25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PKB Tak Penuhi Syarat

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akifitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan, Selasa 19/5).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akhirnya selesai melakukan verifikasi faktual (virtual) 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Hasilnya, cuma Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Kota Medan Herdensi Adnin mengatakan, PKB dinyatakan BMS karena bendahara partai tidak bisa menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP dari Disdukcapil. “Kami masih memberikan kesempatan pada partai itu, mulai besok (Sabtu) sampai Senin (5/2) yang merupakan masa perbaikan virtual tingkat kabupaten/ kota untuk melengkapi kekurangan itu. Jika tidak, pada Selasa (6/2) akan kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Sumut,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/2).

KPU Medan telah melaksanakan verifikasi faktual ke 12 parpol sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Lebih lanjut, Herdensi juga menyampaikan mulai Senin pihaknya akan melaksanakan monitoring ke 151 tempat pemungutan suara (TPS) dari 3.024 TPS (sampling 5 persen), yang ada di Kota Medan.

“Kami ingin melihat sudah sampai sejauh mana pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di lapangan,” paparnya seraya menyebut dalam monitoring nanti pihaknya akan membagi terhadap 21 tim sesuai jumlah kecamatan.

Idealnya, lanjut Herdensi, per kecamatan akan dilakukan monitoring tujuh TPS. Meski begitu, di beberapa kecamatan yang rawan KPU Medan akan memonitoring lebih dari tujuh TPS seperti di Kecamatan Medan Amplas yang dimonitor 11 TPS sebagai sampling.

“Pada Pilkada Medan terakhir (2015), di kecamatan ini diketahui partisipasi pemilihnya sangat rendah. Demikian juga di Kecamatan Medan Helvetia yang terdapat temuan adanya pemilih yang domisilinya berjauhan dari TPS, demikian juga anggota keluarga pemilih yang lokasi TPSnya  berbeda,” tegasnya.

Ia menekankan, monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan petugas PPDP melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional prosedural (SOP). Baik itu terkait pencoretan pemilih, penambahan pemilih baru  dan pembaharuan dokumen pemilih serta lainnya. Menurutnya, sejak 20 Januari 2018 lalu, ribuan petugas PPDP telah bertugas secara serentak mencoklit 2.300.361 pemilih di 3.024 TPS se-Kota Medan. “Satu petugas PPDP mencoklit 400 pemilih per-TPS,” pungkasnya. (prn/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akifitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan, Selasa 19/5).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akhirnya selesai melakukan verifikasi faktual (virtual) 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Hasilnya, cuma Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Kota Medan Herdensi Adnin mengatakan, PKB dinyatakan BMS karena bendahara partai tidak bisa menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP dari Disdukcapil. “Kami masih memberikan kesempatan pada partai itu, mulai besok (Sabtu) sampai Senin (5/2) yang merupakan masa perbaikan virtual tingkat kabupaten/ kota untuk melengkapi kekurangan itu. Jika tidak, pada Selasa (6/2) akan kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Sumut,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/2).

KPU Medan telah melaksanakan verifikasi faktual ke 12 parpol sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Lebih lanjut, Herdensi juga menyampaikan mulai Senin pihaknya akan melaksanakan monitoring ke 151 tempat pemungutan suara (TPS) dari 3.024 TPS (sampling 5 persen), yang ada di Kota Medan.

“Kami ingin melihat sudah sampai sejauh mana pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di lapangan,” paparnya seraya menyebut dalam monitoring nanti pihaknya akan membagi terhadap 21 tim sesuai jumlah kecamatan.

Idealnya, lanjut Herdensi, per kecamatan akan dilakukan monitoring tujuh TPS. Meski begitu, di beberapa kecamatan yang rawan KPU Medan akan memonitoring lebih dari tujuh TPS seperti di Kecamatan Medan Amplas yang dimonitor 11 TPS sebagai sampling.

“Pada Pilkada Medan terakhir (2015), di kecamatan ini diketahui partisipasi pemilihnya sangat rendah. Demikian juga di Kecamatan Medan Helvetia yang terdapat temuan adanya pemilih yang domisilinya berjauhan dari TPS, demikian juga anggota keluarga pemilih yang lokasi TPSnya  berbeda,” tegasnya.

Ia menekankan, monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan petugas PPDP melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional prosedural (SOP). Baik itu terkait pencoretan pemilih, penambahan pemilih baru  dan pembaharuan dokumen pemilih serta lainnya. Menurutnya, sejak 20 Januari 2018 lalu, ribuan petugas PPDP telah bertugas secara serentak mencoklit 2.300.361 pemilih di 3.024 TPS se-Kota Medan. “Satu petugas PPDP mencoklit 400 pemilih per-TPS,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/