27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

PT Trikomsel Tahan Ijazah Pekerja

MEDAN-Manajemen PT Trikomsel yang bergerak di bidang jasa dan produk seluler di Jalan Gatot Subroto Medan dinilai anarkis. Pekerja yang dianggap tidak layak langsung di-PHK dan diminta menandatangani surat resign (berhenti kerja) tanpa diberi pesangon.

Anehnya, perusahaan ini tak mengembalikan izajah asli pekerja sehingga mereka kesulitan melamar kerja di tempat lain Setidaknya hal ini dialami Dian Prasadana Surbakti. Pria ini yang baru beberapa bulan bekerja sebagai sales kartu seluler di PT Trikomsel ini baru sebulan lalu di-PHK. Dalam pemberhentiannya, Dian diminta membuat surat resign.

Namun resign tak dimasalahkan pria 22 tahun ini. Yang jadi masalah, dia tak dapat melamar kerja di tempat lain karena ijazah aslinya ditahan pihak perusahaan. “Sudah sebulan lebih saya bolak-balik mendatangi perusahaan minta ijazah, tapi tak dikasih juga. Saya juga sudah tanya apa ada masalah saya, kata supervisor saya tak ada masalah apa-apa,’’ kata Dian bingung, karena sudah sebulan lebih menganggur lantaran ijazahnya ditahan.

Dalam sebulan itu juga, Dian berulangkali mendatangi kantor PT Trikomsel di Jalan Gatot Subroto Medan, tepatnya depan Kampus Panca Budi. Namun ijazah yang diharap tak kunjung diterima. Merasa tak ada jalan lain, Dian berencana melaporkan permasalahannya ke Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan dan pihak kepolisian.

Menyoal hal itu, Andre, Supervisor PT Trikomsel yang dihubungi POSMETRO (grup Sumut Pos) mengaku bingung mengapa ijazah Dian masih ditahan pihak perusahaan. “Saya sudah menanyakan masalah ijazah ini pada atasan. Saya juga bilang kalau Dian, anggota saya tak ada masalah atau terlibat utang di perusahaan,’’ katanya via seluler.

Menanggapi pihak Dian yang akan melapor ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja terkait ditahannya ijazah asli, Andre menyilahkan. “Saya sudah bilang pada Dian agar datang ke kantor hari Sabtu ini, biar dibicarakan lagi. Jika pihak Dian ingin melaporkan hal ini, silahkan saja. Itu kan haknya,’’ ujar Andre.

Sementara, HRD PT Trikomsel Herman yang dihubungi POSMETRO via seluler membantah dirinya sengaja menahan ijazah pekerja. “Masih kami periksa, mungkin masih ada hal yang belum selesai, apakah hutang atau hal lainnya,’’ kilah Herman bersikeras pihaknya tak salah menahan ijazah asli pekerja yang mengakibatkan eks pekerjanya kesulitan bekerja di tempat lain. (maria/smg)

MEDAN-Manajemen PT Trikomsel yang bergerak di bidang jasa dan produk seluler di Jalan Gatot Subroto Medan dinilai anarkis. Pekerja yang dianggap tidak layak langsung di-PHK dan diminta menandatangani surat resign (berhenti kerja) tanpa diberi pesangon.

Anehnya, perusahaan ini tak mengembalikan izajah asli pekerja sehingga mereka kesulitan melamar kerja di tempat lain Setidaknya hal ini dialami Dian Prasadana Surbakti. Pria ini yang baru beberapa bulan bekerja sebagai sales kartu seluler di PT Trikomsel ini baru sebulan lalu di-PHK. Dalam pemberhentiannya, Dian diminta membuat surat resign.

Namun resign tak dimasalahkan pria 22 tahun ini. Yang jadi masalah, dia tak dapat melamar kerja di tempat lain karena ijazah aslinya ditahan pihak perusahaan. “Sudah sebulan lebih saya bolak-balik mendatangi perusahaan minta ijazah, tapi tak dikasih juga. Saya juga sudah tanya apa ada masalah saya, kata supervisor saya tak ada masalah apa-apa,’’ kata Dian bingung, karena sudah sebulan lebih menganggur lantaran ijazahnya ditahan.

Dalam sebulan itu juga, Dian berulangkali mendatangi kantor PT Trikomsel di Jalan Gatot Subroto Medan, tepatnya depan Kampus Panca Budi. Namun ijazah yang diharap tak kunjung diterima. Merasa tak ada jalan lain, Dian berencana melaporkan permasalahannya ke Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan dan pihak kepolisian.

Menyoal hal itu, Andre, Supervisor PT Trikomsel yang dihubungi POSMETRO (grup Sumut Pos) mengaku bingung mengapa ijazah Dian masih ditahan pihak perusahaan. “Saya sudah menanyakan masalah ijazah ini pada atasan. Saya juga bilang kalau Dian, anggota saya tak ada masalah atau terlibat utang di perusahaan,’’ katanya via seluler.

Menanggapi pihak Dian yang akan melapor ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja terkait ditahannya ijazah asli, Andre menyilahkan. “Saya sudah bilang pada Dian agar datang ke kantor hari Sabtu ini, biar dibicarakan lagi. Jika pihak Dian ingin melaporkan hal ini, silahkan saja. Itu kan haknya,’’ ujar Andre.

Sementara, HRD PT Trikomsel Herman yang dihubungi POSMETRO via seluler membantah dirinya sengaja menahan ijazah pekerja. “Masih kami periksa, mungkin masih ada hal yang belum selesai, apakah hutang atau hal lainnya,’’ kilah Herman bersikeras pihaknya tak salah menahan ijazah asli pekerja yang mengakibatkan eks pekerjanya kesulitan bekerja di tempat lain. (maria/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/