25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hari Pemungutan Suara Harus Bawa KTP

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin diabadikan berama Ketua KPU Kota Medan Hardensi Adenin dan sejumlah komisoner, saat berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman Medan, Senin (16/4).

SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman Medan, Senin (16/4).

Kunjungan itu dilakukan untuk menginformasikan kepada Wali Kota Medan, tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 8/2018, tentang Kepemungutan dan Penghitungan Suara.

Kepada Wali Kota Medan, Ketua KPU Kota Medan Herdensi Adenin, didampingi sejumlah komisioner, menjelaskan, pada pasal 6 dan 7 PKPU No: 8/2018, seluruh pemilih baik yang dapat C6 (undangan pemilih) atau yang tidak mendapatkan C6, maupun yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka wajib membawa KTP pada hari pemungutan suara berlangsung.

“Tentunya ini merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Jika dulu, yang tidak terdaftar saja yang membawa KTP. Tapi mengacu dengan PKPU No: 8/2018 ini, maka seluruhnya harus membawa KTP,” jelas Herdensi.

Atas dasar itulah, lanjut Herdensi, kedatangan mereka selain ingin menginformasikan dan mensosialisasikan kepada kepada Wali Kota Medan tentang PKPU No: 8/2018 itu, Pemko Medan juga diharapkan, terutama camat, lurah, sampai kepala lingkungan, dapat menyampaikannya kepada masyarakat, yakni pada hari pemungutan suara diwajibkan membawa KTP.

Apabila PKPU No: 8/2018 tidak tersampaikan kepada masyarakat, Herdensi khawatir, saat hari H nanti, akan muncul persoalan atas ketidaktahuan masyarakat. “Jadi sekali lagi saya sampaikan, seluruh masyarakat yang hendak memilih pada hari H, wajib membawa KTP elektronik, ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota Medan,” jelasnya.

Selain menginformasikan dan mensosialisasikan PKPU No: 8/2018, Herdenensi juga menjelaskan, kedatangan mereka terkait dengan undangan yang disampaikan kepada Wali Kota Medan. Ia mengatakan, pada 21 April mendatang, akan ada pagelaran seni dan budaya tentang Pemilu 2019, dengan tema ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’ di Lapangan Pertiwi Jalan Budi Pembangunan Medan.

Menurut Herdensi, kehadiran Wali Kota Medan sangat penting, sekaligus Pemko Medan mendukung kelancaran dan suksesnya pagelaran seni dan budaya tersebut. “Acara ini sangat penting menurut KPU Medan, mengingat selama ini partisipasi pemilih di Medan relatif  rendah. Karena itu, pagelaran seni dan budaya ini merupakan satu cara kami mengedukasi masyarakat selaku pemilih, Pilkada dan Pemilu sangat penting bagi proses demokratisasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin diabadikan berama Ketua KPU Kota Medan Hardensi Adenin dan sejumlah komisoner, saat berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman Medan, Senin (16/4).

SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman Medan, Senin (16/4).

Kunjungan itu dilakukan untuk menginformasikan kepada Wali Kota Medan, tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 8/2018, tentang Kepemungutan dan Penghitungan Suara.

Kepada Wali Kota Medan, Ketua KPU Kota Medan Herdensi Adenin, didampingi sejumlah komisioner, menjelaskan, pada pasal 6 dan 7 PKPU No: 8/2018, seluruh pemilih baik yang dapat C6 (undangan pemilih) atau yang tidak mendapatkan C6, maupun yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka wajib membawa KTP pada hari pemungutan suara berlangsung.

“Tentunya ini merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Jika dulu, yang tidak terdaftar saja yang membawa KTP. Tapi mengacu dengan PKPU No: 8/2018 ini, maka seluruhnya harus membawa KTP,” jelas Herdensi.

Atas dasar itulah, lanjut Herdensi, kedatangan mereka selain ingin menginformasikan dan mensosialisasikan kepada kepada Wali Kota Medan tentang PKPU No: 8/2018 itu, Pemko Medan juga diharapkan, terutama camat, lurah, sampai kepala lingkungan, dapat menyampaikannya kepada masyarakat, yakni pada hari pemungutan suara diwajibkan membawa KTP.

Apabila PKPU No: 8/2018 tidak tersampaikan kepada masyarakat, Herdensi khawatir, saat hari H nanti, akan muncul persoalan atas ketidaktahuan masyarakat. “Jadi sekali lagi saya sampaikan, seluruh masyarakat yang hendak memilih pada hari H, wajib membawa KTP elektronik, ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota Medan,” jelasnya.

Selain menginformasikan dan mensosialisasikan PKPU No: 8/2018, Herdenensi juga menjelaskan, kedatangan mereka terkait dengan undangan yang disampaikan kepada Wali Kota Medan. Ia mengatakan, pada 21 April mendatang, akan ada pagelaran seni dan budaya tentang Pemilu 2019, dengan tema ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’ di Lapangan Pertiwi Jalan Budi Pembangunan Medan.

Menurut Herdensi, kehadiran Wali Kota Medan sangat penting, sekaligus Pemko Medan mendukung kelancaran dan suksesnya pagelaran seni dan budaya tersebut. “Acara ini sangat penting menurut KPU Medan, mengingat selama ini partisipasi pemilih di Medan relatif  rendah. Karena itu, pagelaran seni dan budaya ini merupakan satu cara kami mengedukasi masyarakat selaku pemilih, Pilkada dan Pemilu sangat penting bagi proses demokratisasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/