31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Gudang Oplosan Digerebek

fachrul rozi/sumut pos GEREBEK PUPUK: Petugas saat menggerebek rumah pengoplos pupuk di Jalan Jala IX Lingkungan 9 Medan Marelan, Senin (12/10)
fachrul rozi/sumut pos
GEREBEK PUPUK: Petugas saat menggerebek rumah pengoplos pupuk di Jalan Jala IX Lingkungan 9 Medan Marelan, Senin (12/10)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Aparat kepolisian kembali menindak aktivitas pengoplosan pupuk urea bersubsidi di Jalan Platina 3 Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Dari dalam gudang tersebut, 4 tersangka berikut barang bukti 1.500 karung pupuk seberat 70 ton, timbangan, karung kosong dan mesin penjahit diamankan, Selasa (14/10) kemarin.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, penggerebekan gudang pupuk oplosan itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus 25 ton pupuk ilegal yang ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Kelurahan Payapasir Kecamatan Medan Marelan, dengan dua orang tersangka diamankan petugas.

“Penggerebekan awal dilakukan di Marelan pada Senin malam. Lalu berdasarkan informasi kasusnya dikembangkan ke sebuah gudang di Titipapan, Medan Deli,” kata, Boy.

Sebelum menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas Polsek Medan Labuhan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Musa Alexandershah berkoordinasi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. Dan, sekitar pukul 01.30 WIB atau Selasa dinihari puluhan aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, polisi mendapati empat orang pria masing-masing bernama,  Anas (20) warga Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, M Nasir (37) warga Jalan Platina 3 Titipapan Kecamatan Medan Deli, Misrak (29) dan Amri Mei Wandi (16) warga Kota Rantang Gang Kecamatan Hamparan Perak, sedang melakukan kegiatan mencampur dan pengoplosan pupuk subsidi dengan non subsidi.

“Modus kejahatannya dengan menimbun pupuk subsidi yang dibeli per karungnya seharga Rp100 ribu. Setelah mengubah warna menggunakan zat kimia, pupuk bersubsidi dicampur ke pupuk non subsidi dan dijual kembali seharga Rp150 ribu per karung,” ungkapnya.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, petugas selanjutnya memboyong para tersangka bersama barang bukti pupuk yang kemasan dalam karung non subsidi ukuran 50 kilogram ke Mapoldasu.

“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Poldasu untuk diproses hukum, karena penanganan kasusnya diambil alih polda,” ucap, Boy.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim saat meninjau lokasi gudang pengoplos pupuk mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dalam upaya penegakkan hukum terhadap penyimpangan barang bersubsidi.

“Penindakan ini adalah bagian dari program prioritas Kapolri dalam penegakkan hukum terhadap distribusi barang bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan,” paparnya.

Terhadap kasus ini sebut, Dul pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan termasuk mencari tahu dari mana pasokan pupuk bersubsidi tersebut diperoleh, dan ke daerah mana saja didistribusikan.

“Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 7/DRT/1995 tentang tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” terangnya.(rul/ain/azw)

Diduga Milik Oknum TNI
KEPOLISIAN Sektor Medan Labuhan dibantu petugas Kodim 0201/BS Medan, menggerebek rumah pengoplos pupuk di Jalan IX Lingkungan 9 Kelurahan Payapasir Kecamatan Medan Marelan.

Dari lokasi diduga milik oknum TNI tersebut, sedikitnya 25 ton pupuk ilegal diamankan, Senin (12/10) malam.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, penggerebekan tersebut barawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan aparat TNI, petugas langsung melakukan penindakan.

“Ada dua orang tersangka yang diamankan bersama barang bukti 500 karung pupuk berukuran 50 kg per karunganya,” ujarnya.

Boy, menerangkan modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah dengan menimbun pupuk besubsdidi lalu mengganti karung menjadi non subsidi. “Selain pupuk, barang bukti yang disita mesin penjahit karung, timbangan dan karung kosong pupuk bersubsidi,” terang, Boy.

Hingga, Senin malam kedua tersangka berikut barang bukti di boyong ke Makoramil 10 Medan Labuhan, untuk selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian.(rul/azw)

fachrul rozi/sumut pos GEREBEK PUPUK: Petugas saat menggerebek rumah pengoplos pupuk di Jalan Jala IX Lingkungan 9 Medan Marelan, Senin (12/10)
fachrul rozi/sumut pos
GEREBEK PUPUK: Petugas saat menggerebek rumah pengoplos pupuk di Jalan Jala IX Lingkungan 9 Medan Marelan, Senin (12/10)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Aparat kepolisian kembali menindak aktivitas pengoplosan pupuk urea bersubsidi di Jalan Platina 3 Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Dari dalam gudang tersebut, 4 tersangka berikut barang bukti 1.500 karung pupuk seberat 70 ton, timbangan, karung kosong dan mesin penjahit diamankan, Selasa (14/10) kemarin.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, penggerebekan gudang pupuk oplosan itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus 25 ton pupuk ilegal yang ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Kelurahan Payapasir Kecamatan Medan Marelan, dengan dua orang tersangka diamankan petugas.

“Penggerebekan awal dilakukan di Marelan pada Senin malam. Lalu berdasarkan informasi kasusnya dikembangkan ke sebuah gudang di Titipapan, Medan Deli,” kata, Boy.

Sebelum menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas Polsek Medan Labuhan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Musa Alexandershah berkoordinasi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. Dan, sekitar pukul 01.30 WIB atau Selasa dinihari puluhan aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, polisi mendapati empat orang pria masing-masing bernama,  Anas (20) warga Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, M Nasir (37) warga Jalan Platina 3 Titipapan Kecamatan Medan Deli, Misrak (29) dan Amri Mei Wandi (16) warga Kota Rantang Gang Kecamatan Hamparan Perak, sedang melakukan kegiatan mencampur dan pengoplosan pupuk subsidi dengan non subsidi.

“Modus kejahatannya dengan menimbun pupuk subsidi yang dibeli per karungnya seharga Rp100 ribu. Setelah mengubah warna menggunakan zat kimia, pupuk bersubsidi dicampur ke pupuk non subsidi dan dijual kembali seharga Rp150 ribu per karung,” ungkapnya.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, petugas selanjutnya memboyong para tersangka bersama barang bukti pupuk yang kemasan dalam karung non subsidi ukuran 50 kilogram ke Mapoldasu.

“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Poldasu untuk diproses hukum, karena penanganan kasusnya diambil alih polda,” ucap, Boy.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim saat meninjau lokasi gudang pengoplos pupuk mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dalam upaya penegakkan hukum terhadap penyimpangan barang bersubsidi.

“Penindakan ini adalah bagian dari program prioritas Kapolri dalam penegakkan hukum terhadap distribusi barang bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan,” paparnya.

Terhadap kasus ini sebut, Dul pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan termasuk mencari tahu dari mana pasokan pupuk bersubsidi tersebut diperoleh, dan ke daerah mana saja didistribusikan.

“Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 7/DRT/1995 tentang tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” terangnya.(rul/ain/azw)

Diduga Milik Oknum TNI
KEPOLISIAN Sektor Medan Labuhan dibantu petugas Kodim 0201/BS Medan, menggerebek rumah pengoplos pupuk di Jalan IX Lingkungan 9 Kelurahan Payapasir Kecamatan Medan Marelan.

Dari lokasi diduga milik oknum TNI tersebut, sedikitnya 25 ton pupuk ilegal diamankan, Senin (12/10) malam.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, penggerebekan tersebut barawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan aparat TNI, petugas langsung melakukan penindakan.

“Ada dua orang tersangka yang diamankan bersama barang bukti 500 karung pupuk berukuran 50 kg per karunganya,” ujarnya.

Boy, menerangkan modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah dengan menimbun pupuk besubsdidi lalu mengganti karung menjadi non subsidi. “Selain pupuk, barang bukti yang disita mesin penjahit karung, timbangan dan karung kosong pupuk bersubsidi,” terang, Boy.

Hingga, Senin malam kedua tersangka berikut barang bukti di boyong ke Makoramil 10 Medan Labuhan, untuk selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian.(rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/