Andra mengungkapkan, sebelum tanggal 8 Desember 2015, ia juga pernah menjemput Linda di Bank Mandiri samping Cambridge. Saat itu juga, Linda membawa sejumlah uang. Menurutnya, satu bulan sebelum pencoblosan, tim sukses yang biasa mengurus jadwal Ramadhan Pohan mengundurkan diri. “Saya dipanggil, ada bu Linda dan pak Ramadhan. Mereka mengatakan untuk sementara saya saja yang mengurus jadwal pak Ramadhan. Saya tidak tau tentang pembagian hape ataupun uang ke para saksi,” ungkapnya.
Dia juga mengakui bahwa posko yang berada di Jalan Gajah Mada Medan, sempat didatangi oleh Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, selaku anak Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain Ibas, posko tersebut juga sempat didatangi oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.”Ada Pak Ibas dan Sekjen Partai Demokrat sekarang yang marga Panjaitan pernah datang ke posko,” kata Andra.
Pria yang mengaku sebagai relawan REDI ini menyatakan, dirinya kenal dengan Ramadhan Pohan pada Agustus 2015 dan kenal Linda September 2015.”Saya tahu Bu Linda sebagai bendahara. Karena jika ada pengeluaran, mintanya ke Bu Linda,” ujar Andra.
Usai mendengarkan keterangan Andra, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(gus/ila)