30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Berkali-kali Langgar Pembatasan Jam Operasional, Night Market Ditutup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara tegas melakukan penutupan sementara terhadap lokasi kuliner Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan pada hari Sabtu (13/2) pukul 23.20 WIB. Penutupan dilakukan karena Media Night Market dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan peraturan pembatasan jam operasional di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Medan.

markus/sumutpos DISEGEL: Tim Satgas Kota Medan menyegel dan menutup Night Market di Jalan H. Adam Malik Medan karena melanggar jam operasional.

Dalam pengawasannya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan dan Kadispar Medan, Agus Suriyono mengaku harus bertindak tegas kepada pihak pengelola Medan Night Market karena tempat usaha tersebut sudah berulang-ulang kali kedapatan tidak mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan.

Pembatasan Operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021. Dalam SE itu disebutkan, bahwa tempat hiburan dan sejenisnya maksimal beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk tempat usaha penjualan makanan dengan sistem makan di tempat berikut tempat perbelanjaan maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan dan Kadispar Medan, Agus Suriyono mengatakan bahwa pengelola Medan Night Market dinilai tidak perduli dengan upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat penyebarannya yang dapat terlihat dari peningkatan jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

“Sudah berkali-kali kedapatan melanggar jam operasional. Sudah kita beri teguran, tapi malam ini masih kita lihat mereka mengulangi hal yang sama. Maka tidak ada teguran lagi, malam ini langsung kita beri sanksi tegas berupa penutupan sementara,” kata keduanya.

Penutupan sementara akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Hal ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Dalam kesempatan itu, M Sofyan pun berharap kepada pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Perwal No.27 Tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan serta kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi yang belum berakhir ini. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kadispar Kota Medan, H Agus Suriyono, menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para stakeholdernya yang merupakan para pelaku industri pariwisata agar tetap mematuhi surat edaran yang berlaku tentang pembatasan jam operasional yang berlaku.

“Sosialisasi terus kita lakukan, teguran juga kita sampaikan bila ada yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi bila ada yang terus melanggar disaat kita sudah memberikan teguran bahkan hingga berkali-kali, maka tindakan tegas berupa penutupan sementara terpaksa dilakukan. Kita sudah koordinasikan ini dengan Satpol PP, dan pengawasan akan terus berjalan, ini demi memutus penyebaran pandemi,” jelasnya.

Agus juga menegaskan jika pihaknya terus menyosialisasikan Perwal No.27/2020 kepada seluruh stakeholder agar setiap para pelaku usaha dapat menerapkan protokol kesehatan. “Tempat cuci tangan, tempat duduk yang berjarak, wajib pakai masker, itu semua terus kita sosialisasikan. Tidak bosan-bosan kita lakukan itu, karena kita semua mau pandemi ini bisa segera berakhir,” ungkapnya.

Seperti diketahui, SE Wali Kota Medan No.440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dibuat untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.188.54/2/INST/2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang berlaku hingga 14 Februari 2021. Gubsu Edy menilai, langkah itu perlu dilakukan melihat kembali meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan belakangan ini.

Sementara itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat adanya kerumunan massa di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada manajemen lokasi itu karena beroperasi melanggar protokol kesehatan dan masih buka pada pukul 22.25 WIB.

“Petugas menyampaikan imbauan terlebih dahulu namun tidak diindahkan. Karena itu, sekitar pukul 23.25 WIB petugas datang kembali dan melakukan tindakan tegas dengan melaksanakan penertiban kerumunan,” ungkap Junaidi, Minggu (14/2). (map/ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara tegas melakukan penutupan sementara terhadap lokasi kuliner Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan pada hari Sabtu (13/2) pukul 23.20 WIB. Penutupan dilakukan karena Media Night Market dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan peraturan pembatasan jam operasional di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Medan.

markus/sumutpos DISEGEL: Tim Satgas Kota Medan menyegel dan menutup Night Market di Jalan H. Adam Malik Medan karena melanggar jam operasional.

Dalam pengawasannya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan dan Kadispar Medan, Agus Suriyono mengaku harus bertindak tegas kepada pihak pengelola Medan Night Market karena tempat usaha tersebut sudah berulang-ulang kali kedapatan tidak mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan.

Pembatasan Operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021. Dalam SE itu disebutkan, bahwa tempat hiburan dan sejenisnya maksimal beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk tempat usaha penjualan makanan dengan sistem makan di tempat berikut tempat perbelanjaan maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan dan Kadispar Medan, Agus Suriyono mengatakan bahwa pengelola Medan Night Market dinilai tidak perduli dengan upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat penyebarannya yang dapat terlihat dari peningkatan jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

“Sudah berkali-kali kedapatan melanggar jam operasional. Sudah kita beri teguran, tapi malam ini masih kita lihat mereka mengulangi hal yang sama. Maka tidak ada teguran lagi, malam ini langsung kita beri sanksi tegas berupa penutupan sementara,” kata keduanya.

Penutupan sementara akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Hal ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Dalam kesempatan itu, M Sofyan pun berharap kepada pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Perwal No.27 Tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan serta kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi yang belum berakhir ini. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kadispar Kota Medan, H Agus Suriyono, menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para stakeholdernya yang merupakan para pelaku industri pariwisata agar tetap mematuhi surat edaran yang berlaku tentang pembatasan jam operasional yang berlaku.

“Sosialisasi terus kita lakukan, teguran juga kita sampaikan bila ada yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi bila ada yang terus melanggar disaat kita sudah memberikan teguran bahkan hingga berkali-kali, maka tindakan tegas berupa penutupan sementara terpaksa dilakukan. Kita sudah koordinasikan ini dengan Satpol PP, dan pengawasan akan terus berjalan, ini demi memutus penyebaran pandemi,” jelasnya.

Agus juga menegaskan jika pihaknya terus menyosialisasikan Perwal No.27/2020 kepada seluruh stakeholder agar setiap para pelaku usaha dapat menerapkan protokol kesehatan. “Tempat cuci tangan, tempat duduk yang berjarak, wajib pakai masker, itu semua terus kita sosialisasikan. Tidak bosan-bosan kita lakukan itu, karena kita semua mau pandemi ini bisa segera berakhir,” ungkapnya.

Seperti diketahui, SE Wali Kota Medan No.440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dibuat untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.188.54/2/INST/2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang berlaku hingga 14 Februari 2021. Gubsu Edy menilai, langkah itu perlu dilakukan melihat kembali meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan belakangan ini.

Sementara itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat adanya kerumunan massa di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada manajemen lokasi itu karena beroperasi melanggar protokol kesehatan dan masih buka pada pukul 22.25 WIB.

“Petugas menyampaikan imbauan terlebih dahulu namun tidak diindahkan. Karena itu, sekitar pukul 23.25 WIB petugas datang kembali dan melakukan tindakan tegas dengan melaksanakan penertiban kerumunan,” ungkap Junaidi, Minggu (14/2). (map/ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/