalan Gatot Subroto 10,20 km.

Selanjutnya Jalan Marelan (Simpang Kantor sampai batas Deli Serdang) 7,00 km, Jalan Akses Kawasan Industri Belawan 5 km dan terakhir Jalan Marelan (simpang Jalan Pertempuran sampai ke batas Kota Medan. (dvs/ila)

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Senada dengan perwira yang langganan mendapat penghargaan Kapolri itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), AKBP MP Nainggolan. Katanya, saat ini tim pemburu preman terus melakukan patroli rutin di jalanan untuk membersihkan para pemalak.

“Kita terus melakukan kegiatan patroli rutin, dari Sabhara Polda dan Polrestabes Medan ada yang namanya Tim Pemburu Preman. Sasaran menangkapi jukir-jukir liar yang mengutip uang kepada pengendara di jalanan,” ungkap Nainggolan.

Tak cuma fokus memberantas premanisme, pihaknya juga konsen terhadap tindak asusila, judi dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Seperti diketahui, Dishub tidak lagi melakukan pengutipan di ruas jalan nasional sejak 2015 lalu. Namun fenomena pengutipan oleh jukir liar pada jalan-jalan nasional masih saja terjadi hingga kini. Artinya, pengutipan parkir di jalan provinsi adalah ilegal.

Adapun ketujuh jalan yang statusnya jalan provinsi itu adalah Simpang Jalan AH Nasution sampai batas Kota Medan sepanjang 2,70 km, Jalan Setia Budi (simpang Jalan Dr Mansyur-simpang Jalan Plamboyan) 8 km, Jalan Setia Budi (simpang Jalan Plamboyan-simpang Jalan Jamin Ginting) 2,30 km, dan simpang Jalan Ngumban Surbakti-Jalan Plamboyan-Jalan Gatot Subroto 10,20 km.

Selanjutnya Jalan Marelan (Simpang Kantor sampai batas Deli Serdang) 7,00 km, Jalan Akses Kawasan Industri Belawan 5 km dan terakhir Jalan Marelan (simpang Jalan Pertempuran sampai ke batas Kota Medan. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/