Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan tim terpadu tersebut masih pilih bulu. “Yang kita harapkan dilakukan penertiban itu yang berada di 13 zona larangan. Harus bersih sama sekali,” katanya.
Sedangkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan Landen Marbun, juga berharap tim terpadu tidak mengabaikan zona 13 larangan reklame dalam penertiban kali ini. Sembari itu ia mengingatkan agar tim tak luput ‘membersihkan’ papan reklame liar di ruas lainnya. “Ya, diluar 13 ruas yang melanggar aturan itu memang harus dibongkar, termasuk yang kecil-kecil,” katanya.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution merespon dingin sejumlah pernyataan anggota dewan, yang menyebut tim terpadu hanya berani membongkar reklame liar berukuran kecil, alias belum menyentuh ‘pemain besar’ yang berdiri di 13 ruas terlarang. “Karena kebetulan kerjanya siang hari, tidak bisa ditertibkan papan reklame yang besar. Sebab akan tertutup badan jalan. Ini masalah teknis kerja saja,” katanya.
Menurutnya semua reklame liar baik yang berdiri di 13 ruas ‘haram’ dan lainnya, tetap akan ditertibkan. “Ya, semuanya terus kita tertibkan. Tim terus bekerja siang dan malam,” katanya.
Disamping penindakan peraturan daerah (perda) atas kesemrawutan reklame liar, Pemko Medan saat ini uga sedang menyiapkan revisi aturan ke DPRD Medan. Langkah revisi ini ke depan sebagai penataan reklame di Kota Medan lebih baik lagi.
Diketahui, paska libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan yang dikoordiir Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban selama 3 hari, terhitung Selasa (11/7). Selama tiga hari penertiban, dua hari dilakukan saat siang, tim telah membongkar 40 papan reklame berukuran kecil dan sedang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. (prn/ila)