26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Senin, SIM Mulai Ditilang

Namun pada prinsipnya, menurut Edison, bila berkaca dari Permenhub 108, aturan ini idealnya belum dapat diterapkan. Mengingat SIM yang dipakai pengemudi juga masih SIM A biasa semua, belum SIM A umum. “Kalaupun nanti pas Senin kita sudah mulai razia, akan dilakukan tilang SIM saja. Kita pun bingung sekarang ini harus bagaimana,” ujarnya.

Di satu sisi, sebenarnya, sebut Edison, dengan adanya legalitas bagi pengemudi angkutan daring sudah mempermudah untuk operasional mereka. Bila dilihat pada angkutan konvensional dimana warnanya harus seragam, memakai tanda lampu seperti taksi di bagian atas kendaraan. Lalu ada nomor kendaraan yang tercantum di setiap moda transportasinya.

“Di dinding bodi juga ditandai plat uji dan harus berbadan hukum perusahaan. Sementara bagi mereka (taksi online) sebenarnya sudah cukup ringan, wajib SIM A Umum, speksi dan STNK tidak harus diganti ke badan usaha atau bisa pakai nama pribadi,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini dari jumlah plafon 3.500 unit angkutan berbasis aplikasi di Kota Medan, baru sekitar 800 unit yang sudah melakukan pengurusan speksi kendaraan. “Itu artinya, ada sebanyak 2.700 unit kendaraan yang belum melakukan uji KIR dan baru speksi hanya 800 lebih saja. Dan kalau kita bicara vendor, saya pikir kan banyak untuk tempat bernaung mereka,” pungkasnya.

Kadishub Medan Renward Parapat mengungkapkan, pihaknya akan tetap menjalankan dan menerapkan Permenhub 108 meski pemerintah pusat berencana men-status-quo-kan aturan tersebut sementara waktu. “Iya tetap kita tindak Senin nanti. Terus kita lakukan operasi bersama pihak Satlantas Polrestabes Medan,” katanya.

Menyikapi operasi yang digelar Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan ini, Sekjend Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja menilai, bisa jadi keputusan tersebut tidak sampai ke pemerintah daerah. Itulah yang disesalkan Oraski. Sebab, bisa meresahkan para driver yang sedang berunding dengan Kemenhub. Persoalan tersebut akhirnya disampaikan ke KSP. ”Kami sudah kirimkan pengaduan itu ke KSP di Istana. Melalui Pak Eko Deputi IV. Tanggapannya ya akan dikoordinasikan,” ungkap dia.

Fahmi juga khawatir ada razia angkutan online di daerah lain. Sebab, tersiar kabar pula ada razia di Jawa Barat dan Palembang.”Oraski menyesalkan masih terjadinya razia di daerah karena ini tidak sesuai dengan kesepakatan kemarin yang di fasilitasi Istana,” tegas dia.

Namun pada prinsipnya, menurut Edison, bila berkaca dari Permenhub 108, aturan ini idealnya belum dapat diterapkan. Mengingat SIM yang dipakai pengemudi juga masih SIM A biasa semua, belum SIM A umum. “Kalaupun nanti pas Senin kita sudah mulai razia, akan dilakukan tilang SIM saja. Kita pun bingung sekarang ini harus bagaimana,” ujarnya.

Di satu sisi, sebenarnya, sebut Edison, dengan adanya legalitas bagi pengemudi angkutan daring sudah mempermudah untuk operasional mereka. Bila dilihat pada angkutan konvensional dimana warnanya harus seragam, memakai tanda lampu seperti taksi di bagian atas kendaraan. Lalu ada nomor kendaraan yang tercantum di setiap moda transportasinya.

“Di dinding bodi juga ditandai plat uji dan harus berbadan hukum perusahaan. Sementara bagi mereka (taksi online) sebenarnya sudah cukup ringan, wajib SIM A Umum, speksi dan STNK tidak harus diganti ke badan usaha atau bisa pakai nama pribadi,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini dari jumlah plafon 3.500 unit angkutan berbasis aplikasi di Kota Medan, baru sekitar 800 unit yang sudah melakukan pengurusan speksi kendaraan. “Itu artinya, ada sebanyak 2.700 unit kendaraan yang belum melakukan uji KIR dan baru speksi hanya 800 lebih saja. Dan kalau kita bicara vendor, saya pikir kan banyak untuk tempat bernaung mereka,” pungkasnya.

Kadishub Medan Renward Parapat mengungkapkan, pihaknya akan tetap menjalankan dan menerapkan Permenhub 108 meski pemerintah pusat berencana men-status-quo-kan aturan tersebut sementara waktu. “Iya tetap kita tindak Senin nanti. Terus kita lakukan operasi bersama pihak Satlantas Polrestabes Medan,” katanya.

Menyikapi operasi yang digelar Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan ini, Sekjend Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja menilai, bisa jadi keputusan tersebut tidak sampai ke pemerintah daerah. Itulah yang disesalkan Oraski. Sebab, bisa meresahkan para driver yang sedang berunding dengan Kemenhub. Persoalan tersebut akhirnya disampaikan ke KSP. ”Kami sudah kirimkan pengaduan itu ke KSP di Istana. Melalui Pak Eko Deputi IV. Tanggapannya ya akan dikoordinasikan,” ungkap dia.

Fahmi juga khawatir ada razia angkutan online di daerah lain. Sebab, tersiar kabar pula ada razia di Jawa Barat dan Palembang.”Oraski menyesalkan masih terjadinya razia di daerah karena ini tidak sesuai dengan kesepakatan kemarin yang di fasilitasi Istana,” tegas dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/