Salah satu yang ditakutkan dari pemberlakuan Permenhub 108/2017 itu adalah nasib para driver. Karena ratusan ribu driver bisa jadi akan kehilangan pendapatannya. Lantaran berbagai aturan seperti pengubahan SIM A menjadi SIM A umum dan turut dalam koperasi. “Karena koperasi itu nyatanya aplikator sudah punya kerjasama dengan koperasi tertentu,” ungkap dia.
Sedangkan pengubahan SIM A menjadi SIM A umum ternyata tidak cukup mudah. Bukan hanya membayar biaya SIM, tapi mereka harus membayar biaya sertifikat pengemudi yang mencapai Rp800 ribu. ”Praktiknya tidak mudah dapatkan sertifikat pengemudi, harganya dari Rp800 ribu jadi Rp1,2 juta,” ujarnya.
Sementara itu Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan membantah jika ada operasi atau penindakan bagi driver taksi online yang belum memenuhi ketentuan. Yang dilakukan daerah hingga akhir bulan ini adalah operasi simpatik. ”Masih berupa teguran saja. Tidak ada hukumannya,” ucapnya kemarin ketika dihubungi Jawa Pos.
Operasi simpatik dilakukan oleh dinas perhubungan di masing-masing daerah. Saat kegiatan tersebut, kelengkapan pengemudi taksi online diminta diperlihatkan. Misalnya saja mengenai SIM A umum dan tanda telah uji KIR. Jika si pengemudi belum memiliki semua atau salah satu ketentuan maka diharuskan untuk melengkapi. ”Belum sampai pada penindakan,” ucapnya.
Penindakan akan dilakukan pasca operasi simpatik selesai. Sementara itu Kementerian Perhubungan masih terus berunding dengan perwakilan pengemudi online untuk menemukan hasil yang muakat. Di sisi lain, Kemenhub juga memfasilitasi perwakilan driver taksi daring untuk bertemu dengan lembaga atau kementerian terkait. Sebab regulasi mengenai taksi online tidak semuanya berada dalam wilayah kemenhub. (lyn/jun/jpg/prn/adz)