26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Penertiban Reklame Terhenti, Interpelasi Berlanjut

Arif menambahkan, hak interpelasi ini bukan untuk ditakuti atau menakuti-nakuti melainkan bertujuan menanyakan kepada Wali Kota Medan, sudah sejauh mana perkembangan mengenai penegakkan aturan papan reklame bermasalah di Kota Medan. “Harapan kita setelah berkas ini kami sampaikan, segera diproses dan diparipurnakan,” tegasnya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan siap memproses usulan interpelasi dari 9 dewan tersebut. “Ya, baguslah (kalau sudah dimohonkan). Kita akan proses dan nanti dinomori oleh Sekwan, lalu diberikan ke pimpinan dan kita jadwal paripurna,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan yang ditanya soal berhentinya penertiban reklame membantahnya. “Pada prinsipnya tetap kita lanjutkan. Namun saat ini masih kita evaluasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3).

Sofyan tak memberi jawaban tegas saat disinggung kapan waktu penertiban kembali dilaksanakan. Ia hanya menjelaskan tim dalam waktu dekat akan melakukan rapat evaluasi terlebih dahulu. “Yang pasti segera (lanjutkan penertiban),” katanya.

Mengenai persiapan tim terpadu dalam menghadapi gugatan, Sofyan menjelaskan tidak diperlukan. Sebab tim sudah berjalan sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Wali Kota Medan. Apalagi, menurut dia, tim berjalan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang ada.”Payung hukum yang mana lagi? Pada intinya kan kita bergerak karena ada perda yang dilanggar. Saya tegaskan tidak ada pengaruh siapapun,” katanya lagi. (prn/ila)

Arif menambahkan, hak interpelasi ini bukan untuk ditakuti atau menakuti-nakuti melainkan bertujuan menanyakan kepada Wali Kota Medan, sudah sejauh mana perkembangan mengenai penegakkan aturan papan reklame bermasalah di Kota Medan. “Harapan kita setelah berkas ini kami sampaikan, segera diproses dan diparipurnakan,” tegasnya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan siap memproses usulan interpelasi dari 9 dewan tersebut. “Ya, baguslah (kalau sudah dimohonkan). Kita akan proses dan nanti dinomori oleh Sekwan, lalu diberikan ke pimpinan dan kita jadwal paripurna,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan yang ditanya soal berhentinya penertiban reklame membantahnya. “Pada prinsipnya tetap kita lanjutkan. Namun saat ini masih kita evaluasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3).

Sofyan tak memberi jawaban tegas saat disinggung kapan waktu penertiban kembali dilaksanakan. Ia hanya menjelaskan tim dalam waktu dekat akan melakukan rapat evaluasi terlebih dahulu. “Yang pasti segera (lanjutkan penertiban),” katanya.

Mengenai persiapan tim terpadu dalam menghadapi gugatan, Sofyan menjelaskan tidak diperlukan. Sebab tim sudah berjalan sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Wali Kota Medan. Apalagi, menurut dia, tim berjalan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang ada.”Payung hukum yang mana lagi? Pada intinya kan kita bergerak karena ada perda yang dilanggar. Saya tegaskan tidak ada pengaruh siapapun,” katanya lagi. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/