27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terlibat Oplosan Gas, Pertamina Hentikan Suplai ke PT GAS

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti tabung gas yang telah dioplos, saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Jumat (5/2). Polresta berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan menyita sebanyak 770 tabung 3 kg, 120 tabung 12 kg dan 19 tabung 50 kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) I Sumbagut telah menjatuhkan sanksi pada PT Gas Antar Santara (GAS), yang digerebek Polda Sumut melakukan pengoplosan pada akhir bulan lalu. Sanksi tersebut berupa penghentian suplai gas.

Area Manager Communication & Relations Pertamina MOR I Sumbagut, Fitri Erika menuturkan, sanksi tersebut dijatuhkan sejak per 1 November. Penghentian suplai itu diberikan hingga adanya putusan hukum tetap.

“Masalah itu sudah ditangani langsung dan sudah disanksi tegas. Sembari menunggu sanksi pidana dijatuhkan, penghentian suplai akan dilakukan sampai ada kekuatan hukum tetap. Kita langsung bertindak tegas,” kata Erika kepada wartawan, kemarin.

Disinggung mengenai nasib distribusi gas di 11 pangkalan di bawah PT GAS tersebut, Erika menyebut masih membahas masalah itu dan akan segera diambil keputusan.

“Pangkalan itu masalahnya sedang dibahas, karena disana kan masih ada sisa stok. Mungkin sementara, itu dulu yang kita manfaatkan untuk distribusi ke pangkalan itu sesuai jatah dari agennya. Sementara itu dulu, solusi selanjutnya sedang kita bahas,” sebutnya.

Dia menegaskan, pihaknya hanya menindak berdasarkan akta pendirian perusahaan yang didaftarkan ke Pertamina. Mengenai adanya pihak lain sebagai investor dalam PT GAS, pihaknya tidak mengetahui masalah itu.

Perlu diketahui, personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang pengoplos gas bersubsidi milik PT GAS di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, Sabtu (22/10). Sehubungan itu, Polda Sumut tengah menyelidiki keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut yang disebut-sebut punya andil dalam investasinya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan sebelumnya menyampaikan, operasinal gudang beromzet Rp6 juta sehari itu dilakukan dengan cara memindahkan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Selain itu, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG 800 tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg yang seharusnya distribusikan ke wilayah Deli Serdang untuk diubah menjadi non subsidi dan selanjutnya dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan diluar ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, ditetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46) warga Jalan Sikambing, Sei Putih Timur I, Medan Petisah yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT GAS. Sebab, tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan isi dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, sehingga disebut ilegal dan menyalahi ketentuan. (ris)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti tabung gas yang telah dioplos, saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Jumat (5/2). Polresta berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan menyita sebanyak 770 tabung 3 kg, 120 tabung 12 kg dan 19 tabung 50 kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) I Sumbagut telah menjatuhkan sanksi pada PT Gas Antar Santara (GAS), yang digerebek Polda Sumut melakukan pengoplosan pada akhir bulan lalu. Sanksi tersebut berupa penghentian suplai gas.

Area Manager Communication & Relations Pertamina MOR I Sumbagut, Fitri Erika menuturkan, sanksi tersebut dijatuhkan sejak per 1 November. Penghentian suplai itu diberikan hingga adanya putusan hukum tetap.

“Masalah itu sudah ditangani langsung dan sudah disanksi tegas. Sembari menunggu sanksi pidana dijatuhkan, penghentian suplai akan dilakukan sampai ada kekuatan hukum tetap. Kita langsung bertindak tegas,” kata Erika kepada wartawan, kemarin.

Disinggung mengenai nasib distribusi gas di 11 pangkalan di bawah PT GAS tersebut, Erika menyebut masih membahas masalah itu dan akan segera diambil keputusan.

“Pangkalan itu masalahnya sedang dibahas, karena disana kan masih ada sisa stok. Mungkin sementara, itu dulu yang kita manfaatkan untuk distribusi ke pangkalan itu sesuai jatah dari agennya. Sementara itu dulu, solusi selanjutnya sedang kita bahas,” sebutnya.

Dia menegaskan, pihaknya hanya menindak berdasarkan akta pendirian perusahaan yang didaftarkan ke Pertamina. Mengenai adanya pihak lain sebagai investor dalam PT GAS, pihaknya tidak mengetahui masalah itu.

Perlu diketahui, personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang pengoplos gas bersubsidi milik PT GAS di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, Sabtu (22/10). Sehubungan itu, Polda Sumut tengah menyelidiki keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut yang disebut-sebut punya andil dalam investasinya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan sebelumnya menyampaikan, operasinal gudang beromzet Rp6 juta sehari itu dilakukan dengan cara memindahkan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Selain itu, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG 800 tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg yang seharusnya distribusikan ke wilayah Deli Serdang untuk diubah menjadi non subsidi dan selanjutnya dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan diluar ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, ditetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46) warga Jalan Sikambing, Sei Putih Timur I, Medan Petisah yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT GAS. Sebab, tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan isi dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, sehingga disebut ilegal dan menyalahi ketentuan. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/