Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh, menambahkan, sesuai aturan imigran ilegal yang berada di tempat penampungan dilarang keluar camp diatas jam 21.00 WIB. Begitu juga mengendarai kendaraan bermotor.
“Mereka ini tidak kebal hukum, sesuai aturan mereka tidak dibenarkan untuk keluar tempat penampungan diatas jam 21.00 WIB dan mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, mereka tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tegas Petrus Teguh.
Disinggung mengenai pernikahan yang dilakukan Ibrahim, Kasi Penindakan, Mydran Dylan mengaku hal itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan. Keberadaan imigran ilegal di Indonesia tidak memiliki dokumen resmi.
“Kita sudah imbau mereka untuk tidak berhubungan khusus dengan warga kita. Begitu juga sebaliknya. Karena identitas mereka ini masih tidak jelas berada di Indonesia. Mereka tidak punya dasar untuk melakukan pernikahan,” ujar Dylan seraya menduga buku nikah yang dimiliki Ibrahim dan istrinya palsu.
Pun demikian, Dylan menegaskan akan mendalami kasus ini. Termasuk melakukan penelusuran ke Kantor Urusan Agama di Deli Serdang. “Akan kita dalami. KUA-nya juga akan kita mintai keterangan, berikut penjaga tempat penampungan yang menampung Ibrahim,” tukas Dylan. (win)