29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penertiban Reklame Terhenti, Interpelasi Berlanjut

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PAPAN REKLAME_Pekerja menurunkan dua spanduk papan iklan raksasa yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/3) dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan belum dapat memastikan kapan kegiatan akan kembali dilanjutkan. Akibatnya, Dewan Kota Medan membulatkan tekad untuk mengulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin perihal kesemrawutan papan reklame.

Hal itu dibuktikan Anggota DPRD Medan Ahmad Arif, selaku pengusul pertama interpelasi dengan menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, Senin (13/3).

Berkas tersebut diterima staf Henry Jhon di ruangannya, lantai I gedung DPRD Medan. Tercatat sudah sembilan dewan yang menandatangani hak bertanya tersebut. Yakni Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf (PAN), M Nasir dan Asmui Lubis (PKS), Paul Mei Anton (PDIP), Beston Sinaga (PKPI), Modesta Marpaung (Golkar), Godfried Effendi Lubis (Gerindra), dan teranyar Irsal Fikri (PPP).

Usai menyerahkan berkas interpelasi itu, Ahmad Arif kepada wartawan mengatakan kiranya pimpinan dewan bisa memproses berkas hak bertanya dewan pengusul tersebut segera. “Kita harap pimpinan segera meresponnya,” katanya.

Ia menilai, persoalan kesemrautan papan reklame ini sudah sejak lama berproses di DPRD Medan. Bahkan DPRD Medan sudah membuat satu panitia khusus mengenai reklame tersebut. “Mulai dari pansus, rekomendasi, stagnan sampai akhirnya kita lanjutkan ke interpelasi ini,” jelas politisi PAN ini.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PAPAN REKLAME_Pekerja menurunkan dua spanduk papan iklan raksasa yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/3) dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan belum dapat memastikan kapan kegiatan akan kembali dilanjutkan. Akibatnya, Dewan Kota Medan membulatkan tekad untuk mengulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin perihal kesemrawutan papan reklame.

Hal itu dibuktikan Anggota DPRD Medan Ahmad Arif, selaku pengusul pertama interpelasi dengan menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, Senin (13/3).

Berkas tersebut diterima staf Henry Jhon di ruangannya, lantai I gedung DPRD Medan. Tercatat sudah sembilan dewan yang menandatangani hak bertanya tersebut. Yakni Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf (PAN), M Nasir dan Asmui Lubis (PKS), Paul Mei Anton (PDIP), Beston Sinaga (PKPI), Modesta Marpaung (Golkar), Godfried Effendi Lubis (Gerindra), dan teranyar Irsal Fikri (PPP).

Usai menyerahkan berkas interpelasi itu, Ahmad Arif kepada wartawan mengatakan kiranya pimpinan dewan bisa memproses berkas hak bertanya dewan pengusul tersebut segera. “Kita harap pimpinan segera meresponnya,” katanya.

Ia menilai, persoalan kesemrautan papan reklame ini sudah sejak lama berproses di DPRD Medan. Bahkan DPRD Medan sudah membuat satu panitia khusus mengenai reklame tersebut. “Mulai dari pansus, rekomendasi, stagnan sampai akhirnya kita lanjutkan ke interpelasi ini,” jelas politisi PAN ini.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/