26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurang Koordinasi, Korbankan Pedagang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Suasana dan kondisi pasar kampung Lalang di Jalan Medan-Binjai,beberapa waktu lalu. Rencana nya pemko Medan akan merevitalisasi pasar kampung lalang tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bulan paska perubuhan kios Pasar Kampunglalang, hingga kini belum ada tanda-tanda dimulainya pembangunan. Penundaan karena Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan masih menunggu keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Dinas PKPPR Samporno Pohan sebelumnya menyebutkan, pihaknya masih menunggu izin dari LKPP apakah bisa dikerjakan atau dilakukan tender ulang karena tender revitalisasi dengan pagu anggaran Rp27 miliar dilaksanakan pada 2016.

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda menilai, pembongkaran kios pasar tradisional tersebut tanpa perhitungan. Selain itu juga tidak mempertimbangkan aspek transparansi, efesien, efektifitas, keadilan dan akuntabilitas.”Pemko melalui dinas terkait harus menjelaskan, mengapa buru-buru dirubuhkan kemudian tak dikerjakan sampai sekarang. Harus transparan, efesien dan memenuhi rasa keadilan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (15/5).

Kebijakan merubuhkan kios Pasar Kampunglalang di saat mendekati Ramadan dan Lebaran, kata dia, tentunya merugikan pedagang. Di mana pedagang harus mencari jalan keluar dengan cara berjualan di tempat yang dilarang. Dampaknya kemacetan dan mengganggu pengguna jalan. “Akses ekonomi akan terhambat dan percepatan target ekonomi bisa meleset,” katanya.

Elfenda mengatakan jika hal itu yang menjadi alasan, serta dapat disimpulkan kurangnya koordinasi antara Dinas PKPPR sebagai pihak pelaksana anggaran dengan PD Pasar selaku pengelola pasar. “Kurang koordinasi yang mengorbankan pedagang,” katanya.

Ketua GAMKI Kota Medan Parulian Tampubolon mengatakan, kebijakan Pemko Medan seharusnya pro pedagang. Dia menduga ada kepentingan lain yang mendesak agar pasar segera dikosongkan. Untuk itu pihaknya mengingatkan bahwa masyarakat memantau setiap kinerja Pemko Medan.

Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Medan F Andreas Aritonang mengatakan, ‘matinya’ putaran ekonomi di pasar tradisional menghambat Nawacita Presiden Joko Widodo.

“Presiden kita sangat responsif atas persoalan yang dihadapi rakyat. Kita sarankan agar pedagang melaporkan langsung ke presiden melalui situs lapor presiden (www.laporpresiden.id). Atau, pedagang bisa melaporkan ke Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat pada Deputi Bidang Hubungan Kelambagaan dan Kemasyarakatan. Pospera Medan siap dampingi pedagang,” paparnya.

Diketahui, Pasar Kampunglalang di Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Sunggal dikosongkan dan dirubuhkan pada 23 Maret 2017 dengan alasan akan dilaksanakan revitalisasi pasar. Namun, tujuh minggu berlalu paskapembongkaran, belum nampak aktivitas pembangunan di lokasi yang sudah rata dengan tanah. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Suasana dan kondisi pasar kampung Lalang di Jalan Medan-Binjai,beberapa waktu lalu. Rencana nya pemko Medan akan merevitalisasi pasar kampung lalang tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bulan paska perubuhan kios Pasar Kampunglalang, hingga kini belum ada tanda-tanda dimulainya pembangunan. Penundaan karena Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan masih menunggu keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Dinas PKPPR Samporno Pohan sebelumnya menyebutkan, pihaknya masih menunggu izin dari LKPP apakah bisa dikerjakan atau dilakukan tender ulang karena tender revitalisasi dengan pagu anggaran Rp27 miliar dilaksanakan pada 2016.

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda menilai, pembongkaran kios pasar tradisional tersebut tanpa perhitungan. Selain itu juga tidak mempertimbangkan aspek transparansi, efesien, efektifitas, keadilan dan akuntabilitas.”Pemko melalui dinas terkait harus menjelaskan, mengapa buru-buru dirubuhkan kemudian tak dikerjakan sampai sekarang. Harus transparan, efesien dan memenuhi rasa keadilan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (15/5).

Kebijakan merubuhkan kios Pasar Kampunglalang di saat mendekati Ramadan dan Lebaran, kata dia, tentunya merugikan pedagang. Di mana pedagang harus mencari jalan keluar dengan cara berjualan di tempat yang dilarang. Dampaknya kemacetan dan mengganggu pengguna jalan. “Akses ekonomi akan terhambat dan percepatan target ekonomi bisa meleset,” katanya.

Elfenda mengatakan jika hal itu yang menjadi alasan, serta dapat disimpulkan kurangnya koordinasi antara Dinas PKPPR sebagai pihak pelaksana anggaran dengan PD Pasar selaku pengelola pasar. “Kurang koordinasi yang mengorbankan pedagang,” katanya.

Ketua GAMKI Kota Medan Parulian Tampubolon mengatakan, kebijakan Pemko Medan seharusnya pro pedagang. Dia menduga ada kepentingan lain yang mendesak agar pasar segera dikosongkan. Untuk itu pihaknya mengingatkan bahwa masyarakat memantau setiap kinerja Pemko Medan.

Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Medan F Andreas Aritonang mengatakan, ‘matinya’ putaran ekonomi di pasar tradisional menghambat Nawacita Presiden Joko Widodo.

“Presiden kita sangat responsif atas persoalan yang dihadapi rakyat. Kita sarankan agar pedagang melaporkan langsung ke presiden melalui situs lapor presiden (www.laporpresiden.id). Atau, pedagang bisa melaporkan ke Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat pada Deputi Bidang Hubungan Kelambagaan dan Kemasyarakatan. Pospera Medan siap dampingi pedagang,” paparnya.

Diketahui, Pasar Kampunglalang di Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Sunggal dikosongkan dan dirubuhkan pada 23 Maret 2017 dengan alasan akan dilaksanakan revitalisasi pasar. Namun, tujuh minggu berlalu paskapembongkaran, belum nampak aktivitas pembangunan di lokasi yang sudah rata dengan tanah. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/