27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sidang Suap Ketok Palu DPRD Sumut: Ingat Anak dan Cucu, Japorman Menangis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teringat anak dan cucu, Japorman Saragih menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/3). Ia mengaku menyesali perbuatannya menerima suap ketok palu dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho, saat menjadi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

NOTA PEMBELAAN: Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terdakwa kasus suap ketok palu membacakan nota pembelaan, Senin (15/3).Agusman/Sumut Pos.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tak pernah meminta kue (ketok palu) pada saat menjabat waktu itu,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Dalam pledoinya, ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-seringannya. Terlebih dirinya telah mengembalikan uang yang diberikan M Alinafiah kepada KPK.

“Saya memohon karena saya sudah tua dan punya penyakit asam lambung. Saya malu dengan anak dan cucu saya. Saya ingin bermain dengan mereka,” ucapnya.

“Saya seorang kakek. Sekali lagi saya bermohon agar majelis hakim memberikan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga saya sebelum saya menghadap Tuhan,” pinta Japorman sambil menangis.

Sementara, Mada Hekopung SH selaku penasihat hukum Japorman, mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini. Menanggapi pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya, Tim Jaksa KPK mengatakan, tetap pada tuntutannya. Demikian pula penasihat hukum terdakwa, tetap pada pembelaannya.

Sebagaimana diketahui, Japorman Saragih dituntut Jaksa KPK selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Japorman juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta subsider 1 tahun penjara.

Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya jaksa KPK mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut menerima ‘uang ketok palu’ terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014, yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teringat anak dan cucu, Japorman Saragih menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/3). Ia mengaku menyesali perbuatannya menerima suap ketok palu dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho, saat menjadi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

NOTA PEMBELAAN: Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terdakwa kasus suap ketok palu membacakan nota pembelaan, Senin (15/3).Agusman/Sumut Pos.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tak pernah meminta kue (ketok palu) pada saat menjabat waktu itu,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Dalam pledoinya, ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-seringannya. Terlebih dirinya telah mengembalikan uang yang diberikan M Alinafiah kepada KPK.

“Saya memohon karena saya sudah tua dan punya penyakit asam lambung. Saya malu dengan anak dan cucu saya. Saya ingin bermain dengan mereka,” ucapnya.

“Saya seorang kakek. Sekali lagi saya bermohon agar majelis hakim memberikan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga saya sebelum saya menghadap Tuhan,” pinta Japorman sambil menangis.

Sementara, Mada Hekopung SH selaku penasihat hukum Japorman, mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini. Menanggapi pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya, Tim Jaksa KPK mengatakan, tetap pada tuntutannya. Demikian pula penasihat hukum terdakwa, tetap pada pembelaannya.

Sebagaimana diketahui, Japorman Saragih dituntut Jaksa KPK selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Japorman juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta subsider 1 tahun penjara.

Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya jaksa KPK mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut menerima ‘uang ketok palu’ terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014, yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/