32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Tol Medan-Binjai

Foto: Iqbal/Sumut Pos
Masyarakat korban pembanguan Jalan Tol Medan-Binjai melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat korban pembanguan Jalan Tol Medan-Binjai mendatangi Kantor DPRD Sumut menuntut pembagian ganti rugi lahan di sekitar Pasar 7 Desa Manunggal, Labuhan Deli, Deliserdang. Mereka mengklaim berhak memperoleh bagian dari pembayaran ganti rugi tersebut yang justru diterima PT Medan Property.

Disampaikan pengunjukrasa, bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat sejumlah Instansi terkait, masyarakat yang menempati/mendiami tanah mendapat ganti rugi 70 persen, dan 30 persen untuk pemilik sertifikat. “Referensi tuntutan warga adalah keputusan rapat yang oleh Menteri Agraria, Menteri BUMN, Gubsu dan lainnya pada 25 November 2017 lalu,” kata Koordinator Aksi Tambunan dalam orasinya, Rabu (25/4).

Mereka juga menyebutkan, PT Medan Property menerima ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol  Medan-Binjai sebesar Rp132,3 milliar, berdasarkan surat lelang oleh Direksi PTPN II dan surat validasi oleh kepala kantor BPN Sumut.

“Surat validasi itu harus diusut dan menarik kembali uang ganti rugi dari PT Medan Property dan diserahkan kepada masyarakat yang sudah 15 tahun mendiami, menanami lahan tersebut, terlebih-lebih masyarakat sudah memiliki surat keterangan tanah dari pemerintahan desa,” tambahnya.

Menurut mereka, Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan oleh Pemerintah kepada PTPN lI peruntukannya hanya sebatas mengusahai, menanami lahan dan bukan untuk menjual, mengalihkan Alas Hak atau melelang lahan HGU maupun lahan eks HGU ke pihak pengembang atau korporasi. “Yang berwenang menjual, mengalihkan alas hak maupun melaksanakan lelang lahan eks HGU adalah Kemeneg BUMN dan bukan Wewenang Direksi atau Direktur Utama PTPN II,” tegas Tambunan.

Foto: Iqbal/Sumut Pos
Masyarakat korban pembanguan Jalan Tol Medan-Binjai melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat korban pembanguan Jalan Tol Medan-Binjai mendatangi Kantor DPRD Sumut menuntut pembagian ganti rugi lahan di sekitar Pasar 7 Desa Manunggal, Labuhan Deli, Deliserdang. Mereka mengklaim berhak memperoleh bagian dari pembayaran ganti rugi tersebut yang justru diterima PT Medan Property.

Disampaikan pengunjukrasa, bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat sejumlah Instansi terkait, masyarakat yang menempati/mendiami tanah mendapat ganti rugi 70 persen, dan 30 persen untuk pemilik sertifikat. “Referensi tuntutan warga adalah keputusan rapat yang oleh Menteri Agraria, Menteri BUMN, Gubsu dan lainnya pada 25 November 2017 lalu,” kata Koordinator Aksi Tambunan dalam orasinya, Rabu (25/4).

Mereka juga menyebutkan, PT Medan Property menerima ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol  Medan-Binjai sebesar Rp132,3 milliar, berdasarkan surat lelang oleh Direksi PTPN II dan surat validasi oleh kepala kantor BPN Sumut.

“Surat validasi itu harus diusut dan menarik kembali uang ganti rugi dari PT Medan Property dan diserahkan kepada masyarakat yang sudah 15 tahun mendiami, menanami lahan tersebut, terlebih-lebih masyarakat sudah memiliki surat keterangan tanah dari pemerintahan desa,” tambahnya.

Menurut mereka, Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan oleh Pemerintah kepada PTPN lI peruntukannya hanya sebatas mengusahai, menanami lahan dan bukan untuk menjual, mengalihkan Alas Hak atau melelang lahan HGU maupun lahan eks HGU ke pihak pengembang atau korporasi. “Yang berwenang menjual, mengalihkan alas hak maupun melaksanakan lelang lahan eks HGU adalah Kemeneg BUMN dan bukan Wewenang Direksi atau Direktur Utama PTPN II,” tegas Tambunan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/