30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Pasar Timah Kejar Hakim

Hingga di luar ruang sidang, pedagang tetap bertahan dan memohon agar mereka bisa dipertemukan dengan Hakim Jimmy Claus Pardede. “Kami meminta agar Pak Jimmy bisa menjumpai kami. Tolong pak, kami sudah mengorbankan waktu kami datang ke sini. Kalau tidak kami akan tetap bertahan di sini,” ujar para pedagang.

Tidak lama kemudian, Humas PTUN Medan, Agus Effendi mendatangi para pedagang dan mencoba berdialog meminta pedagang tenang dan menghormati keputusan majelis hakim. Agus menolak keinginan pedagang yang ingin berjumpa dengan hakim Jimmy Claus Pardede.

“Kita punya aturan, kami terikat dengan kode etik. Kita hanya bisa berjumpa dengan pihak di dalam sidang. Di luar sidang, kita bisa dilaporkan, baik hakimnya maupun ibu-ibu juga nanti bisa dilaporkan. Tolong kita saling menghormati,” ucap Agus sambil meminta kepada kuasa hukum pedagang, yang tidak puas atas putusan tersebut untuk melaporkannya bila merasa ada kejanggalan selama persidangan.

Meski demikian, para pedagang mengaku tetap tidak menerima putusan itu. Sebab, pedagang menilai, keputusan hakim tersebut telah menghancurkan kehidupan mereka di Pasar Timah. “Kami tinggal menunggu kekejaman PD Pasar saja ini untuk menghancurkan pasar kami, ini kesempatan mereka. Tolonglah, kami cari makan di situ,” ucap para pedagang.

Sebagaimana diketahui pedagang menggugat Pemko Medan untuk membatalan keputusan Wali Kota Medan No/ 645/469/ K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ir Syaiful Bahri u/an pemko Medan mendirikan pasar 1 unit berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area

Menurut pedagang, pembangunan pasar tersebut diduga akan dijadikan pasar modern. Dalam proses rencana pembangunan pedagang tidak pernah dilibatkan. Selain itu, bangunan juga tidak memliki kajian Amdal. Tidak hanya itu, IMB yang diterbitkan diduga dimanipulasi.

Dari keterangan kuasa hukum pedagang, penerbitan IMB, juga diduga digunakan untuk dua bangunan, yaitu bangunan relokasi pedagang yang berada di lahan PT. Kereta Api dan bangunan pasar di Jalan Timah, Medan. Nantinya, bangunan ini akan menjadi pasar modern.(gus/ila)

 

 

Hingga di luar ruang sidang, pedagang tetap bertahan dan memohon agar mereka bisa dipertemukan dengan Hakim Jimmy Claus Pardede. “Kami meminta agar Pak Jimmy bisa menjumpai kami. Tolong pak, kami sudah mengorbankan waktu kami datang ke sini. Kalau tidak kami akan tetap bertahan di sini,” ujar para pedagang.

Tidak lama kemudian, Humas PTUN Medan, Agus Effendi mendatangi para pedagang dan mencoba berdialog meminta pedagang tenang dan menghormati keputusan majelis hakim. Agus menolak keinginan pedagang yang ingin berjumpa dengan hakim Jimmy Claus Pardede.

“Kita punya aturan, kami terikat dengan kode etik. Kita hanya bisa berjumpa dengan pihak di dalam sidang. Di luar sidang, kita bisa dilaporkan, baik hakimnya maupun ibu-ibu juga nanti bisa dilaporkan. Tolong kita saling menghormati,” ucap Agus sambil meminta kepada kuasa hukum pedagang, yang tidak puas atas putusan tersebut untuk melaporkannya bila merasa ada kejanggalan selama persidangan.

Meski demikian, para pedagang mengaku tetap tidak menerima putusan itu. Sebab, pedagang menilai, keputusan hakim tersebut telah menghancurkan kehidupan mereka di Pasar Timah. “Kami tinggal menunggu kekejaman PD Pasar saja ini untuk menghancurkan pasar kami, ini kesempatan mereka. Tolonglah, kami cari makan di situ,” ucap para pedagang.

Sebagaimana diketahui pedagang menggugat Pemko Medan untuk membatalan keputusan Wali Kota Medan No/ 645/469/ K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ir Syaiful Bahri u/an pemko Medan mendirikan pasar 1 unit berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area

Menurut pedagang, pembangunan pasar tersebut diduga akan dijadikan pasar modern. Dalam proses rencana pembangunan pedagang tidak pernah dilibatkan. Selain itu, bangunan juga tidak memliki kajian Amdal. Tidak hanya itu, IMB yang diterbitkan diduga dimanipulasi.

Dari keterangan kuasa hukum pedagang, penerbitan IMB, juga diduga digunakan untuk dua bangunan, yaitu bangunan relokasi pedagang yang berada di lahan PT. Kereta Api dan bangunan pasar di Jalan Timah, Medan. Nantinya, bangunan ini akan menjadi pasar modern.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/