30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dituding YPDT Tak Tegas Soal Sanksi kepada PT Aquafarm Nusantara, Pemprovsu Tak Mau Digugat

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menolak disebut lemah dalam menyikapi persoalan pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nussntara (PTAN). Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang, teguran tertulis yang dilayangkan kepada PT AN sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Namun begitu, Binsar tak memungkiri kalau langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika PTAN menggugat Prmprovsu. “Semua tahapan ini jangan sampai Pemprovsu mengalami distorsi. Kita ingin Pemprovsu on the track menghadapi pihak-pihak yang akan melakukan gugatan kepada kita di pengadilan dengan sanksi-sanksi yang sebelumnya sudah kita berikan,” kata Binsar Situmorang kepada Sumut Pos, Jumat (15/2), menyikapi tudingan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) soal tak tegasnya pemberian sanksi Pemprovsu kepada PT ANn

Tahap teguran tertulis yang telah sampaikan ke penanggung jawab Perusahaan PTAN itu, menurutnya perlu dilakukan Pemprovsu. Sebab hal tersebut ke depan berguna untuk mengantisipasi gugatan perusahaan asal Swiss itu. “Dokumen yang sudah kita berikan itu paling lambat enam bulan kita tunggu untuk diperbaiki. Begitupun DPPL yang sudah ada tersebut bukan berarti tidak mereka tindak lanjuti. Jadi tahapan ini harus kita lalui. Karena suatu saat kita mesti siap kalau ada gugatan dari mereka. Dan kalau mekanisme ini tidak kita lakukan, sama artinya pemprov dalam posisi lemah. Ini yang harus dipahami masyarakat,” katanya.

Sanksi administrasi itu, sebut dia, ada kelas-kelasnya. Yakni berupa teguran tertulis, kemudian paksaan dari pemerintah, pembekuan izin dan terakhir pencabutan izin lingkungan perusahaan tersebut. “Jika kita lihat dalam proses ini semua, kita harus taat hukum juga. Kalaulah kita meloncat ke pencabutan (izin), kan agak repot, sebab kita belum pernah melakukan teguran tertulis, paksaan dari pemerintah bahkan pembekuan izin,” terangnya.

Pemprovsu, lanjut Binsar, akan fokus melakukan ini secara bertahap. Jika dalam beberapa minggu ke depan permintaan Pemprovsu berupa teguran tertulis itu tidak ditindaklanjuti, maka sanksi akan dinaikkan ketingkat pemaksaan. “Setelah itu kalau tetap tidak ditindaklanjuti juga, kita lakukan pembekuan sampai pencabutan izin lingkungannya,” katanya.

Dalam keterangan persnya awal Februari lalu, Binsar juga telah memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AN, bahkan sebelum mencuatnya dugaan pembuangan bangkai ikan di perairan Danau Toba. Dimana PT AN berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi DLH Sumut, ada melakukan tiga pelanggaran. Pertama, dari sisi kapasitas produksi. Aquafarm ternyata memproduksi ikan di luar kapasitas yang diizinkan berdasarkan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL). “Harusnya izin kapasitas produksi 26.464.500 ekor atau 26.464,500 ton per tahun, namun kenyataannya 27.454.400 atau 27.454,400 ton per tahun. Dalam hal ini ada kelebihan 1.000.000 ekor atau 1.000 ton. Temuan ini berdasarkan Laporan Semester 1 Aquafarm ke Dinas LH Sumut,” sebutnya.

Kemudian pelanggaran kedua dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Sesuai dengan diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 juga dinyatakan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan KJA maka dokumen lingkungan PT Aquafarm harus ditinjau.

“Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10.000 ton ikan per tahun. Artinya sudah melampuai banyak kapasitas. Sampai saat ini Aquafarm belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan,” katanya.

Pelanggaran ketiga yakni pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdangbedagai, berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Mereka langsung menyalurkannya ke badan air sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya Pasal 20 Ayat 3,” ucapnya.

PTAN Bentuk Tim Independen

Menyikapi persoalan ini, PTAN lewat Presiden Komisarisnya yang baru Sammy Hamzah, akan membentuk tim independen yang ditugaskan menyelidiki lingkungan yang menyeluruh terhadap penemuan beberapa karung berisi ikan yang diduga dibuang di wilayah Sirungkungon di Danau Toba, sekitar satu kilometer dari salah satu tempat PTAN beroperasi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Sammy mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan tegas dan kredibel. “Saya akan memastikan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan bersifat independen dan mengungkap semua fakta seputar temuan tersebut. Tim penyelidik akan memberikan laporan dan rekomendasi bagi PTAN dan pihak-pihak berwenang yang terkait,” kata Sammy.

Ia berdalih, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa karung berisi ikan yang diduga ditemukan di kawasan Sirungkungon akhir bulan lalu, berasal dari operasional PTAN. “Kami bertekad untuk mengungkap kebenaran seputar insiden ini dan juga meyakinkan para pihak yang terkait akan integritas kegiatan operasional kami,” tuturnya.

Ia menyebutkan, PTAN selalu memenuhi semua kewajiban dan persyaratan operasional, baik di tingkat lokal maupun nasional. Mereka memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) harian untuk pengelolaan ikan mati di keramba. “PTAN tidak memiliki kepentingan sosial, lingkungan maupun komersial untuk membuang ikan mati ke Danau Toba. Meskipun demikian, tim penyelidik independen akan memiliki wewenang untuk memeriksa kegiatan operasional kami untuk memastikan SOP yang ada telah sepenuhnya dipatuhi dan membuat rekomendasi yang dianggap perlu,” tegasnya.

Ia menerangkan, PTAN akan menyampaikan pemberitahuan berkala kepada pihak yang berwenang dan para pemangku kepentingan mengenai kemajuan penyelidikan independen tersebut. “Saya akan memastikan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan bersifat independen dan mengungkap semua fakta seputar temuan tersebut. Tim penyelidik akan memberikan laporan dan rekomendasi bagi PTAN dan pihak-pihak berwenang yang terkait,” pungkas Sammy.

Menyikapi pernyataan Sammy ini, Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), Rado Damanik menilai, rencana untuk membentuk tim investigasi oleh PTAN adalah upaya pembenaran diri. Menurut Rado, pembentukan tim investigasi seolah-olah PTAN peduli dengan Danau Toba. Lagipula, lanjut Rado, tidak logis jika PTAN yang berkasus mereka pula yang menyelidiki kasusnya.

Rado menjelaskan, yang paling penting sekarang ini adalah menyelamatkan Danau Toba, bukan soal membentuk tim investigasi. Kerusakan Danau Toba sudah komplikasi. Kata Rado, banyak perusahaan yang ikut andil secara terstruktur merusak Danau Toba. (prn/dvs)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menolak disebut lemah dalam menyikapi persoalan pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nussntara (PTAN). Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang, teguran tertulis yang dilayangkan kepada PT AN sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Namun begitu, Binsar tak memungkiri kalau langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika PTAN menggugat Prmprovsu. “Semua tahapan ini jangan sampai Pemprovsu mengalami distorsi. Kita ingin Pemprovsu on the track menghadapi pihak-pihak yang akan melakukan gugatan kepada kita di pengadilan dengan sanksi-sanksi yang sebelumnya sudah kita berikan,” kata Binsar Situmorang kepada Sumut Pos, Jumat (15/2), menyikapi tudingan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) soal tak tegasnya pemberian sanksi Pemprovsu kepada PT ANn

Tahap teguran tertulis yang telah sampaikan ke penanggung jawab Perusahaan PTAN itu, menurutnya perlu dilakukan Pemprovsu. Sebab hal tersebut ke depan berguna untuk mengantisipasi gugatan perusahaan asal Swiss itu. “Dokumen yang sudah kita berikan itu paling lambat enam bulan kita tunggu untuk diperbaiki. Begitupun DPPL yang sudah ada tersebut bukan berarti tidak mereka tindak lanjuti. Jadi tahapan ini harus kita lalui. Karena suatu saat kita mesti siap kalau ada gugatan dari mereka. Dan kalau mekanisme ini tidak kita lakukan, sama artinya pemprov dalam posisi lemah. Ini yang harus dipahami masyarakat,” katanya.

Sanksi administrasi itu, sebut dia, ada kelas-kelasnya. Yakni berupa teguran tertulis, kemudian paksaan dari pemerintah, pembekuan izin dan terakhir pencabutan izin lingkungan perusahaan tersebut. “Jika kita lihat dalam proses ini semua, kita harus taat hukum juga. Kalaulah kita meloncat ke pencabutan (izin), kan agak repot, sebab kita belum pernah melakukan teguran tertulis, paksaan dari pemerintah bahkan pembekuan izin,” terangnya.

Pemprovsu, lanjut Binsar, akan fokus melakukan ini secara bertahap. Jika dalam beberapa minggu ke depan permintaan Pemprovsu berupa teguran tertulis itu tidak ditindaklanjuti, maka sanksi akan dinaikkan ketingkat pemaksaan. “Setelah itu kalau tetap tidak ditindaklanjuti juga, kita lakukan pembekuan sampai pencabutan izin lingkungannya,” katanya.

Dalam keterangan persnya awal Februari lalu, Binsar juga telah memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AN, bahkan sebelum mencuatnya dugaan pembuangan bangkai ikan di perairan Danau Toba. Dimana PT AN berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi DLH Sumut, ada melakukan tiga pelanggaran. Pertama, dari sisi kapasitas produksi. Aquafarm ternyata memproduksi ikan di luar kapasitas yang diizinkan berdasarkan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL). “Harusnya izin kapasitas produksi 26.464.500 ekor atau 26.464,500 ton per tahun, namun kenyataannya 27.454.400 atau 27.454,400 ton per tahun. Dalam hal ini ada kelebihan 1.000.000 ekor atau 1.000 ton. Temuan ini berdasarkan Laporan Semester 1 Aquafarm ke Dinas LH Sumut,” sebutnya.

Kemudian pelanggaran kedua dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Sesuai dengan diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 juga dinyatakan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan KJA maka dokumen lingkungan PT Aquafarm harus ditinjau.

“Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10.000 ton ikan per tahun. Artinya sudah melampuai banyak kapasitas. Sampai saat ini Aquafarm belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan,” katanya.

Pelanggaran ketiga yakni pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdangbedagai, berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Mereka langsung menyalurkannya ke badan air sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya Pasal 20 Ayat 3,” ucapnya.

PTAN Bentuk Tim Independen

Menyikapi persoalan ini, PTAN lewat Presiden Komisarisnya yang baru Sammy Hamzah, akan membentuk tim independen yang ditugaskan menyelidiki lingkungan yang menyeluruh terhadap penemuan beberapa karung berisi ikan yang diduga dibuang di wilayah Sirungkungon di Danau Toba, sekitar satu kilometer dari salah satu tempat PTAN beroperasi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Sammy mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan tegas dan kredibel. “Saya akan memastikan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan bersifat independen dan mengungkap semua fakta seputar temuan tersebut. Tim penyelidik akan memberikan laporan dan rekomendasi bagi PTAN dan pihak-pihak berwenang yang terkait,” kata Sammy.

Ia berdalih, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa karung berisi ikan yang diduga ditemukan di kawasan Sirungkungon akhir bulan lalu, berasal dari operasional PTAN. “Kami bertekad untuk mengungkap kebenaran seputar insiden ini dan juga meyakinkan para pihak yang terkait akan integritas kegiatan operasional kami,” tuturnya.

Ia menyebutkan, PTAN selalu memenuhi semua kewajiban dan persyaratan operasional, baik di tingkat lokal maupun nasional. Mereka memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) harian untuk pengelolaan ikan mati di keramba. “PTAN tidak memiliki kepentingan sosial, lingkungan maupun komersial untuk membuang ikan mati ke Danau Toba. Meskipun demikian, tim penyelidik independen akan memiliki wewenang untuk memeriksa kegiatan operasional kami untuk memastikan SOP yang ada telah sepenuhnya dipatuhi dan membuat rekomendasi yang dianggap perlu,” tegasnya.

Ia menerangkan, PTAN akan menyampaikan pemberitahuan berkala kepada pihak yang berwenang dan para pemangku kepentingan mengenai kemajuan penyelidikan independen tersebut. “Saya akan memastikan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan bersifat independen dan mengungkap semua fakta seputar temuan tersebut. Tim penyelidik akan memberikan laporan dan rekomendasi bagi PTAN dan pihak-pihak berwenang yang terkait,” pungkas Sammy.

Menyikapi pernyataan Sammy ini, Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), Rado Damanik menilai, rencana untuk membentuk tim investigasi oleh PTAN adalah upaya pembenaran diri. Menurut Rado, pembentukan tim investigasi seolah-olah PTAN peduli dengan Danau Toba. Lagipula, lanjut Rado, tidak logis jika PTAN yang berkasus mereka pula yang menyelidiki kasusnya.

Rado menjelaskan, yang paling penting sekarang ini adalah menyelamatkan Danau Toba, bukan soal membentuk tim investigasi. Kerusakan Danau Toba sudah komplikasi. Kata Rado, banyak perusahaan yang ikut andil secara terstruktur merusak Danau Toba. (prn/dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/