28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Kadiskes Nisel Dituntut 2 Tahun

MEDAN- Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Nias Selatan, Rahmad Alyakin Dachi, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Iskandar SH, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Jumat (14/10).

Rahmat Alyakin Dachi, selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), dalam tuntutan jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pengadaan obat-obatan generik tahun 2007. “Dalam perkara ini, negera dirugikan sebesar Rp2,073 miliar  dari pagu anggaran Rp3,7 miliar,” ungkap JPU.

Alasan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 2 tahun, karena Rahmat Alyakin Dachi telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rud)

MEDAN- Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Nias Selatan, Rahmad Alyakin Dachi, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Iskandar SH, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Jumat (14/10).

Rahmat Alyakin Dachi, selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), dalam tuntutan jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pengadaan obat-obatan generik tahun 2007. “Dalam perkara ini, negera dirugikan sebesar Rp2,073 miliar  dari pagu anggaran Rp3,7 miliar,” ungkap JPU.

Alasan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 2 tahun, karena Rahmat Alyakin Dachi telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/