26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Penipuan oleh Oknum Dispenda, Korban Diminta Lapor ke Polisi

MEDAN-Terkait tindakan oknum pegawai di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan dengan inisial BN yang telah melakukan penipuan dengan dalih bisa memasukkan pegawai honorer di instansi tersebut, korban diminta segera melapor ke polisi dan Inspektorat.

“Tindakan oknum pegawai itu sudah masuk kategori penipuan, sehingga korban bisa melapor ke polisi. Atau bisa juga melapor ke Inspektorat, tapi kita juga akan menyerahkan ke polisi, kalau memang tindakan itu betul,” ujar Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Senin (15/7).
Dijelaskannya, kalau memang betul sudah terjadi penipuan itu, maka korban sebaiknya melapor ke polisi, dengan menyertakan bukti lengkap. Korban juga disarankan untuk melapor ke Inspektorat dan pihaknya siap untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau ada laporan dengan dilengkapi bukti kuat, kami siap turun untuk melakukan pemeriksaan ke Dispenda Medan,” katanya. Ditambahkan, tindakan itu merupakan kriminal murni. Kalaupun pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti pasti, maka Inspektorat juga akan menyerahkan ke polisi. “Itu kan tindakan kriminal murni, jadi kalaupun dilaporkan kepada kami dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, kita juga tetap menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk diproses. Sebab, tindakan itu sudah melanggar hukum pidana,” paparnya.

Soal sanksi dari Pemko Medan, Farid menambahkan, kalau tindakan oknum BN betul terjadi dan sudah terbukti bersalah, maka oknum ini bisa diberhentikan dari PNS. “Kalau terbukti, BN itu bisa dipecat. Tapi, yang memberikan sanksi adalah atasan, kami di Inspektorat hanya memeriksa,” sebutnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie juga mendesak agar korban penipuan BN itu segera melapor ke polisi atau ke DPRD Medan. Tindakan tersebut sudah melanggar hukum pidana, sehingga sanksinya masuk penjara. “Itu kan pidana murni, jadi korban harus melapor ke polisi. Kalau terbukti, maka BN itu bisa masuk penjara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni Lubis ketika dikonfirmasi mengatakan, penipuan tersebut mungkin dilakukan oleh okum-oknum tertentu yang ingin meraih keuntungan. Dia menegaskan, bahwa penerimaan tenaga honorer itu berlangsung pada awal tahun, bukan pertengahan tahun. “Pihak Dispenda Medan tidak ada melakukan hal itu. Lagipula, penerimaan tenaga honorer itu berlangsung pada awal tahun, bukan akhir tahun. Jadi, masyarakat jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku bisa memasukkan honorer,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum pegawai dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Medan diduga melakukan penipuan. Dengan iming-iming bekerja sebagai pegawai honor di dinas tersebut, oknum berinisial BN meminta dana “pelicin” dengan besaran bervariasi. Namun kini oknum tersebut menghilang, dan para korban yang diduga mencapai belasan orang pun tidak kunjung bekerja.

Salah satu korban BN, bernama Sofyan Lubis, mendapat iming-iming posisi pegawai honor di dinas yang kantornya beralamat di Jalan Abdul Haris Nasution di Medan itu.BN menyuruh menyiapkan dana sebesar Rp30 juta. “Dia mengaku pegawai dispenda dan ternyata setelah kami cek, memang pegawai Dispenda. Dia bilang dia famili RH dan bisa memasukkan orang jadi pegawai honor dengan syarat membayar uang. Ya, saya menyetujui. Saya serahkan uang itu sama dia dua kali. Pertama saya kasih Rp20 juta, kedua ditransfer ke rekening dia Rp10 juta. Dijanjikannya bulan Januari 2013 sudah masuk kerja. Mungkin supaya kami lebih percaya dia tidak bohong, dia bilang, kalau masuk kerja, kami harus tambah lima juta lagi,” ungkap warga Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat itu. (dek)

MEDAN-Terkait tindakan oknum pegawai di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan dengan inisial BN yang telah melakukan penipuan dengan dalih bisa memasukkan pegawai honorer di instansi tersebut, korban diminta segera melapor ke polisi dan Inspektorat.

“Tindakan oknum pegawai itu sudah masuk kategori penipuan, sehingga korban bisa melapor ke polisi. Atau bisa juga melapor ke Inspektorat, tapi kita juga akan menyerahkan ke polisi, kalau memang tindakan itu betul,” ujar Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Senin (15/7).
Dijelaskannya, kalau memang betul sudah terjadi penipuan itu, maka korban sebaiknya melapor ke polisi, dengan menyertakan bukti lengkap. Korban juga disarankan untuk melapor ke Inspektorat dan pihaknya siap untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau ada laporan dengan dilengkapi bukti kuat, kami siap turun untuk melakukan pemeriksaan ke Dispenda Medan,” katanya. Ditambahkan, tindakan itu merupakan kriminal murni. Kalaupun pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti pasti, maka Inspektorat juga akan menyerahkan ke polisi. “Itu kan tindakan kriminal murni, jadi kalaupun dilaporkan kepada kami dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, kita juga tetap menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk diproses. Sebab, tindakan itu sudah melanggar hukum pidana,” paparnya.

Soal sanksi dari Pemko Medan, Farid menambahkan, kalau tindakan oknum BN betul terjadi dan sudah terbukti bersalah, maka oknum ini bisa diberhentikan dari PNS. “Kalau terbukti, BN itu bisa dipecat. Tapi, yang memberikan sanksi adalah atasan, kami di Inspektorat hanya memeriksa,” sebutnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie juga mendesak agar korban penipuan BN itu segera melapor ke polisi atau ke DPRD Medan. Tindakan tersebut sudah melanggar hukum pidana, sehingga sanksinya masuk penjara. “Itu kan pidana murni, jadi korban harus melapor ke polisi. Kalau terbukti, maka BN itu bisa masuk penjara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni Lubis ketika dikonfirmasi mengatakan, penipuan tersebut mungkin dilakukan oleh okum-oknum tertentu yang ingin meraih keuntungan. Dia menegaskan, bahwa penerimaan tenaga honorer itu berlangsung pada awal tahun, bukan pertengahan tahun. “Pihak Dispenda Medan tidak ada melakukan hal itu. Lagipula, penerimaan tenaga honorer itu berlangsung pada awal tahun, bukan akhir tahun. Jadi, masyarakat jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku bisa memasukkan honorer,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum pegawai dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Medan diduga melakukan penipuan. Dengan iming-iming bekerja sebagai pegawai honor di dinas tersebut, oknum berinisial BN meminta dana “pelicin” dengan besaran bervariasi. Namun kini oknum tersebut menghilang, dan para korban yang diduga mencapai belasan orang pun tidak kunjung bekerja.

Salah satu korban BN, bernama Sofyan Lubis, mendapat iming-iming posisi pegawai honor di dinas yang kantornya beralamat di Jalan Abdul Haris Nasution di Medan itu.BN menyuruh menyiapkan dana sebesar Rp30 juta. “Dia mengaku pegawai dispenda dan ternyata setelah kami cek, memang pegawai Dispenda. Dia bilang dia famili RH dan bisa memasukkan orang jadi pegawai honor dengan syarat membayar uang. Ya, saya menyetujui. Saya serahkan uang itu sama dia dua kali. Pertama saya kasih Rp20 juta, kedua ditransfer ke rekening dia Rp10 juta. Dijanjikannya bulan Januari 2013 sudah masuk kerja. Mungkin supaya kami lebih percaya dia tidak bohong, dia bilang, kalau masuk kerja, kami harus tambah lima juta lagi,” ungkap warga Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat itu. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/