25 C
Medan
Thursday, March 20, 2025

Mobil Tanpa Plat Berseliweran di Belawan

Dalam pasal 280 dengan tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor. Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi:”Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangan.

Sabaruddin (45), salah seorang warga Belawan, Kamis (14/9) di Belawan mengatakan, masuknya mobil mobil baru tanpa plat itu sudah beberapa kali terjadi dan jumlahnya bisa mencapai ribuan unit.

“Kami tidak pernah melihat mobil mobil itu diangkut dengan angkutan khusus yang telah dimodifikasi. Biasanya, mobil mobil itu diangkut permobilnya satu orang sopir. Kalau mobilnya banyak, pengangkutan juga sampai malam hari. Kami tidak tau apakah mobil itu resmi atau mobil bodong,” jelas Sabaruddin.

Mirisnya, Polres Pelabuhan Belawan terkesan melakukan pembiaran. Seperti diungkap Sabaruddin, tak jarang pihak kepolisian di persimpangan giat mengatur lalu lintas tiap kali mobil mobil tanpa plat tersebut bisa melintas menuju pintu tol.

Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandage, Sik mengatakan akan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan. “Kita akan perintahkan anggota kita untuk melakukan penyelidikan dan akan menindak lanjuti hal ini,” singkat AKBP Yemi Mandage, Sik melalui via Whatsapp. (ian/ras)

Dalam pasal 280 dengan tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor. Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi:”Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangan.

Sabaruddin (45), salah seorang warga Belawan, Kamis (14/9) di Belawan mengatakan, masuknya mobil mobil baru tanpa plat itu sudah beberapa kali terjadi dan jumlahnya bisa mencapai ribuan unit.

“Kami tidak pernah melihat mobil mobil itu diangkut dengan angkutan khusus yang telah dimodifikasi. Biasanya, mobil mobil itu diangkut permobilnya satu orang sopir. Kalau mobilnya banyak, pengangkutan juga sampai malam hari. Kami tidak tau apakah mobil itu resmi atau mobil bodong,” jelas Sabaruddin.

Mirisnya, Polres Pelabuhan Belawan terkesan melakukan pembiaran. Seperti diungkap Sabaruddin, tak jarang pihak kepolisian di persimpangan giat mengatur lalu lintas tiap kali mobil mobil tanpa plat tersebut bisa melintas menuju pintu tol.

Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandage, Sik mengatakan akan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan. “Kita akan perintahkan anggota kita untuk melakukan penyelidikan dan akan menindak lanjuti hal ini,” singkat AKBP Yemi Mandage, Sik melalui via Whatsapp. (ian/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru